Wartapenilai.id—Awal tahun 2020, berbagai belahan dunia resah akan kemunculan virus corona (covid-19). Virus itu bermula dari Wuhan, Tiongkok menyebar ke penjuru dunia termasuk Indonesia. WHO pun menetapkan covid-19 sebagai pandemic yang membahayakan dan membuat lini kehidupan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bisa di bilang, pandemic itu menjadi Force Majeure atau keadaan memaksa.
Banyak ahli hukum menerjemahan force majeure sebagai suatu keadaan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi (Subekti). Atau keadaan memaksa dalam hukum adalah keadaan yang menyebabkan bahwa suatu hak atau suatu kewajiban dalam suatu perhubungan hukum tidak dapat dilaksanakan (Wirjono Prodjodikoro). Dan menurut R. Setiawan: keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya persetujuan, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, di mana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat.
Force majeure, suatu keadaan di mana seseorang (debitur) tidak dapat memenuhi prestasinya yang disebabkan oleh keadaan-keadaan tertentu yang memaksa dan tak terhindarkan. Debitur tersebut tidak dapat pula dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban atas kewajibannya yang tidak terpenuhi itu.
Dasar hukum keadaan memaksa (force majeure) diatur di pasal 1244 KUHP Perdata, “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, dan kesemuanya itu jika itikad buruk tidak ada pada pihaknya”.
Sedangkan Pasal 1245 KUH Perdata: “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
Keadaan memaksa absolut: keadaan di mana debitur sama sekali tidak bisa memenuhi prestasinya, seperti bencana alam yang terjadi sehingga menyebabkan objek perikatan musnah. Keadaan memaksa relatif: keadaan di mana debitur masih memungkinkan untuk melakukan prestasinya. Nelayan yang melakukan perjanjian kredit berjanji untuk membayar prestasinya setelah penjualan hasil tangkapan, namun tidak dapat langsung dilakukan karena cuaca dan gelombang laut yang memaksa nelayan tidak melaut. Namun masih memungkinkan kredit dibayarkan setelah nelayan melaut kembali.
Jadi beberapa peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeure antara lain bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, perang, terorisme, kerusuhan, embargo, dan yang lainnya. Keadaan memaksa ini dapat terjadi di beberapa bidang hukum khususnya perjanjian, antara lain tentang perjanjian kredit, ketenagakerjaan, kontrak, dll. Dengan begitu, selama tidak memiliki itikad buruk, debitur tidak dapat dipersalahkan dan/atau bertanggungjawab atas tidak terpenuhinya prestasi yang diakibatkan force majeure.
Selain force majeure ada clausula rebus sic stantibus. Clausula rebus sic stantibus, asas hukum suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat keadaan yang mendasar menyatakan perubahaan. Secara hukum internasional, asas ini menjadi pengecualian bagi aturan pacta sunt servanda (perjanjian itu mengikat secara hukum), di Indonsia Pasal 1338 KUH Perdata. Asas ini disebutkan dalam Pasal 62 Konvensi Wina 1969.
Menurut pasal ini, negara dapat menggunakan asas ini untuk mengakhiri perjanjian apabila keadaan yang mengalami perubahan memang melandasi iktikad negara untuk terikat dengan perjanjian. Dewan Menteri Komunitas Eropa, misalnya tahun 1991 yang mengakhiri perjanjian kerja sama dengan Yugoslavia dari tahun 1980 akibat Perpecahan Yugoslavia yang dianggap sebagai perubahan keadaan yang mendasar.
Lalu bagaimana dengan Covid-19, apakah otomatis menjadi force majeure? “Force Majeure secara umum diatur dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata, yang intinya membebaskan debitur dari segala biaya, rugi dan bunga sepanjang debitur dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure). Namun sulit untuk menggunakan Covid-19 untuk mengklaim force majeure tanpa adanya kebijakan pemerintah.”
Sejak WHO menetapkan status pandemi dengan semakin merebaknya penyebaran Covid-19, segala aktivitas masyarakat pun kian terganggu. Tak terkecuali aktivitas korporasi baik nasional maupun global ikut menerima dampak yang sangat besar akibat merebaknya Covid-19.
