Itulah yang bakal dilakukan Balon DPN MAPPI, Paket Sepakat bila dipercaya memimpin MAPPI. Secara internal akan memyempurnakan standar profesi (SPI) dan implementasinya, serta mendorong munculnya UU Penilai, meningkatkan kompetensi dan integritas penilai serta menciptakan lingkungan bisnis penilai yang aman dan nyaman.
Wartapenilai.id—Profesi penilai sejatinya memiliki potensi sumber rejeki pekerjaan yang beragam. Meski saat ini banyak peluang yang tertunda akibat Pandemic Covid-19. Namun pekerjaan penilaian banyak tersebar di lintas sektor yang butuh opini nilai dari penilai. Seperti penilaian untuk tujuan penjaminan, lelang, laporan keuangan, merger dan akuisisi, pengadaan tanah, penilaian aset korporasi, penilaian tujuan pajak dan aksi korporasi serta keperluan individu lainnya. Semua itu diatur dan dipersyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berkenaan tentang itu.
Namun, sayang, saat ini banyak hasil penilaian mulai dijadikan tameng pihak lain, dengan tujuan kurang baik. Semua penilai harus waspada jangan sampai hasil penilaian masuk perangkap skenario tidak baik pihak lain, untuk memuluskan niat tidak baik mereka, terang Setiawan pada suatu sore di bilangan Jakarta Selatan.
Setiawan, Balon DPN MAPPI, Paket Sepakat itu menegaskan hasil penilaian pengadaan tanah paling banyak mendapat gugatan dan tuntutan, menduduki peringkat pertama dari semua jenis pekerjaan penilaian. Jika aduan kepada Dewan Penilai 5 tahun lalu sebanyak 20 laporan per tahun, maka saat ini melonjak menjadi 60 kasus per tahun dengan tren yang cenderung terus meningkat. Hasil penilaian yang dilakukan 5 atau 10 tahun lalu, masih saja dipersoalkan. “Itu sangat mengkhawatirkan,” terang Setiawan.
Apa yang disampaikan itu bisa dilakukan analisa, kesalahan bisa terjadi karena melanggar UU baik perdata maupun pidana. Pada kasus penilaian, Aparat Penegak Hukum (APH) pun menelusuri bukti adanya pelanggaran terhadap Standar Penilaian Indonesia (SPI), dianggap melanggar hukum bila ada pelanggaran standar. KEPI, SPI dan peraturan perundangan lainnya yang terkait adalah koridor penilai dalam menjalankan praktik penilaian, jika itu dilanggar bisa dianggap pelanggaran hukum. Disadari atau tidak, praktik penilaian yang menyimpang semakin mudah ditemukan APH. Mereka bahkan sangat memahami pekerjaan penilai yang menyandarkan diri pada KEPI, SPI dan Peraturan perundangan lainnya.
Beberapa kasus penilaian tidak sesuai SPI, sudah pernah terjadi dan dianggap melanggar hukum. Itu karena APH telah mendalami KEPI dan SPI sebagaimana penilai. SPI dianggap rujukan utama pada praktik penilaian dan itu fakta bahwa Hakim menjatuhkan hukuman pada beberapa penilai selain karena terbukti melanggar pidana juga karena melanggar SPI.
Penilai bisa melanggar SPI, dikarenakan mereka tidak menerapkan SPI dengan baik dan benar, sulit mempraktikan SPI, atau salah mempersepsikan SPI. Disinilah perlunya menyelaraskan SPI dengan bahasa hukum, agar lebih mudah dipahami semua pihak dan tidak salah tafsir. Selama ini terdapat beberapa hal yang sulit diterapkan penilai dalam SPI. Seperti data pembanding yang identik dan data transaksi, sementara dalam praktek sulit ditemukan pembanding yang identik dan data transaksi, sehingga pada umumnya penilai menggunakan data penawaran sebagai data banding, sementara penilai menggunakan data pembanding yang tidak identik dengan melakukan penyesuaian, tidak mudah menjelaskan hal tersebut kepada APH dan Auditor terang Setiawan.
