Dokumen pengadaan lahan untuk kepentingan umum khususnya di daerah kerap menjadi persoalan. Untuk menjembatani dan meng-clearkan persoalan itu, Ketua DPD Sulamapau melakukan audiensi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan.
Wartapenilai.id—DPD Sulamapua terlihat giat membangun branding profesi penilai di wilayahnya. Seperti pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yang kerap mendatangkan persoalan bagi penilai, pun disisir dengan menggelar audiensi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Audiensi antara DPD Sulamapua diterima Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal S. Suhaeb dan dihadiri jajaran pemprov juga Pengurus DPD Sulamapua juga dari dinas perumahan, 23 Desember 2020.
Ketua DPD Sulamapua, Abdullah Najang dalam audiensi itu selain memperkenalkan struktur kepengurusan DPD baru juga membahas berbagai persoalan yang dihadapi penilai terkait penilaian pengadaan lahan. Dihadapan tim Dinas Pemukiman itu, dia menyampaikan berbagai persoalan terkait peran penilai di pengadaan lahan. “Selama ini di daerah Sulamapua, dalam perencanaan pengadaan lahanyang dilakukan pemda belum melibatkan profesi penilai,” terang Abdullah Najang.
Apa yang disampaikan Abdullah Najang, penyusun dokumen pengadaan lahan belum melibatkan penilai, seperti yang diamanahkan Permen ATR/BPN. Hal itu disampaikan ke Kepala Dinas Pemukiman dan menjadi pemahaman untuk menggelar kegiatan bersama antara DPD Sulamapua bersama Pemprov Sulsel dan jajaran pemerintah daerah lainnya.
Lebih lanjut, keterlibatan penilai di perencanaan pengadaan tanah, sangat penting untuk membantu pemda mengukur nilai ganti rugi dalam pembebasan lahan. Keterlibatan itu bisa penilai sebagai konsultan atau sebagai nara sumber saat menyusun dokumen perencanaan pengadaan lahan. “Keterlibatan penilai, saat penyusunan dokumen, sangat penting dan bisa sebagai salah satu narasumber,” terang Abdullah Najang.
Apa yang dilakukan DPD Sulampua tidak lain mendorong pengguna jasa penilaian untuk melibatkan penilai dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Tidak hanya itu, masalah lain yang diusulkan nilai tanaman, Abdullah Najang mendorong Pemprov untuk mengeluarkan Surat Keputusan terkait harga tanaman yang terdampak pembebasan lain. “Selama ini menjadi kesulitan penilai untuk menentukan harga tanaman yang belum ada standar yang dikeluarkan Pemprov,” jelas Najang.
Lebih anjut dalam sosialisasi pentingnya peran penilai dadlam pengadaan lahan di Sulamapua, Najang juga meminta Pemprov Sulsel melibatkan peneliti sosial ekonomi dari peguruan tinggi yang mendalami penelitian sosial ekonomi setempat. Sebab, kajian seperti itu sangat dibutuhkan penilai untuk menghitung kerugian non fisik. “Kami juga meminta pemprov saat sosialisasi penyusunan dokumen pengadaan lahan melibatkan pakar yang melakukan kajian sosial ekonomi yang berguna bagi penilai untuk mengukur nilai non fisik,” jelasnya.
Audiensi berlangsung lancar, penuh kekeluargaan membahas berbagai persoalan yang dihadapi baik penilai maupun pemprov dalam mendukung kelancaran pembangunan di daerah. Atas masukan dari DPD Sulamapua itu, Kepala Dinas Pemukiman menyambut baik dan segera membentuk Forum Discussion Group (FGD) untuk melancarkan program pengadaan lahan. Atau dilakukan sosialisasi bersama antara profesi penilai dan pemerintah daerah yang melibatkan stakeholder penilaian, baik dari unsur pemerintah daerah Kabupaten dan Kota di Sulsel.
Kepala Dinas Perumahan Wilayah Pemukiman dan Pertanahan Pemprov Sulsel, Iqbal S. Suhaeb, menegaskan akan mengagendakan adanya FGD atau sosialisasi di tahun anggaran 2021. Atas kesepakatan itu, DPD Sulamapua menyambut antusias inisiasi Dinas Perumahan itu, demi mendukung kemajuan Profesi Penilai anggota DPD Sulamapua. (***/Hari Suharto)