Oleh: Henrianto
Wartapenilai.id—Kisruh yang menghebohkan jagat maya belakang ini menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, tentunya hal ini menjadi sesuatu yang menarik karena kaitannya dengan perlakuan tenaga kerja oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan sebagai nahkoda di Kementerian Keternagakerjaan RI berdalih melalui Permenaker No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua mengatakan bahwa JHT ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan sebagai upaya perlindungan sosial.
Permenaker tersebut dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder yang mendorong pemerintah menetapkan kebjakan yang mengembalikan sebagaimana diamanatkan oleh UU NO. 40 tahun 2004 tentang SJSN. Tentunya kebijakan tersebut menuai polemik dikalangan pekerja maupun berbagai pihak. Mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi kepada pekerja dan tidak berprikemanusian, dana pekerja yang dipotong setiap bulan untuk pembayaran iuran BPJS khususnya JHT seharusnya dapat dicairkan ketika pekerja terkena PHK dan sudah tidak bekerja namun kebijakan ini justru dana JHT tersebut dapat dicairkan ketika berusia 56 tahun.
Menilik kembali tujuan BPJS Ketenagakerjaan dibentuk tahun 2011 silang melalui Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Guna mendukung pelaksanaan UU BPJS tersebut, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk persiapan pelaksanaan SJSN, antara lain berupa penyertaan modal negara kepada BPJS, peningkatan kapasitas puskesmas, dan rumah sakit milik Pemerintah.
Selain itu, Pemerintah juga menyediakan anggaran untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan manfaat pelayanan kesehatan, serta anggaran sosialisasi, edukasi dan advokasi kepada masyarakat tentang SJSN dan BPJS. BPJS terdiri dari Ketenagakerjaan dan Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Seluruh program jaminan dimaksud diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Juli 2015.
Mengutip laporan keuangan BPJS Ketenagakerjaan tahun buku 2020 terdapat sebanyak 50.696.599 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekitra 29.980.082 tenaga kerja yang aktif dan 683.678 sebagai pemberi kerja yang aktif. Dari keseluruhan kepesertaan dibagi menjadi 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Secara aspek operasional pengelolaan program dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu Penerima Upah (PU), Jasa Konstruksi (JAKON), dan Bukan Penerima Upah (BPU). Perincian dari masing-masing program dapat dilihat pada Gambar dibawah ini.
Selain itu, dari segi aspek keuangan total dana investasi pertahun 2020 sebesar Rp487.058.868.000.000 terjadi peningkatan sebesar 12,74% jika dibandingkan tahun 2019. Lalu hasil investasi pada instrumen keuangan sebesar 32.330.620.000.000 pada tahun 2020 atau sebesar 6,63% dari dana investasi. Hasil investasi tersebut lebih tinggi dari biaya pengembangan atau return investasi yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebesar 5%. Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan paling besar pengelolaan dana investasi dan juga realisasi hasil investasi lalu disusul oleh Jaminan Pensiun (JP) dan paling kecil BPJS. Pengelolaan dana investasi harus benar-benar dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan return yang besar sehingga besaran dana pengembangan yang diberikan kepada peserta juga berpengaruh.
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ada 11 (sebelas) jenis instrumen investasi yang diperkenankan. Pada akhir 2019, total investasi BPJS Ketenagakerjaan (Badan) tercatat sebesar Rp11.656 miliar, portofolio investasi yang mendominasi adalah Obligasi, Saham, Deposito, Sukuk dan Reksadana dengan porsi masing-masing sebesar 42,59%, 20,85%, 18,13%, 12,41%, dan 5,30%.
Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada 2017 mencapai Rp 260,54 triliun yang berarti naik 26,4 persen dari tahun sebelumnya. Adapun alokasi portofolio investasinya terbesar di surat utang, yakni mencapai 61,88 persen, diikuti pasar saham 18,22 persen, dan reksadana 7,39 persen. Hasil investasi BPJSTK sepanjang 2017 mencapai Rp 26,72 triliun naik dari tahun sebelumnya hanya sebesar Rp 22,55 triliun. Sedangkan hasil pengembangan Jaminan Pensiun pada 2017 sebesar 5,87 persen, turun dari tahun sebelumnya sebesar 7,19 persen.