Melihat situasi seperti itu, Balon DPN MAPPI dari Paket Sepakat ini menjadikan prioritas pertama perlindungan, keamanan dan kepastian hukum penilai, saat menjalani praktik penilaian. “Bagaimana anggota profesi ini aman dan nyaman menjalani praktik penilaian,” tambah Setiawan.
Untuk memudahkan anggota dibekali KEPI dan SPI, Paket Sepakat menawarkan bantuan melalui bimbingan belajar. Disatu sisi meringankan beban pengurus melakukan sosialisasi, juga memudahkan anggota memahami standar etik dan standar pekerjaan teknis itu. Termasuk proses belajar mengajar di MAPPI bakal direformasi yang memberi manfaat luas pada anggota.
Pembenahan Internal Eksternal
Bila dipercaya anggota Paket Sepakat memimpin MAPPI, Setiawan menegaskan akan memprioritaskan perlindungan anggota. Pertama, menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI), mana yang bisa dilaksanakan mana yang tidak sesuai. Agar KEPI dan SPI mengikat untuk anggota oleh sebab itu harus lebih mudah dipahami. Bila perlu KEPI dan SPI juga direview ahli hukum untuk memastikan bahwa KEPI dan SPI dapat dan aman diterapkan pada praktek keseharian penilai dengan mengetahui dampak melaksanakan dan tidak melaksanakan KEPI dan SPI tersebut bagi Penilai.“Itu yang akan dilakukan sebelum SPI diberlakukan,” terang Setiawan.
Yang kedua, MAPPI sebagai organisasi profesi memiliki kewajiban melakukan sosialisasi di tengah anggota. Paket Sepakat memilih upaya membekali anggota dengan pemahaman yang baik terhadap KEPI dan SPI serta pemahaman terhadap risiko pelanggarannya dengan biaya yang terjangkau. “Pemahaman Penilai terhadap KEPI dan SPI sama pentingnya dibandingkan dengan kelulusan Penilai dalam pendidikan/pelatihan agar tetap bisa praktik penilaian dengan aman,” terang Setiawan.
Tidak hanya itu, secara internal juga akan memperkuat peran dan fungsi Dewan Penilai. Ini sudah dilakukan dengan memberikan pembekalan pada calon DP dan pimpinan DPD-DPD. Juga untuk menjaga keberlangsungan kinerja DP, seperti di masa transisi seperti sekarang sudah diatur di AD/ART bahwa anggota DPN, KPSPI dan IKJPP menjadi ex-officio anggota DP. “Ini untuk membuat selaras dan kontinuitas peran DP berlanjut,” tegasnya.
Paket Sepakat juga akan menyusun roadmap profesi penilai dan MAPPI untuk 10 hingga 15 tahun mendatang dan membentuk Dewan Pertimbangan di MAPPI. Dewan Pertimbangan ini membantu DPN mengembangkan profesi dan keorganisasian menjadi lebih baik. Dewan Pertimbangan anggotanya dari mantan Ketua MAPPI, KPSPI, DP. “Itu sudah kita buktikan untuk menyelesaikan masalah internal yang pelik cukup masukan dan saran senior bisa selesai persoalan,” terang Setiawan.
Setiawan melanjutkan secara eksternal akan memperjuangkan UU penilai. Itu dilakukan agar profesi penilai memiliki pijakan yang kuat, setara dengan objek penilaian yang diatur oleh peraturan perundangan. Di UU penilai, nantinya juga diatur pasal penting yang bisa melindungi penilai..,dimana bila hasil penilaian depersoalkan, sebelum masuk ranah hukum atau diperiksa APH…diserahkan terlebih dahulu ke organisasi profesi. “Pasal itu harus ada di UU Penilai nantinya guna melindungi profesi,” terang Setiawan.
