Reforma Agraria menyasar wilayah Kalimantan Timur, Ibu Kota Negara Baru (IKN). Reforma agrarian mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
Wartapenilai.id—Reforma Agraria terus digenjot Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk mencapai target sesuai Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Reforma Agraria. Provinsi Kalimantan Timur, setelah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) kini menjadi sorotan dan menjadi perhatian untuk sosialisasi reforma agraria.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Mazwar, pada acara Sosialisasi Reforma Agraria menjelaskan Reforma Agraria memiliki tujuan besar mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agrarian, terang Mazwar, di Samarinda, 9 Oktober 2019.
Sementara Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Masyarakat, Ratmono menambahkan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tidak bisa bekerja sendiri melaksanakan Reforma Agraria. Dia menegaskan perlunya kerja sama antarpihak guna kelancaran program ini. “Pembangunan di daerah bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah setempat. Begitu juga dengan kegiatan Reforma Agraria yang bukan tanggung jawab Kantor Pertanahan saja, tetapi tanggung jawab semua pihak,” jelasnya.
Sedangkan Kepala Subdirektorat Inventarisasi dan Data Landreform, Muhammad Syukur, menjelaskan masalah ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah di Indonesia sangat terlihat. Masalah itu masih ada, diharapkan reforma agraria harus bisa menyelesaikan sengketa-sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan dan antara masyarakat dengan pemerintah, ujarnya.
Tujuan Reforma Agraria tidak lain mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan, mendekatkan masyarakat dengan sumber ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja. (Atur T)