Dalam lingkungan bisnis, kegagalan pemenuhan perjanjian alias wanprestasi tidak berlaku apabila orang yang tak memenuhi prestasi dapat membuktikan ada suatu halangan yang tak dapat dihindari, misalnya akibat adanya bencana alam. Lalu dengan adanya wabah Covid-19 ini, yang merupakan pandemik global, apakah serta merta dapat dijadikan alasan sebagai force majeure untuk tidak menjalankan perjanjian?
Kebijakan Pemerintah
Penetapan status bencana nasional untuk wabah virus corona (Covid-19) menjadi dasar hukum yang kuat untuk menentukan penetapan status force majeure. Hal ini bisa dijadikan dasar bagi kontrak bisnis yang belum menjalankan kewajibannya karena dampak corona.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengungkapkan pengusaha akan beradaptasi terhadap sejumlah hal dalam menghadapi status baru ini. Salah satu yang menjadi bahan perhatian adalah potensi force majeure atau keadaan kahar pada beragam aspek perjanjian. Danang mengingatkan agar pengusaha bersiap terhadap beragam kemungkinan yang bakal timbul.
“Ini akan jadi salah satu yang perlu ditindaklanjuti dari dunia usaha, untuk bisa lakukan langkah-langkah strategis, misalnya proses penghentian operasional mereka. Hampir 90% sektor tertutup. Kemudian terdampak operasional mereka. Kecuali program-program industri yang masuk prioritas nasional, itu kan boleh (berjalan),” kata Danang kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/4, 2020).
Banyak industri yang terkena dampak. Padahal, di sisi lain perusahaan memiliki kewajiban dalam biaya operasionalnya, bahkan tidak sedikit yang menggunakan fasilitas kredit dari Bank.
Dalam kondisi force majeure, apalagi ditambah dengan stimulus perbankan yang sudah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pengusaha bisa lebih leluasa.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Budi Darmono mengatakan karena force majeure dari kondisi darurat nasional itu hukumnya harus mengikuti. Kontrak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajibannya.
Keadaan memaksa atau force majeur adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian/kontrak yang menghalangi salah satu pihak untuk memenuhi prestasinya/kewajibannya. Sehingga pihak yang tidak menjalankan kewajiban tidak bisa dinyatakan sebagai wanprestasi.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19, Pemerintah mengambil langkah pertama, Dengan menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional dan mengimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing serta bekerja/belajar dari rumah. Kedua, imbauan Pemerintah ini diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah payung hukum diantaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketiga, Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keempat, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kelima, Terakhir, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagai Bencana Nasional.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Khusus di Jakarta, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Pergub No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Salah satu bentuk pembatasan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta berupa penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor dengan pengecualian bagi pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi (TI), keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Imbas Covid-19
Imbauan kepada masyarakat untuk melakukan “social distancing”, “physical distancing”, dan kampanye “dirumahaja” serta langkah-langkah pembatasan aktivitas melalui sejumlah aturan yang diambil Pemerintah sejatinya dimaksudkan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Di sisi lain, physical distancing dan pembatasan aktivitas tersebut secara tidak langsung membuat aktivitas-aktivitas masyarakat di tempat umum, tempat perbelanjaan, destinasi wisata, dan perkantoran berkurang secara signifikan. Berkurangnya aktivitas masyarakat membuat ujian yang cukup berat bagi kegiatan ekonomi, sehingga kondisi perekonomian negara kita saat ini sedang mengalami masa masa yang sangat memprihatinkan. Dengan adanya pembatasan seperti tersebut diatas tentu akan membuat banyak pengangguran.
Asas Hukum Internasional
Ada beberapa asas-asas Hukum Internasional dalam menjalin hubungan antar bangsa, pertama asas teritoria, menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
Kedua, Asas Kebangsaan, ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asas ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial, artinya hukum negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun ia berada di negara asing.
Ketiga, Asas Kepentingan Umum, mendasarkan diri pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum; jadi hukum tidak terikat pada batas batas wilayah suatu negara. Dalam pelaksanaan hukum Internasional sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal ada beberapa asas hukum, antara lain: Pacta Sunt Servanda, setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya. Equality Rights, negara yang saling mengadakan hubungan itu berkedudukan sama.
Reciprositas (asas timbal-balik), tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif atau pun posistif. Countesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing negera. Rebus Sic Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan untuk memutuskan perjanjian secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar/fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.
