Dalam waktu dekat DJKN sudah bisa mengelola kekayaan negara, secara ditigal. Saat ini sedang digodok produk hukum digitalisasi pengelolaan kekayaan negara.
Wartapenilai.id—Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), berupaya mewujudkan pengelolaan kekayaan negara berbasis digital. Saat ini sedang mempersiapkan produk hukum sebagai landasan pengelolaan kekayaan negara selama ini. Untuk menjaring masukan, DJKN menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan Badan SIber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan PT Telkom.
FGD bertema “Digitalisasi Produk Hukum Pengelolaan Kekayaan Negara” ini merupakan upaya DJKN untuk mendukung transformasi digital Kementerian Keuangan” digelar di Kanwil DJKN DKI Jakarta, 3 Oktober 2019 lalu. Kegiatan ini diikuti sekitar 60 peserta dari perwakilan Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu, serta pegawai di lingkungan DJKN dan Lembaga Manajemen Aset Negara.
Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Hady Purnomo saat membuka FGD mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan rumusan dan rekomendasi kebijakan yang dapat mempercepat digitalisasi proses bisnis, yang akhirnya meningkatkan kualitas layanan DJKN. selain itu, dia berharap penerapan digitalisasi dalam proses bisnis DJKN segera bisa diwujudkan yang tidak meninggalkan aspek legal.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Sistem, Balai Sertifikasi Elektronik, BSSN, Jonathan Gerhard Tarigan, menambahkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kedinasan, bisa diimplementasikan di berbagai jenis dokumen mulai perijinan, faktur pajak, registrasi layanan, pembayaran, pengadaan barang dan jasa, dan berbagai dokumen lain. Meski demikian, pegawai yang menggunakan TTE sedianya dilengkapi sertifikat elektronik. “TTE yang tersertifikasi dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik sehingga mudah dipastikan keasliannya,” terangnya.
Tidak hanya itu, DKJN juga mempelajari best practice digitalisasi produk hukum yang sudah diterpakan di Kemenkumham. Seperti pendaftaran perseroan terbatas secara online, yang mampu memangkas proses layanan, mengurangi tumpukan file, hilangnya perilaku koruptif, dan bisa di akases dimana saja. Proses yang diperlukan, untuk pengurusan PT secara online hanya butuh waktu 7 menit. Digitalisasi yang bakal diterapkan di DJKN diharapkan bissa diterapkan di semua organisasi. (WP)