SEPAKAT Jadi DPN, Jalani Profesi Aman dan Nyaman

by redaksi

Itulah yang bakal diwujudkan Balon DPN SEPAKAT bila dipercaya memimpin MAPPI. Tiga pilar konstruksi program kerja yang diusung memungkinkan profesi menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman. Setidaknya, itu menjawab harapan semua anggota yang berkarya di profesi yang sedang naik daun ini.

Wartapenilai.id—Kasus pengadaan tanah di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memberikan pengalaman akan pentingnya keamanan menjalani profesi penilai. Testimoni di Warung Kopi SEPAKAT (WKS-2), yang digelar Timses SEPAKAT, merupakan lanjutan dari WKS-1 yaitu membahas pembelaan, persidangan dan dukungan dari organisasi profesi (MAPPI), hingga hasil penilaian yang tersandung hukum itu dapat lepas dari jeratan. Diskusi KS-2 itu digelar 8 Agustus 2020 via Zoom dan diikuti 155 peserta.

Testimoni WKS-2 dihadiri Balon DPN SEPAKAT (Setiawan, Prasodjo, Kak Toyo), serta menghadirkan Kuasa Hukum Basuki Purwandono (KJPP TnR), Anthony Lesnussa dan KJPP TNR yang diwakili M. Jhony dan Basuki Purwandondo. Selain itu, turut hadir via Zoom Kepala Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan, Haris Prasetiyo yang ditugaskan oleh PPPK saat itu untuk memberikan keterangan sebagai Ahli di persidangan, Syaeful Radian (yang pada peristiwa tersebut sebagai reviewer dan sekaligus turut ke lapangan dari KJPP TnR). Sebagai moderator Balon Dewan Penilai (DP) nomor urut 16, Safrinal Firdaus yang memiliki pengalaman dan berlatar belakang Pendidikan hukum.

Kuasa Hukum Basuki Purwandono (KJPP TnR), Anthony Lesnussa menjelaskan beberapa hal, Pertama, saat Basuki Purwandono alias Doni ditahan, langsung mengajukankan permohonan penangguhan penahanan dan ditolak oleh Kejaksaan. Kemudian berupaya melakukan gugatan praperadilan. Praperadilan itu melibatkan saksi ahli hukum pidana Prof Muzakir, Dewan Penilai MAPPI, regulator profesi (PPPK). Praperadilan dilakukan untuk menguji apakah proses hukum yang dilakukan terhadap Doni sudah sesuai prosedur, mulai penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan sudah cukup bukti permulaan. Praperadilan diajukan untuk mematahkan tuduhan APH.

Kedua, sejatinya, apa yang dilakukan KJPP TnR saat melakukan penilaian telah memenuhi semua prosedur, bahkan atas perintah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hasil penilaian telah dibatalkan, fee penilaian diminta dikembalikan, dan tidak ada lagi kontrak penilaian. Bahkan, KJPP TnR meminta DP melakukan Kaji Ulang terhadap hasil penilaian dan DP pun turun langsung ke lapangan menelusuri data pembanding yang dipersoalkan.

Ketiga, pada saat praperadilan tersebut baru diketahui pasal yang digunakan APH adalah Pasal 2 (1) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berubah dengan munculnya tambahan pasal 9 UU TIPIKOR terkait dengan pemalsuan dokumen. Itu dianggap perbuatan melawan hukum dengan memperkaya orang lain yang merugikan keuangan negara. Sehingga perlunya di lakukan upaya gugatan praperadilan untuk menguji apakah prosedur yang telah di terapkan oleh APH sudah sah atau tidak. Semua dicapai atas perjuangan dan kerjasama kuasa hukum, DP MAPPI, PPPK sehingga mampu membuat bukti yang kuat atas pembelaan dan menyakinkan saat persidangan. Pembelaaan tidak memberikan celah Jaksa Penuntut menerapkan penerapan pasal sangkaan menjadi keraguan.

Keempat, hakim pengadilan yang memutuskan menolak gugatan praperadilan sehingga status tetap menjadi tersangka selanjutnya persidangan menyangkut pokok perkara berjalan terus. Walaupun upaya gugatan praperadilan pada pengadilan di tingkat praperadilan, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang di ajukan Kuasa Hukum sehingga selanjutnya persidangan menyangkut pokok materi berjalan terus.

Kelima, atas kerjasama Kuasa Hukum, DP MAPPI, dan PPPK mampu mengumpulkan bukti yang kuat atas pembelaan dan menyakinkan saat persidangan. Pembelaaan tidak memberikan celah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan penerapan pasal sangkaan menjadi keraguan. Yang semula mengenakan pasal 2 (1) berubah menjadi pasal 9 terkait dengan pemalsuan dokumen.