Selain mendorong UU Penilai, Paket Sepakat juga bakal menggencarkan sosialisasi peran dan fungsi profesi penilai di tengah APH (kepolisian, kejaksaan, KPK) juga ke Auditor, BPK, BPKP, inspektorat, dan pengguna jasa.
Pengembangan Bisnis KJPP
Sebagai Ketua Dewan Penilai, yang maju menjadi Balon DPN MAPPI, Setiawan mengingatkan anggota harus memilah mana pelanggaran profesi dan pidana. Sebab, saat ini banyak anggota memahami, bila penilai di panggil APH maka apa yang mereka lakukan hanyalah masuk pelanggaran profesi saja. Padahal belum tentu, bisa jadi ada pelanggaran perdata atau pidana. Seperti anggota tersandung hukum, bisa jadi tidak mengkait ke profesi, namun aturan lain seperti melanggar pasal kontrak, pengadaan barang dan jasa. “Bila melanggar SPI dan merugikan pihak lain, DP bisa memberikan sanksi administrasi dan itu tidak menghilangkan hukuman lain bila menyerempet pidana,” terang Setiawan.
Memang, itu diakui Setiawan bila KEPI dan SPI hal yang sangat penting dikuasai untuk diterapkan dalam penerapan pada penilaian. Untuk itu, dia pernah mengusulkan semua anggota diberikan pembekalan untuk memahami KEPI dan SPI. Namun pemahaman tentang hukum yang terkait diseputar profesi penilai juga sangat penting untuk dimasukkan kedalam kurikulum Pendidikan penilai, selanjutnya terang Setiawan.
Dengan begitu, penilai bisa memahami risiko hukum yang bakal dihadapi. Seperti dugaan pemalsuan data, cara mencari data pembanding (nama, telepon, alamat) yang benar. Semua itu menjadi fakta hukum, data pembanding akan dicross cek APH, bila tidak terbukti bisa disimpulkan ada pemalsuan dan masuk ranah pidana. Bila sesuatu yang palsu dimasukan dalam dokumen penilaian, jelas ditafsirkan APH sebagai pemalsuan. “Penilai harus bertanggung jawab atas opini yang diberikan, dan penilai terikat dengan opini yang diberikan,” terutama bila opini tersebut digunakan oleh pihak pemberi tugas atau pihak yang dinyatakan sebagai pengguna laporan penilaian terangnya.
Paket Sepakat, tambah Abdullah Fitriantoro akan memperbanyak pengembangan potensi jasa di luar penilaian yang bisa digarap anggota. Setidaknya, ada sembilan jasa yang bisa dikerjakan penilai di luar praktik penilaian. Seperti konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, manajemen properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, pengawasan pembiayaan proyek, studi penentuan sisa umur ekonomi, studi HBU dan studi optimalisasi aset.
Tentu Paket Sepakat akan memperjuangkan pengembangan jasa itu bisa aturan oleh kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah. Di pengadaan lahan, saja sudah diperjuangkan penilai bisa masuk dalam perencanaan pengadaan lahan. Ini menjadi opportunity baru buat penilai agar dalam merencakan anggaran pengadaan tidak meleset.
Bisnis KJPP tidak harus fokus di penilaian, ada sembilan jasa yang bisa dikembangkan dan ditawarkan ke klien. Dengan begitu semakin luas potensi pendapatan yang bisa diraih KJPP untuk pengembangan bisnisnya.
Tidak hanya itu, Budi Prasodjo menambahkan penilai diluar pembebasan tanah dilibatkan pada saat penetapan zonasi. Misalnya, disuatu daerah atau kota sedang menyusun tata ruang wilayah, penetapan bidangnya melibatkan penilai. “Termasuk tukar guling bangunan heritage peninggalan Belanda di DKI Jakarta sudah melibatkan penilai,” terang Budi Prasodjo. Disamping itu pekerjaan penilai sebagian besar untuk perbankan dalam dalam semester 2 tahun ini akan terjadi lonjakan penugasan terkait penilaian ulang, tujuan lelang atau restrukturisasi kredit. (***/HS)