Wartapenilai.id—Nilai aset tetap yang tercantum di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mengalami peningkatan 308%, dari Rp 1.931 triliun pada 2018 menjadi Rp 5.949 triliun pada tahun 2019. Peningkatan itu berasal dari penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN), yang dilakukan Penilai Pemerintah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Penilai Pemerintah di DJKN, selain melakukan penilaian Barang Milik Negara (BMN) untuk penyusunan LKPP juga memiliki peran strategis mendukung optimalisasi penerimaan negara dan daerah melalui pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN/D. Penilai pemerintah juga memiliki andil besar melakukan penilaian aset sitaan atau rampasan dari KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.
Direktur Penilaian DJKN, Kurniawan Nizar, menyampaikan profesi penilai merupakan profesi yang memiliki jangkauan keilmuwannya luas dan bervariasi, karena menangani objek penilaian yang membutuhkan disiplin multi ilmu. Seperti objek penilaian Sumber Daya Alam (SDA, yang sampai saat ini selalu menarik dan menjadi kajian untuk dilakukan penyusunan neraca sumber daya alam, serta hak kekayaan intelektual atau aset tak beruwud.
Terkait penilaian SDA, Kurniawan Nizar menegaskan, Penilai Pemerintah di DJKN bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan monetasi atas neraca fisik SDA yang disusun kementerian dan lembaga secara sektoral (seperti Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kementerian KLH) serta kementerian sektoral lainnya. “Dengan penilaian sumber daya alam ini, diharapkan ke depan publik bisa mengetahui nilai sumber daya alam yang ada di republik ini,” terang Kurniawan Nizar.
Lebih lanjut, terang Nizar untuk penilaian hak kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang sangat signifikan bagi perusahaan. Dia mencontohkan nilai aset tak berwujud seperti Microsoft pada tahun 2019 memiliki porsi 90 persen dari nilai perusahaan. Tentunya kontribusi yang sangat besar dibandingkan dengan kontribusi nilai asset berwujudnya. Ini bisa dibandingkan dengan brand lokal, seperti valuasi Gojek pada 2018 sudah mencapai Rp138 triliun jauh melebihi Garuda Indonesia yang berkisar 6,16 triliun.
Untuk itu, Nizar berpendapat untuk kedepannya penilai harus terus mengasah dan meningkatkan kompetensinya melalui Continuing Professional Development (CPD), baik melalui pendidikan dan latihan di internal Kementerian Keuangan, kerjasama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) maupun institusi pendidikan tinggi seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Institute Pertanian Bogor (IPB), Institute Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas lainnya
Sebagaimana diketahui, Penilai Pemerintah di DJKN hingga per Juni 2020 berjumlah 1.167 yang tersebar di seluruh Indonesia—dari Aceh sampai Papua. Sebagai upaya peningkatkan kompetensi Penilai Pemerintah, saat ini sudah diangkat 143 Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah di DJKN. Ke depan berdasarkan road map yang dibangun DJKN, Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah (JFPP) tidak hanya ada di DJKN, tetapi juga akan dikembangkan di Kementerian, Lembaga hingga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota. (***/HS)