Formasi susunan Dewan Penilai MAPPI, yang terpilih di Munas September 2020 lalu, telah terbentuk dan diumumkan Senen 5 Okotber 2020 di Hotel Park 5, Cilandak, Jakarta Selatan. Ini susunannya.
Wartapenilai.id—Setelah anggota DP terpilih di Munas, selang 3 minggu berhasil menyusun formasi DP 2020-2024. Formasi kali ini memang berbeda dari sebelumnya, ada Ketua dan Wakil Ketua, sebelumnya hanya ketua, sekretaris 1 dan Sekretaris 2. Formasi ini diharapkan mampu menjawab peran penting DP, dalam menjaga dan menegakan KEPI dan SPI, di tengah anggota dan stakeholder profesi penilai di Indonesia.
Pengumuman susunan formasi DP 2020-2024, yang sedianya di umumkan di Sekretariat MAPPI Office 18, Simatupang, karena tidak kebagian ruang meeting akhirnya digeser ke Hotel Park 5, Cilandak Jakarta Selatan. Pengumuman itu dibarengi dengan silaturahmi DP baru dengan DP periode sebelumnya, 5 Oktober 2020.
Ketua Dewan Penilai, Dewi Smaragdina P saat ditanya program kerja DP yang diusung mengatakan saat ini jajarannnya sedang menyusun program kerja jangka pendek, menengah dan panjang, kemungkinan minggu depan bisa diselesaikan. “Prioritas program kerja sedang dibahas, semoga minggu depan sudah bisa selesai,” terang Dina panggal akrabnya.
Memang, Dina menambahkan untuk program kerja DP lama, yang belum bisa diselesaikan akan di lanjutkan menjadi bagiannya. Seperti penanganan kasus yang belum bisa selesai atau kasus yang masih berjalan akan dilanjutakn penyelesaiannya. “Tentunya program kerja DP lama yang baik akan dilanjutkan, dan yang membutuhkan review akan dilakukan,” terang Dina lagi.
Ketua DP periode sebelumnya, Setiawan yang hadir dalam silaturahmi itu saat dikorfimasi menambahkan diminta memberikan support kepada DP baru, manakala menemui case-case yang membutuhkan bantuan penyelesaian. Secara pribadi, dia menegaskan baik diminta atau tidak demi untuk kemajuan MAPPI akan terus memberikan kontribusi. “Saya doakan semoga DP mampu menjalankan amanah anggota dengan lancar dan sukses,” terang Setiawan.
Selain itu, Setiawan juga mengingatkan terkait prosedur di DP, Munas merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Itu harus segera dilakukan dan diputuskan di Rakernas mendatang. “Tantangan DP ke depan memang masih terkait pengadaan lahan, juga terkait penilaian jaminan dan lelang,” terangnya.
Melihat komposisi anggota DP, Setiawan menilai teelihat mumpuni baik dari segi kompetensi diisi dari berbagai latar belakang (publik properti, bisnis, personal, bahkan ada yang berlatar belakang hukum). Dia menekankan untuk menangani case hukum di Indonesia, anggota DP yang ada diharapkan semakin mahir melakukan penyidikan hingga menghadapi tuntutan di pengadilan. Pembekalan dari sisi hukum kerap diberikan baik dari ahli, maupun dari DP sebelumnya saat pencalonan. “Semua anggota minimal sudah memiliki bekal terkait prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan,” terangnya.
Apa yang disampaikan Dina dan Setiawan diakui Deden Irawan (anggota DP, bidang pembinaan), bahwa DP lama diminta kesediaannya membantu DP baru manakala yang menyangkut case sebelumnya. Dimana DP lama saat silaturahmi juga memberikan arahan pada DP baru, terkait case yang selama ini di tangani membutuhkan kepiawaian mengatur irama. Seperti penanganan case yang menyerempet profesi harus dilakukan dengan sigap, disesuaikan situasional yang ada. “Ini sinergi perlu digaris bawahi bahwa pengurus lama masih memiliki kepedulian membantu DP baru,” terangnya.
Yang dimaksud sesuai situasional, Deden menjelaskan seperti case yang muncul secara tiba-tiba harus diselesaikan dengan baik, dilihat menurut urgensinya yang harus diutamakan. Tanpa harus mengikuti urutan penyelesaiannya. Seperti, munculnya pengaduan, baik terjadi salah alamat, atau aduan yang tidak dilengkapi dengan bukti yang cukup. Semua akan direspon dengan baik, untuk menjaga marwah profesi. Seperti yang salah alamat diarahkan, kurangnya bukti aduan, dilakukan verifikasi dan klarifikasi dengan tepat. “atas aduan seperti itu bisa dijawab dengan surat atau dilakukan klarifikasi dengan tepat,” terangnya.
Perubahan format DP, diarahkan untuk tetap bisa konsisten menangani dan menyelesaikan semua case yang masuk ke P. misalnya, ketua tidak bisa hadir bisa diganti wakil ketua untuk bersidang dengan bidang lainnya. Setidaknya, menurut Deden Irawan ada sekitar 20 case lama yang harus diselesaikan DP baru, mulai case besar hingga ringan.
Deden mengakui tantangan DP ke depan, seperti yang diungkapkan setiawan, yaitu sekitar penilaian di pengadaan lahan. Sebab, ada konsekuensi berlakunya UU 2 Tahun 2012 yang menyerempet profesi penilai. Deden menjelaskan masih banyak terbuka celah kesalahan baik yang datang dari penilai, aplikasi regulasi itu, termasuk masyarakat yang selalu minta ganti rugi di atas nilai wajar yang dihasilkan penilai. “Itu celah yang yang harus disikapi dengan cermat. Itu yang paling mendominasi ke depan seiring pembangunan PSN yang gencar dilakukan di Indonesia,” terang Deden.
Disisi lain, Deden juga menyinggung adanya permintaan Kementerian ATR/BPN, MAPPI harus memperbaiki SPI terkait dengan pengadaan tanah agar tidak menimbulkan masalah di kalangan penilai sendiri. Deden sebagai anggota yang membidangi pembinaan di DP, menargetkan bisa meminimalisir munculnya case di penilaian. Itu dilakukan dengan memperkuat mitigasi risiko penilaian di tengah anggota. “Semua risiko, baik terkait kurang memenuhi KEPI dan SPI, regulasi terkait harus menjadi pemahaman semua anggota. Kita bertugas mengurangi risiko yang akan datang, mitigasi risiko menjadi penting untuk mengurangi masalah yang bakal muncul,” terangnya lagi.
Dengan terbentuknya formasi susunan DP-MAPPI 2020-2024, pengurus DP bisa mulai mengeksekusi dan menangani case penilaian di Indonesia sambil menyelesaikan program kerja, sesuai yang diamanahkan Munas MAPPI. (Hari Suharto)
SUSUNAN KEPENGURUSAN DP-MAPPI PERIODE 2020-2024 Ketua merangkap anggota : Dewi Smaragdina P Wakil Ketua merangkap anggota : Ihot P. Gultom Sekretaris merangkap anggota : Yanuar Bey Bidang Pencegahan : Charlie Simanjuntak dan Abdul Rozak Bidang Pembinaan : Deden Irawan dan Pung S. Zulkarnain Bidang Investigasi : Iwan Bachron Bidang Standar dan Etik : Rizki Novarino S