Sementara dana iuran pada 2017 mencapai Rp 56,41 triliun, lebih tinggi dari yang ditargetkan sebelumnya senilai Rp 48,52 triliun. Untuk klaim asuransi sepanjang tahun lalu mencapai Rp 20,06 triliun, naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 15,54 triliun. Pengelolaan dana investasi mestinya harus tepat sasaran, memilih instrumen keuangan yang memberikan return yang paling besar dengan mitigasi resiko yang baik sehingga dapat menghindari kerugian.
Berkaca pada kasus megaskandal Jiwasraya yang merugikan negara hingga 16,8 triliun. Kasus korupsi pada Jiwasraya melibatkan 16 manajer investasi sebagai pengelola dana investasi dari iuran premi asuransi yang dibayarkan oleh pemegang polis. Selain itu adanya indikasi permainan antar bandar saham dengan pemilik perusahaan sehingga dana investasi tersebut dijadikan sebagai alat untuk menggoreng saham disalah satu emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Jiwasraya merugi akibat salah dalam memilih instrumen keuangan dalam investasi, dana yang diinvestasikan tidak kembali. Kaitannya dengan BPJS Ketenagakerjaan pada program Jaminan Hari Tua (JHT) tidak menutup kemungkinan akan terjadi jika pengelola dana salah dalam pemilihan instrumen keuangan sebagai wadah investasi. Apalagi dana investasi tersebut dapat dicairkan jika usia peserta sudah mencapai 56 tahun, artinya jangka waktu dalam mengelola dana investasi bisa lebih panjang.
Pemilihan instrumen keuangan paling besar dilihat dari return atau tingkat pengembalian yang diharapkan lebih tinggi atau tingka risiko yang lebih kecil. Sesuai prinsip dalam dunia pasar modal yang dikenal dengan istilah hight risk, hight of expected return yang berarti bahwa semakin tinggi resiko investasi yang dipilih maka harapan tingkat balikan yang diharapkan juga semakin tinggi.
Risk – Return Tradeoff ialah suatu prinsip pengelolaan investasi dimana kenaikan potential return akan diikuti oleh kenaikan risk. Return adalah keuntungan ataupun kerugian yang diperoleh investor atas dana yang diinvestasikan. Return terdiri dari Realized Return dan Expected Return. Perlu ditekankan bahwa semua investasi tentunya punya resiko, namun tugas dari pengelola dana investasi dapat mengukur resiko tersebut sehingga tidak mengakibatkan kerugian yang fatal.
Menilik kembali kasus BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 yang merugi akibat salah berinvestasi dengan kerugian sebesar 23 Triliun. Jangan sampai kasus yang sama akan terjadi nanti jika pengelolaan dana investasi kurang teliti dan tidak memanage resiko. Hal yang paling ditakutkan jika Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini tidak direvisi dana investasi yang dikelola secara berkepanjangan akan menjadi ladang basah untuk korupsi bagi birokrasi.
Seyogyanya dana tersebut adalah dana pekerja, hak bagi pekerja untuk menggunakannya dan peran BPJS Ketenagakerjaan disini sebagai mediator untuk mengelola dana tersebut. Seharusnya Peraturan tersebut tidak diterapkan karena sebagai bentuk diskriminasi kepada pekerja. Seumpama ada tenaga kerja yang di PHK seharusnya dana JHT yang nominalnya paling besar diantara program lain dapat digunakan untuk menutupi biaya sehari-hari juga dapat dijadikan sebagai modalnya. Lantas apa bedanya dengan Jaminan Pensiun?
Polemik JHT ini merembes kebijakan yang lain, misalnya persyaratan pengurusan sertifikat tanah untuk jual beli dimana pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah jual beli diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan, lantas tidak hanya itu kebijakan lain seperti pengursan SIM dan STNK wajib mempunyai BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini tentunya menciderai hak masyarakat, ada indikasi bahwa pemerintah menuntut secara paksa semua masyarakat diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan. Semakin banyak yang memiliki BPJS Kesehatan maka semakin besar pula pendapatan negara dari iuran setiap bulannya.
Penulis: Penilai Bisnis Pada KJPP Toto Suharto & Rekan