Keenam, dari pasal sangkaan itu, terkait pemalsuan data pembanding, berdasarkan hasil Kaji Ulang DP, data pembanding yang dianggap palsu pun tidak terbukti, karena data-data banding yang digunakan oleh KJPP dapat ditelusuri ulang keberadaannya. Akhirnya di persidangan semakin mencerahkan hakim saat memutus perkara dengan hasil yang objektif. Akhirnya Hakim Pengadilan Khusus Tipikor menjatuhkan putusan Basuki Purwadono di vonis bebas murni begitu pula Hakim pada Mahkamah Agung di Tingkat Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan sebelumnya.

Secara garis besar dapat diceritakan bahwa hasil pemeriksaan APIP direkomendasikan kepada PPK untuk membatalkan kegiatan pengadaan lahannya, demikian juga dengan kegiatan jasa penilainya. Selanjutnya PPK menyampaikan ke pemilik tanah dan ke KJPP. KJPP mengembalikan pembayaran fee penilai dan pembatalan laporan penilaian disampaikan ke PPK dan regulator penilai Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). PPPK menerima pemberitahuan KJPP atas pembatalan laporan penilaian tersebut. Proses ini disampaikan pada pembelaan di persidangan dengan tujuan membuktikan bahwa apabila kegiatan penilaian telah dibatalkan maka tidak relevan mendakwa terdakwa dengan dakwaan JPU.

Menurut Anthony, bila ada profesi yang melanggar kode etik, bukan APH yang menetapkan namun harus melalui organisasi profesi yang memahami ada tidaknya pelanggaran etik profesi. “Itu semakin membuat terang bahwa dakwaan dan tuntutan APH tidak terbukti sehingga sudah seharusnya penilai bebas dari jerat hukum saat persidangan,” terangnya.

Radian sebagai reviewer KJPP TnR menambahkan, Kaji Ulang DP seharusnya diminta APH yang ragu atas hasil penilaian. Kaji Ulang tersebut terkait data pembanding dan teknik penilaian yang dilakukan. “Kaji Ulang ini untuk mementahkan dalil hukum APH, yang menjadikan objek dakwaan adalah data pembanding, yang terus dipertahankan,” jelas Radian. Saat mau dilakukan Kaji Ulang, terhadap data pembanding yang hendak divalidasi pun terbukti masih ada. Namun, keluar sangkaan diluar dugaan KJPP, dimana data pembanding harus sesuai, seperti nama yang tercantum dalam laporan penilaian adalah “Topik” sementara di KTP adalah “Taupik” atau elevasi 25 cm yang ternyata 30 cm setelah dibuktikan penyidik, hal seperti ini yang dianggap ada pelanggaran.

Kaji Ulang

Ketua Dewan Penilai (DP), Setiawan, dalam WKS-2 menegaskan apa yang dituduhkan pada penilai selalu terkait KEPI dan SPI. Seperti terkait data pembanding, penyidik menemukan data transaksi di sebelah Objek Penilaian, DP menjelaskan bahwa data seperti itu tidak mungkin diakses oleh penilai, kalaupun digunakan harus dilakukan penyesuaian terhadap sifat transaksi (apakah ada unsur afiliasi/tidak), serta mempertimbangkan unsur waktu penawaran (cukup atau penjual sedang butuh uang).

Saat BAP, melalui Kaji Ulang dibuktikan data valid atau tidak benar. Kaji Ulang yang dilakukan DP adalah untuk mengukur apa yang tercatat di dokumen penilaian dan hasil Kaji Ulang tidak ditemukan pemalsuan yang disangkakan. Kaji Ulang yang dituangkan menjadi berita acara membuktikan sangkaan tidak benar. Inilah pembelaan yang dilakukan DP terhadap penilai anggota MAPPI yang dikriminalisasi.

Kaji Ulang merupakan proses verifikasi apa yang dilakukan penilai terkait data pembanding. Semua dibuktikan melalui penelusuran, didokumentasi hal-hal yang dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti hukum. Ini dilakukan dengan kolaborasi bersama Kuasa Hukum, serta melibatkan pihak terkait lainnya. Namun demikian saat memvalidasi dokumen data pembanding, DP pun menghadapi kesulitan menemui orang yang terkait dengan data itu. Untuk menghindari terbawa masalah, DP MAPPI didamping aparat desa untuk mengeliminasi permasalahan dalam penelusuran data pembanding yang sulit diungkap. Seharusnya, selain dihadiri KJPP, PPPK dan DP juga harus dihadiri APH. Ketemu tidak ketemu dilakukan BAP dan bisa berhenti di situ kasusnya.