Kesimpulan
Secara Normatif, ketentuan mengenai Force Majeure, secara umum tertuang dalam Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata yang intinya membebaskan debitur dari segala biaya, rugi dan bunga sepanjang debitur dapat membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure). Namun sulit untuk menggunakan Covid-19 untuk mengklaim force majeure tanpa adanya kebijakan pemerintah.”
Sejak WHO menetapkan status pandemi dengan semakin merebaknya penyebaran Covid-19, segala aktivitas masyarakat pun kian terganggu. Tak terkecuali aktivitas korporasi baik nasional maupun global ikut menerima dampak yang sangat besar akibat merebaknya Covid-19.
Dalam lingkungan bisnis, kegagalan pemenuhan perjanjian alias wanprestasi tidak berlaku apabila orang yang tak memenuhi prestasi dapat membuktikan ada suatu halangan yang tak dapat dihindari, misalnya akibat adanya bencana alam. Lalu dengan adanya wabah Covid-19 ini, yang merupakan pandemik global, apakah serta merta dapat dijadikan alasan sebagai force majeure untuk tidak menjalankan perjanjian?
Asas Keseimbangan, disamping itu juga harus dipertimbangkan dari sisi krediturnya, karena perusahaan tidak berjalan sehingga pemasukkan tidak ada maka kreditur tidak bisa membayar suatu perjanjian yang sudah disepakati , sehingga seimbang antara kreditur dan debitur atau antara Pengusaha dan Pekerjanya.
Pemerintah telah membuat langkah2 baik kebijakan dengan menetapkan Negara Dalam Bencana Nasional, maupun dengan regulasi2 sehubungan dengan meluasnya wabah Covid -19 tersebut, tujuannya adalah mencegah peyebaran virus corona serta menyelamatkan bangsa dan negara.
Beberapa Pakar Hukum, Covid-19 ini unsur Force alasan:
mengatakan bahwa dalam kasus Majeure telah terpenuhi, dengan Pertama, orang tidak pernah tahu kapan ini akan terjadi (tidak terprediksi), karena wabah tersebut tiba-tiba datang. Kedua, orang tidak memiliki contributory effect atas penyebaran wabah ini. Ketiga, wabah Covid-19 menjadi suatu halangan di mana orang tidak bisa mengesampingkannya, harus mengikuti anjuran dan kebijakan dari pemerintah, demi kebaikan bersama.
Kondisi Realita, beberapa usaha, Mall-mall, angkutan umum dibatasi, diluar rumah pakai masker, harus social distancing, phycical distanching, diterbitkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), dilarang bergerombol lebih dari 5 orang. Bahkan kegiatan belajar mengajar, sekolah2 dan perkuliahan dilakukan dari rumah secara online Para ASN dan Pegawai melakukan Work From Home (WFH), diminta kita semua untuk dirumah saja kecuali ada kepentingan yang mendesak itupun harus dengan protokol kesehatan.
Apabila melihat unsur-unsur Force Majeure di atas, maka pantaslah Covid-19 dikategorikan sebagai Force Majeure atau Keadaan Memaksa. Sehingga jika ada pihak yang memiliki perikatan kontraktual kemudian tidak dapat melakukan perikatannya (prestasinya) dalam jangka waktu yang ditentukan karena adanya Pandemi Covid-19 ini dan/atau karena Kebijakan Pemerintah terkait penanganan Covid-19 maka hal tersebut termasuk dalam keadaan memaksa atau force majeure.
Dan jika sebuah pihak tidak dapat melaksanakan prestasinya tepat waktu atau terlambat karena adanya Covid-19 dan/atau Kebijakan Pemerintah, maka sesuai asas Clausula Rebus Sic Stantibus, pihak tersebut dapat membela diri dengan alasan keadaan memaksa atau force majeure. Clausula Rebus Sic Stantibus adalah asas hukum yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak lagi berlaku akibat perubahan keadaan yang mendasar. Sesuai dengan Pasal 62 Konvensi Wina Tahun 1969, Negara pun dapat menggunakan asas ini untuk mengakhiri perjanjian apabila keadaan yang mengalami perubahan memang melandasi Etikad Baik Negara untuk terikat dengan perjanjian. (*)
*Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dan tulisan ini disampaikan pada Seminar Online, pada 22 April 2020.