Itu kerap dialami penilai di daerah. Mereka menjalani profesi penuh dengan rasa was-was, usai menjalankan praktik penilaian pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Dimana, hasil penilaian kerap dijadikan “sasaran antara” oleh Aparat Penegak Hukum (APH), penilai kerap dituduh terlibat korupsi. Lepas dari jerat korupsi, penilai diseret masuk ranah turut serta. Itu yang membuat prihatin kalangan penilai di daerah.
Wartapenilai.id—Kondisi di atas kerap menghantui praktiksi penilai yang terlibat penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penilai yang terlanjur mengerjakan pekerjaan itu, biasanya selalu diliputi rasa was-was, gelisah, semoga saja pekerjaannya selalu lancar, terbebas dari masalah hukum.
Terkait dengan itu, pada 2 Desember 2020 lalu, DPD Kaltimra, berkirim surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) MAPPI, isinya berupa rekomendasi terkait semakin banyaknya kasus penilaian.
Ketua DPD MAPPI Kalimantan Timur Utara (Kaltimra), Yasir Khaulanie, sebagai representasi penyambung aspirasi penilai sangat prihatin melihat kondisi praktik penilaian, khususnya di Kalimantan. Hasil penilai kerap mendapatkan tuduhan penilai yang bersangkutan terlibat korupsi. Padahal penilai pihak luar, yang diberikan data untuk melakukan penilaian. “Penilai menerima sebatas fee penilaian dan tidak mengetahui transaksi detail,” terangnya.
Sebagai Ketua DPD Kaltimra, Yasir sangat prihatin melihat banyaknya kasus yang muncul di pengadaan tanah yang menimpa penilai. Namun lepas dari jerat korupsi penilai dibawa ke ranah turut serta. “Bila penilai menerima diluar fee penilaian bisa kena. Karena yang diterima sebatas fee penilaian jelas tidak terbukti tuduhan itu. Lepas dari itu, APH mengarahkan ke pihak yang turut serta, itu yang sering terjadi,” terang Yasir.
Akar masalahnya, Yasir mensinyalir tidak lepas dari data pembanding. Di SPI data pembanding bisa di peroleh melalui data penawaran, penilai melakukan wawancara, atau diperoleh melalui data base penilaian dan tidak diwajibkan ada hitam putih bukti transaksi. Di SPI tidak diatur detail seperti itu, bahwa data pembanding harus dilengkapi bukti kepemilikan, ada KTP, surat penyataan dijual dan lainnya.
Namun, Yasir Khaulanie menjelaskan APH melihat dari sudut pandang yang berbeda bahwa data pembanding dari transaksi itu harus dilengkapi KTP, ada bukti jual atau ada hitam putih bahwa terjadi transkasi. “Disini pasti tidak ketemu, kalau itu tuduhannya pasti penilai dianggap melakukan mark up, data palsu, laporan palsu. Akar masalahnya tidak lain data pembanding”, terang Yasir Khaulanie.
Selain masalah itu, Yasir menjelaskan sumbernya ada di perundang-undangan, penilai kerap terbentur. Sebelum, ada UU 2 Tahun 2012, APH selalu mengacu ke NJOP dan penilai mengacu ke nilai pasar atau Nilai Pasar Wajar (NPW). Yasir menegaskan bahwa APH dan penilai belum memiliki kesepahaman yang sama, dan itu jelas menimbulkan masalah di hasil penilaian.
Belum lagi, bila ada masalah dengan hasil penilaian, untuk membuktikan hasil penilaian sudah sesuai prosedur atau tidak, APH memakai saksi ahli di luar penilai, bukan dari P2PK atau Organisasi Profesi (Dewan Penilai). “APH mengambil dari KPKNL atau sumber saksi ahli yang memang kurang memahami penilai, akhirnya membuat kesaksiannya sangat melenceng dari ranah profesi. Itu sering terjadi membuat kesimpulan yang salah terhadap profesi ini,” jelas Yasir.
Kirim Rekomendasi
Terkait persoalan di atas, Ketua DPD MAPPI Kaltimra, Yasir Khaulanie berkirim surat Ke DPN MAPPI terkait banyaknya kasus-kasus penilaian yang terjadi di wilayah Kalimantan.
