Berikan Kesempatan PS Berkiprah Di Pengadaan Lahan Skala Kecil

by redaksi

Itulah yang harus diperjuangkan DPN MAPPI, peluang pengadaan lahan skala kecil bisa diserap penilai PS. Termasuk merevisi PMK No. 228 terkait sekup pekerjaan penilai PS bisa dilonggarkan.

Wartapenilai.id—Saat ini ada kesempatan memperdayakan Penilai Properti Sederhana (PS) terlibat di pengadaan lahan skala kecil. Pengadaan lahan itu banyak di butuhkan pemerintah daerah (Kabupaten dan kota). Regulasinya, setidaknya bisa diperjuangkan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan Umum, yang sedang di godok di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Di RPP itu, di pasal 70 menyebutkan bila tidak terdapat penilai pertanahan, Ketua Pelaksana Pengadaan tanah bisa menunjuk penilai publik. Ini bisa menjadi pintu untuk memberdayakan penilai Properti Sederhana (PS) yang tersertifikasi sebagai penilai publik oleh Kementerian Keuangan (P2PK).

Ketua KPSPI, Hamid Jusuf melihat regulasi itu memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan penilai PS. Dia menegaskan di RPP itu dijelaskan bila di suatu daerah tidak terdapat Penilai Pertanahan, bisa digunakan Penilai Publik. “Bila yang dimaksud Penilai Publik adalah Penilai Properti Sederhana (PS) dengan kualifikasi objeknya properti sederhana maka terbuka kebutuhan PS di daerah itu bisa mengerjakan secara langsung,” terang Hamid saat dimintai komentar untuk memperdayakan penilai PS.

Lebih lanjut, Hamid Jusuf menegasan jumlah penilai PS yang tersebar di seluruh Indonesia bisa semakin di perdayakan. Sebab, untuk pengadaan lahan skala kecil bila memakai penilai publik dinilai kurang feasible, dinilai terlalu mahal dari segi fee penilaian. Dengan melibatkan PS yang ada di daerah itu, yang sangat memahami nilai dan transaksi yang berkembang di daerah itu. “Saat ini masih diusulkan ke Kementerian ATR/BPN, agar pengadaan tanah di daerah yang jauh dari Jakarta dan kota besar bisa tercover dengan baik,” terang Hamid Jusuf.

Hamid memberikan ilustrasi contoh, pengadaan lahan skala kecil yang dibutuhkan pemerintah daerah seperti yang terjadi di Irian Jaya (Papua) misalnya. jelas sangat sulit untuk mendapatkan penilai pertanahan, pekerjaan seperti itu jelas akan lebih pas dikerjakan penilai PS di sana yang sudah memahami karakter objek, harga pasar di banding penilai dari luar itu. “Selama ini penilai di daerah lebih ahli mengerjakan. Seperti di Papua, penilai di sana yang lebih mengerti objek dan harga pasarannya dibanding penilai dari luar atau penilai dari Jakarta,” jelasnya.

Untuk mengoptimalkan penilai PS bisa terlibat sebagai penilai pertanahan skala kecil, memang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk meregulasinya. Sepanjang penilai PS diijinkan mendapatkan lisensi sebagai penilai pertanahan sangat mungkin dilibatkan.

Terkai pengaturan agar PS bisa terlibat di pengadaan lahan skala kecil, Hamid menegaskan selain diatur dengan jelas di RPP juga lebih dipertegas di Permen ATR/BPN No. 4 Tahun 2020. Untuk itu, sekup pekerjaan penilai PS harus memperhatikan dan mengikuti kualifikasi objek yang mereka boleh kerjakan (sesuai PMK 228). “Jadi kran pengadaaan tanah skala kecil bisa dibuka untuk penilai PS,” terangnya.

PS Tingkatkan Kompetensi

Memang, pengadaan lahan skala kecil yang dibutuhkan pemerintah daerah, untuk pembangunan infrastruktur publik jumlahnya sangat besar. Saat ini terdapat 514 Kabupaten/kota (terdiri 416 kabupaten dan 98 kota). Penilai PS harus bersiap diri, termasuk terus meningkatkan kompetensinya.

Robby Oksa Cornelly, yang baru ditunjuk sebagai Koordinator Penilai Properti Sederhana (PS), MAPPI, sangat menyambut baik akan perluasan peran bagi penilai PS. Terkait kemungkinan diberi kesempatan penilaian tanah skala kecil, sudah melihat potensi pengadaan di Indonesia timur sangat besar.

Namun demikian, Robby memiliki beberapa catatan. Atas peran baru itu penilai PS harus diberikan pembekalan yang cukup, agar dalam menjalankan peran baru itu justru tidak membuat masalah baru. Selama ini, dia melihat pengadaan lahan untuk kepentingan umum kerap tersandung masalah hukum, baik yang disebabkan kompetensi yang kurang atau pengadaan yang sasrat dengan kepentingan politik.

“Saya setuju dan mendukung, namun sebelumnya diberikan pembekalan yang cukup. Jangan sampai peluang itu hanya eforia saja saat diberikan ijin justru menimbulkan masalah baru, memperpanjang deret penilai terkena kasus,” terangnya.

Pembekalan melalui peningkatkan kompetensi itu diberikan oleh P2PK, MAPPI, dan Kementerian ATR/BPN. Tujuan dan arahnya agar PS menjadi lebih baik turut berkontribusi membantu pengadaan lahan untuk kepentingan umum di Indonesia. untuk itu, penilai PS yang bakal terlibat, Robby mewanti-wanti bisa melihat dan memahami pengadaan lahan itu dari segi risiko, baik dari segi kopetensi maupun risiko politik atau hukum yang bakal muncul. “Disinilah pentingnya PS dibekali kompetensi agar tidak menimbulkan masalah baru,” terangnya.

