Keberadaan PLBN Aruk memang untuk memainkan peran mengoptimalkan perekonomian di daerah bertasan negara. Dalam PLBN itu untuk pengurusan perizinan imigrasi, karanthina ikan dan tumbuhan, bea dan cukai, untuk mendorong pertumbuhan ekonmi perbatasan.
WartaPenilai.idāSebagai Barang Milik Negara (BMN), Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, yang berada di bawah pengelolaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang. Keberadaan PLBN ini untuk mendukung kemudahan perizinan imigrasi, pengurusan karathina ikan, dan tumbuhan, bea dan cukai, untuk mendorong pergerakan perekonomian di wilayah sekitar PLBN. PLBN ini melepas ekpor perdana hasil laut dan perkebunan dari Sambas ke Malaysia.
Ekspor itu dilakukan di titik nol PLBN Aruk, yang di lakukan Deputi Pengelolaan Batas Negara, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Robert Simbolon bersama Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili, 18 Desember 2019. Komoditas yang diekspo diantaranya kelapa, buah nanas dan naga, petai hasil perkebunan warga Sambas. Ekspor ini yang ketiga kallinya dilakukan, sebelumnya ekspor hasil laut ikan dan cumi-cumi.
PLBN Aruk, menempati lahan 9.1 ha, dengan total terbangun 7.169 meter, dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017 lalu.
Keberadaan PLBN, sangat penting mendukung keluar masuk barang dan jasa dalam perdagangan antar negara. PLBN sebagai gerbang ekspor-impor antara Indonesia dan Malaysia. Dengan begitu, kegiatan ekspor barang hasil industry dalam negeri perlu semakin ditingkatkan lagi guna menambah devisa negara, mengenalkan produk dalam negeri, meningkatkan lapangan kerja, dan menjalin kerjasama antar negara di daerah perbatasan.
Barang Milik Negara (BMN) seperti PLBN ini merupakan sesuatu yang harus mendapatkan perhatian. BMN berupa Gedung PLBN yang di dalamnya digunakan untuk pos imigrasi, karantina, kantor Bea dan Cukai dan BPOM, Wisma Indonesia, tempat Ibadah (Gereja dan Mesjid), dan Pasar Wisata Aruk.
Selain dimanfaatan secara optimal, BMN juga perlu dikelola dan diamankan. Pengamanan BMN mencakup tertib hukum, fisik, dan administrasi.
Pengamanan BMN dilakukan untuk menjaga status hukumnya, keadaan fisik serta tercatat dengan baik dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) sehingga tidak ada lagi BMN yang hilang atau rusak. BMN di wilayah PLBN Aruk diharapkan mampu membawa dampak positif dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian di Indonesia. (TIM)
Berikan Komentar