Rekemendasi ini, hasil kesepakatan penilai di Kaltimra, meminta peran MAPPI sebagai organisasi asosiasi profesi penilai dapat ditingkatkan lagi dalam melindungi dan memberikan rasa aman kepada anggotanya dalam berpraktek. Setidaknya ada enam poin penting.
Pertama, mengadakan kegiatan peningkatan kemampuan Dewan Penilai dan saksi ahli dalam mendampingi dan melindungi teman-teman penilai yang terkait kasus hukum.
Yasir menjelaskan ini muncul, sebelumnya ada rekemendasi dari Dewan Penilai (DP) yang hasilnya memberatkan anggota. Yasir berharap ada SOP untuk menjadi saksi ahli dari DP. Keputusan DP harus meringankan anggota, bila memang terjadi kesalahan harus diberikan sanksi di Internal. Fungsi DP seharusnya melindungi, bukan memberikan sanksi yang memberatkan anggota. SOP yang dimaksud agar ada satu bahasa saat menjadi saksi ahli.
Anggota profesi bila melakukan kesalahan seharusnya rujukkannya ke organisasi terlebih dahulu. Sebab, profesi ini belum memiliki UU. “APH harus memverifikasi kesalahan administrasi perdata itu ke organisasi, tidak langsung dibawa ke pidana,” terangnya.
Kedua, mengadakan kegiatan secara berkala khususnya di daerah yang sering terjadi permasalahan hukum yang bertujuan memberikan pemahaman yang baik kepada aparat penegak hukum (APH) tentang proses penilaian, hal-hal yang menjadi tantangan dalam penilaian yang bukan merupakan kesalahan penilai tapi lebih karena kondisi yang menyulitkan atau adanya kelemahan sistem agar dapat diterima sebagai pemakluman dalam proses pengembangan profesi pada khususnya, bangsa dan negara pada umumnya.
Yasir menekankan pentingnya MoU MAPPI dengan APH, harus dilakukan dengan jelas terkait kesepakatan prosedur penilaian. Seperti data pembanding, yang biasanya di peroleh dari data penawaran, data yang diperoleh by phone atau wawancara langsung untuk memperoleh data itu.
Untuk itu, APH harus memahami prosedur dan praktik penilaian yang dilakukan penilai dan MAPPI memberikan edukasi seperti itu. Intinya MoU ini dilakukan ke semua APH (Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian, KPK, BPK dan pengawas internal pemerintah lainnya). Sebab profesi ini belum memiliki UU dan jangka pendek MAPPI harus fokus menggalang kerja sama dengan APH, untuk meminimalkan risiko praktik penilaian yang dilakukan anggota.
Ketiga, peran secara aktif Humas MAPPI memberikan tanggapan, pengawalan, perbaikan, ataupun bantahan terhadap media-media yang menginformasikan adanya kasus penilaian di seluruh wilayah indonesia. Sehingga kehadiran dan peran organisasi dapat semakin terlihat, memberikan informasi yang berimbang pada masyarakat dan memberikan rasa aman pada anggota.
Keempat, mendorong secara aktif dikeluarkannya Undang – Undang Penilai. Memang untuk mendorong UU Penilai butuh waktu, namun dalam jangka pendek sangat penting membuat kesepakatan dengan APH, yang bisa digunakan pegangan penilai di lapangan.
Kelima, melakukan perubahan pada standar biaya jasa penilaian khususnya terkait penilaian pembebasan tanah.
Yasir menegaskan terkait fee penilai yang dibuat tahun 2017 sudah saatnya dilakukan revisi, jangan sampai penilai di tuduh menggelembungkan fee penilaian.
Keenam, jika dipandang perlu segera mengadakan koordinasi dengan seluruh Pengurus DPD MAPPI untuk memberikan sikap atas banyaknya kasus penilain yang terjadi, sebagai pilihan terakhir adalah mengusulkan moratorium. Moratorium yang dimaksud adalah mogok masal bila tidak ada perlindungan terhadap profesi penilai dari APH. (Hari Suharto)