Kepala Cabang KJPP MBPRU Jayapura ini, menceritakan potensi pengadaan lahan skala kecil sangat besar. Untuk di jayapura, Robby menjelaskan dari jumlah fee dan pekerjaan cukup besar. Bahkan banyak penilai publik di luar daerah ini yang masuk, bila semua diambil robby sendiri jelas dia sangat kewalahan, terangnya.

Terkait dengan peniingkatkan kompetensi, Robby berharap untuk penilai dari Indonesia timur ada perlakuan khusus, baik dari segi pembiayaan lebih ringan. Termasuk pengaturan fee penilai harus dibedakan. Ini semua terkait dengan kondisi geografis daerah tersebut. Robby mengakui untuk meningkatkan pendidikan desigansi diluar wilayahnya untuk stafnya saja harus merogok kocek hingga 15 juta rupiah (biaya pendidikan, transportasi dan akomodasi). “Kami usulkan agar DPN bisa merumuskan biaya pedidikan untuk penilai di Indonesia Timur lebih ringan dan terjangkau,” terang Robby.

Tidak hanya itu, Robby juga mengusulkan adanya revisi Standar Imbalan Jasa Penilaian oleh IKJPP yang dikeluarkan tahun 2017. SIJP itu sudah waktunya dilakukan penyesuaian, namun untuk hitungan fee penilaian di Indonesia timur, lagi-lagi Robby minta dibedakan perhitungannya dibanding dengan daerah lain. Itu semua karena kondisi geografis Indonesia timur Papua, Maluku dan lainnya dimana biaya transportasi dan akomodasi masih tergolong mahal.

Sementara Juniadi Amral, yang saat ini sebagai Kepala Cabang KJPP Pung’s Zulkarnaian & Rekan Semarang sangat mendukung Penilai PS bisa dilibatkan di pengadaan lahan skala kecil di daerah. Penilai PS saat ini jumlahnya sekitar 240 penilai yang tersebar di seluruh Indoensia (diluar Jabodetabek). “Bila PS dilibatkan sangat mungkin mampu membantu pengadaan lahan untuk kepentingan umum di daerah,” terang Adi.

Adi menjelaskan Penilai PS itu setara dengan penilai publik, cuma ruang lingkup pekerjaan yang dibatasi. Dengan bisa mengerjakan pengadaan lahan skal kecil apakah tidak menjadi pesaing bagi penilai publik. Dia berpandangan PS bukan menjadi pesaing penilai publik seperti nya, namun sangat membantu pemda dalam pengadaan tanah skala kecil.

Terkait peluang melibatkan PS dalam pengadaan lahan skala kecil, Adi menegaskan PS harus diberikan kepercayaan menjadi penilai pertanahan, sebab ruang lingkupnya sebatas di provinsi dia beroperasi. Ini jelas berbeda dengan penilai publik yang wilayah operasinya seluruh Indonesia. Namun, untuk PS harus tetap berada di koridor PMK objek pengadaan tidak boleh melebihi 5000 meter,” terangnya.

Untuk memuluskan dibukannya peluang itu, Adi mendorong adanya revisi terhadap PMK 228. Dimana regulasi itu membatasi ruang lingkup pekerjaan PS, yang tidak boleh mengerjakan objek sawah. Padahal tidak tertutup kemungkinan di daerah pembebasan lahan skala kecil melibatkan sawah yang jumlahnya lebih dari satu bidang. “Disinilah perlunya ada revisi PMK untuk semakin melibatkan PS dalam pengadaan lahan skala kecil,” terang Juniadi Amral.

Juniadi Amral yang biasa disapa Adi berpandangan selama ini penilai PS banyak yang terlibat melakukan penilaia pengadaan lahan untuk kepentingan umum. PS sangat memahami dan memiliki pemahaman yang cukup baik, namun tetap perlu ditambah kompetensinya. “PS selama ini banyak terlibat digarda palling depan untuk pengadaan lahan. Secara kompetensi mereka tidak perlu diragukan, justru penilai publik banyak yang hanya teken saja,” terang Adi.

Adi termasuk penilai publik yang sangat peduli terhadap perkembangan penilai PS di tanah air. saat masih sertifikasi Penilai PS sangat getol memperjuangkan kepentingan PS. “Saat menjalani penilai PS, saya memperjuangkan kepentingan PS untuk bisa menilai gudang salah satunya,” jelas Adi.

Senada dengan Adi, Robby Oksa setuju selain meningkatkan kompetensi PS, bisa membantu memperlancar pengadaan lahan skala kecil untuk pemda. Juga mendorong PMK 228 dilakukan revisi. Khsusunya terkait dengan ruang lingkup pekerjaan. Pengadaan tanah skala kecil yang biasanya banyak menggunakan lahan sawah, padahal di PMK masih belum di perbolehkan. Untuk itu perlu dilakukan revisi agar sinkron dengan peraturan ATR/BPN. Kalau itu tidak direvisi sangat sayang. Saya berharap PMK bisa disesuaikan,” tambah Robby.

Kesempatan Penilai PS bisa berkiprah di pengadaan lahan skala kecil, membantu pemerintah daerah harus diperjuangkan DPN MAPPI. Dengan begitu penilai PS yang disebar ke daerah menjadi penilai yang bisa diandalkan profesi penilai, bisa berkontribusi membangun daerah dari pinggiran. (Hari Suharto)

4 3 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/