Peran pembina dan pengawas profesi keuangan, bukan hanya memeriksa praktik profesi dan mengidentifikasi kesalahan. Juga mengembangkan profesi ini mampu berkontribusi pada ekonomi bangsa.
Penilaian.id—Sebagai pembina pelaku profesi keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, dinilai belum optimal menjalankan peran dan fungsinya. Dimana, program yang dilakukan sulit diukur, bukan hanya melakukan pemeriksaan terhadap praktik profesi keuangan dan mengindentifikasi kesalahan. Namun bagaimana menyusun progam dan strategi pengembangan profesi keuangan di Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR-RI, Dito Ganinduto mengatakan bahwa kinerja PPPK harus dilakukan evaluasi sebagai pembinaan untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya. “Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan sangat penting. Namun belakangan kinerja mereka dianggap tidak jelas arahnya jika dibandingkan negara lain yang telah menetapkan standar target yang terukur,” kata Dito pada wartawan di Jakarta, 12 Nopember 2019 lalu.
Lebih lanjut, Dito menambahkan pembinaan memang butuh dilakukan, untuk mendorong pembinaan dan pengawasan terhadap profesi keuangan, baik dalam hal pendalaman materi maupun frekuensi jadwal. “Agar stakeholders terkait profesi keuangan merasakan manfaatnya,” terang Dito.
PPPK, lanjut Dito, masih memiliki ruang memperbaiki fungsi supervisi, implementasi atas pedoman pemeriksaan. Termasuk proses pengawasan berkelanjutan terhadap analisa risiko profesi keuangan dan pembinaan serta pengembangan profesi keuangan di Indonesia.
Dito menilai bahwa kualitas sumber daya manusia di PPPK harus ditingkatkan baik dalam hal kualitas dan jumlah. “Perbaikan kriteria seleksi perekrutan personel pemeriksa, patut dilakukan. Secara rasio kuantitas masih kurang, sehingga out put hasil pemeriksaan belum optimal,” terangnya.
Sementara, Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komaruddin, menambahkan selama ini PPPK dinilai kurang fokus pada strategi pengembangan profesi keuangan dalam negeri. Dia menegaskan perlunya ada evaluasi program dan kegiatan yang dilakukan PPPK, terutama pengembangan profesi keuangan. “PPPK perlu segera beradaptasi secara kebijakan, maupun teknis dengan mempertimbangkan kondisi dalam negeri,” jelas Puteri.
Pembinaan yang dilakukan harus terukur, pembinaan dan pengawasan menjadi lebih baik, bukan hanya memvonis, baik ke akuntan publik, penilai, maupun profesi lainnya yang masuk dalam cakupan pembinaan PPPK.
Fungsi pembinaan bukan semata-mata melakukan pemeriksaan terhadap praktik profesi keuangan dan mengindentifikasi kesalahan. Yang tidak kalah penting menyusun tujuan, strategi dan action plan untuk bisa benar-benar mengembangkan profesi keuangan.
Puteri menyatakan, lembaga sejenis ini dibeberapa negara lain memiliki target kerja jelas mengembangkan profesi keuangan. Diantaranya mempromosikan pentingnya profesi keuangan, menyusun pedoman tata kelola yang baik profesi keuangan, yang mampu mendukung keberlangsungan profesi ini.
Selain itu, PPPK juga perlu mengedukasi masyarakat dan korporasi akan kualitas profesi keuangan bukan tergantung brand profesi keuangan. PPPK tidak perlu melakukan benchmaking yang dilakukan Pemerintah China dengan Program Sino-foreign Cooperative Accounting Firms Localization yang melokalisasi kantor akuntan publik (KAP) asing seperti ‘big four’.
PPPK, tambah Puteri memiliki tanggung jawab mendidik publik dan korporasi. Komisi XI berencana mengadakan pertemuan dengan pelaku profesi keuangan guna membahas kinerja PPPK dan mengkoordinasikan dengan Kemenkeu.
Puteri Anetta Komaruddin menyarank agar bisa optimal, PPPK harus berupaya meningkatkan pendampingan pada jasa profesi keuangan dan strategi jelas. Tidak hanya fokus pemeriksaan kualitas dan pemberian sanksi, namun bisa mengembangkan dan tetap memastikan profesi keuangan menjadi profesi yang tetap menarik di masa depan. (beritasatu/Tim)