Belajar dari kasus tersebut, Setiawan mengingatkan penilai untuk berhati-hati mengambil data pembanding jangan lupa untuk mendukumentasikannya dengan baik, karena dapat menjadi alat bukti hukum. Semua yang ditulis dilaporan penilaian harus benar. Apa yang dilakukan profesi ada konsekuensinya bila laporan digunakan oleh pihak lain. Jalani profesi penilai dengan benar, dokumen hasil penilaian juga harus benar, sebab hasil penilaian tercatat sebagai alat bukti hukum. Menjalani profesi tidak cukup hanya memahami teori tetapi harus diperkuat dengan ketrampilan praktik.

Abdullah Fitriantoro (Kak Toyo) menjelaskan DP berkolaborasi dengan Kuasa Hukum untuk mengkoordinasikan dalil hukum yang disangkakan, termasuk dengan regulator. Bukti untuk memperkuat bahwa tidak ada pemalsuan dokumen, disiapkan sesuai fakta dan format yang bisa diterima di persidangan. Terkait itu Toyo menghimbau profesi yang menghadapi masalah hukum, bisa mengarahkan ke DP dulu sebelum diproses APH. Sehingga indikasi ada tidaknya kriminalisasi terhadap profesi bisa diketahui dari awal. Adakan pertemuan informal lebih dahulu untuk mengetahui salahnya dimana dan dapat diperbaiki bagaimana.

Toyo menegaskan jangan sungkan berdikusi dengan pengurus MAPPI termasuk ke DP bila menghadapi masalah hukum. Memang pelanggaran bisa terjadi dimana saja, tidak hanya melanggar standar profesi. Bila ada pelanggaran profesi yang ada unsur pidananya jelas harus dibuktikan melalui DP terlebih dahulu. “DP berupaya mengurangi sanksi kalau ada pelanggaran profesi. Namun untuk pemalsuan jelas masuk ranah pidana,” terangnya.

Sementara, Kepala Subbidang Pemeriksaan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan, Haris Prasetiyo saat menjadi sanksi ahli menilai pemahaman pokok perkara antara APH dan Hakim belum utuh. Ini yang harus dilakukan sosialisasi agar terjadi kesepahaman termasuk penilai menjadi satu frekuensi. Lebih lanjut, Haris melihat perjuangan dan kinerja DP untuk terlibat langsung dalam kesaksian ahli di persidangan perlu mendapat apresiasi. “Mampu mendedikasikan waktu, energi, kompetensi, dan semangat memberikan perlindungan pada anggota,” tambahnya.

Sebagai saksi ahli dalam persidangan, Haris menjelaskan, kinerja penilai harus diperbandingkan melalui Kaji Ulang oleh organisasi profesi. Menjadi senjata pamungkas, peran DP sangat sentral, memberikan perlindungan anggota. Beliau berharap agar DP semakin diperkuat, sebab semakin banyak persoalan yang muncul di ranah penilaian. Sementara terkait dengan kasus ini, Haris menegaskan, laporan KJPP TnR sudah tidak berlaku karena dibatalkan pemberi tugas dan menjadi kekuatan untuk menyelesaikan kasus hukumnya. “Laporan penilaian yang dibatalkan pemberi tugas itu menjadi titik kuat, dan menjadi bukti selama penilai melakukan sesuai KEPI, SPI, dan aturan terkait. Percayalah apa yang dilakukan itu bisa melindungi penilai,” ucap beliau menyemangati peserta WKS-2.

Aman dan Nyaman

Balon DPN MAPPI, SEPAKAT (Setiawan, Prasodjo, Kak Toyo) mengusung usung tiga pilar konstruksi program kerja. Pilar-1, perlindungan, keamanan dan kepastian hukum. Pilar-2, pembangunan profesionalisme penilai maju, berintegritas dan kompeten. Dan Pilar-3, menciptakan lingkungan profesi yang bermanfaat, sejahtera dan berkesinambungan.

Seperti dijelaskan Kak Toyo, menjalani profesi yang belum dilengkapi UU keprofesian, jelas membutuhkan kepastian hukum. Untuk itu, penilai harus kompeten, selalu waspada, dan memahami masalah yang akan dihadapi. Sebab, saat ini banyak hasil penilaian yang hampir terpeleset ke ranah hukum, seperti di pengadaan tanah, penjaminan hutang yang sudah mulai banyak masuk ke kredit macet. Dipandang perlu untuk menyamakan persepsi dengan APH dengan terus melakukan sosialisasi dengan APH di semua provinsi untuk memberikan frekuensi yang sama akan profesi ini.

Sementara Budi Prasodjo menambahkan MAPPI akan membentuk bantuan hukum secara internal yang user friendly buat anggota. “Bila sampai wilayah peradilan, dan tidak bisa melindungi atau melakukan pembelaan, minimal dapat meringankan hukuman” tambahnya.

Di samping itu, SEPAKAT juga akan memperkuat DP dengan mengisi anggota yang berlatar belakang hukum, memberi pembekalan calon anggota DP dari ahli hukum, merubah komposisi DP menjadi 11 anggota dengan 4 anggota exofficio dari DPN, KPSPI, dan IKJPP. Ini dilakukan agar penanganan kasus aduan DP bisa dilakukan secara berkelanjutan. Bagaimana menjalani profesi dengan bangga, aman dan nyaman, Balon DPN SEPAKAT akan mewujudkan melalui pilar-1.

Sementara untuk membangun profesionalime, SEPAKAT telah berulang kali menggelar program bimbingan belajar untuk membahas teori dan berlatih soal guna mengasah keterampilan. Ini semua untuk memperkuat kompetensi dan memperbanyak penilai ber-Register Menteri Keuangan (RMK).

Bimbel ini merupakan bentuk nyata progam kerja yang bakal dijalankan, di samping acara testimoni yang telah digelar beberapa kali yang diharapkan semakin memperkaya pengetahuan anggota menjalani profesi ini. Hal ini terintegritasi masuk ke pilar ketiga, menciptakan bisnis jasa penilaian yang kondusif, dimana dibutuhkan KJPP untuk membuka cabang agar usahanya berjalan. “Minimal dua penilai RMK, itu yang kita kejar,” tambah Kak Toyo,

SEPAKAT bakal mereformasi pendidikan, sertifikasi pendidikan, database, riset, semua terangkai untuk meningkatkan kompetensi anggota. Reformasi pendidikan dilakukan dengan menerapkan modul dan bahan ajar baru yang saat ini tengah disusun. “Penilaian sekarang cepat update dan maju, Bagaimana menjawab tantangan digitalisasi penilaian. Disitulah kegiatan terkait kompetensi, database nasional juga ada di program kita,” jelas Budi Prasodjo.

Sementara, Setiawan memandang perlu untuk membangun karakter penilai, karena selalu dibutuhkan kewaspadaan saat mengeluarkan laporan penilaian. Demikian pula pendidikan terkait dengan hukum, serta langkah untuk membuat anggota memahami KEPI-SPI dalam satu frekuensi.

Menyusul program bimbel, Budi Prasodjo menegaskan bakal dibahas bengkel Bisnis SEPAKAT bagaimana menciptakan lingkungan bisnis penilaian yang kondusif, bagaimana tetap eksis di tengah pandemik Covid-19, termasuk memberikan kemampuan manajerial dalam mengelola bisnis penilaian. “Jangan sampai menjadi penilai seumur hidup, penilai harus mampu mengembangkan bisnisnya sendiri,” ujar Prasodjo.

Prasodjo menjelaskan SEPAKAT adalah semangat egaliter, semangat merangkul semua anggota MAPPI, egaliter sama level untuk kepentingan anggota. Seperti SPI 103 terkait lingkup penugasan jelas menyangkut soal hukum. Seperti di Pilar-1 memberikan kepastikan hukum yang tercatat di kontrak penilaian, SPI 104 Implementasi (terkait inspeksi, data pembanding, analisa laporan, hingga kesimpulan nilai) dan SPI 105 Laporan penilaian, ada lingkungan bisnis yang kondusif sebagai produk akhir dari program kerja. Dalam implementasi KEPI-SPI dikalangan penilai harus sama, tidak boleh menimbulkan interpretasi berbeda.

Apa yang diatur dalam KEPI-SPI, mana yang bisa diterapkan dan mana yang tidak bisa harus dipilah dan dipilih agar tidak menjebak anggotanya “Semangat itu hanya semata-mata untuk kepentingan anggota,” terang Budi. Tiga Pilar SEPAKAT saling mengait, dengan peningkatan kompetensi, profesionalisme, membuat tuntutan terhadap hasil penilaian yang dibawah ke ranah hukum semakin berkurang, risikonya semakin mengecil. Sementara dengan organisasi efisien dan ramping diharapkan tercipta lingkungan bisnis yang aman. (***/HS/AA)

3.9 9 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/