Itu terjadi dalam dialog interaktif antara balon DPN MAPPI 2020-2024, yang digelar panitia Munas XII MAPPI dengan menghadirkan tiga panelis. Salah satu panelis melontarkan sanggahan yang terkesan memojokan salah satu Balon DPN MAPPI. Itu sangat disayangkan terjadi.
Wartapenilai.id—Pelaksanaan dialog interaktif isinya tidak jauh dari debat, nama diperhalus untuk menghindari kesan negatif. Meski tidak terjadi paket Balon DPN terperangkap jebakan pertanyaan. Itu mewarnai dialog interaktif, yang digelar Panitia Munas XII MAPPI, disiarkan live streaming youtube, dari enam tempat berbeda (MAPPI Pusat, Hotel Harris, Hotel Santika, Menara Kuningan, KJPP ANR, dan PPPK), ditonton live sebanyak 424 orang, 4 September 2020.
Dialog interaktif diikuti Balon DPN YAD (Yufrizal Asno Dedi), Balon DPN SEPAKAT (Setiawan Prasodjo Kak Toyo) dan Balon DPN AMG (Amin Muttaqin Guntur), yang pandu Moderator, Amandus Jong Tallo. Juga menghadirkan tiga panelis, Guru besar Hukum, Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Joni Emirson; Penilai Senior, Rengganis Kartomo; dan Kepala Bidang pengembangan Profesi Kuangan PPPK, Arie Wibowo.
Sesi pertama, Moderator memberikan waktu pada semua Balon DPN, memperkenalkan diri termasuk program kerja yang diusungnya. Ada yang membagi tugas dengan tepat, DPN MAPPI itu dipimpin secara kolektif kolegial, perkenalan melibatkan semua anggota. Namun ada pula Balon DPN MAPPI, sesi perkenalan dilakukan seorang diri tanpa melibatkan anggota balonnya. Bahkan ada yang berlarut memperjelas profil semua balon, yang akhirnya sedikit menyinggung program kerja yang diusungnya.
Berikutnya sesi pertanyaan terbuka, yang dilontarkan moderator pada setiap Balon DPN dijawab secara lugas setiap balon. Itu menunjukan balon yang maju cukup mumpuni dan menguasai pokok masalah dan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan moderator. Bagaimana meningkatkan kompetensi anggota, penilai mampu bersaing dengan negara lain, peningkatan antara kuantitas dan kualitas penilai dan lainnya, dijawab dengan lugas.
Pertanyaan Panelis
Moderator, Amandus Jong Tallo, sampai pada pemilihan pertanyaan tertutup, AMG memilih amplop nomor 3, YAD memilih amplop nomor 2 dan SEPAKAT kebagian amplop nomor 1.
Amplop nomor 3, pertanyaan diberikan panelis Prof Dr. Joni Emirson pada AMG. Joni Emirson menanyakan bagaimana ketegasan AMG dalam penegakan hukum. Penegakan hukum ada lima faktor, ada UU, penegakan, masyarakat, fasilitas dan budaya. Apa yang harus dilakukan dari kelima faktor itu sehingga MAPPI dan anggota profesi semakin kuat di masa mendatang.
Atas pertanyaan itu, Muhammad Amin menjawab penegakan dan perlindungan hukum sangat dibutuhkan profesi penilai, harus didukung legitimasi setingkat UU. Untuk meraih UU profesi, Amin akan membuat tim pengawalan dan pembentukan UU penilai. Kemudian mengawal tim dan mensinergikan dengan stakeholder yang membutuhkan UU. Melakukan uji materi akademis dan kematangan konten yang menjadi konsennya. Selama ini, Amin menjelaskan MAPPI gagal mendeliver pentingnnya UU, hanya melihat kepentingan penilai seharusnya kepentingan NKRI. Urgensi ini belum tersampaikan dengan baik pada para pihak.
Untuk itu, Amin akan melakukan komunikasi dengan DPR untuk membentuk Pokja RUU Penilai. Sebelum itu, dia akan melakukan perlindungan pada penilai, dengan melakukan sosialisasi ke Aparat Penegak Hukum (APH), agar supaya pemeriksaan terhadap penilai yang melanggar standar dilakukan Dewan Penilai. Bila penilai melakukan kriminal diserahkan ke ranah hukum. Sebelum ada UU, Amin akan meng-hayer penasehat hukum di MAPPI untuk mendampingi penilai yang menghadapi hukum, bukan dilakukan DP.
Sementara Muttaqin menambahkan penegakan hukum secara internal akan ditegaskan bahwa profesi harus memiliki kesadaran akan tanggung jawab terhadap hukum. Apa yang dikerjakan dilakukan penuh kehati-hatian, mentaati aturan, sosialisasi pada stakeholder dan pengguna jasa. Dimana dalam menjalani praktik penilaian profesi tidak lepas dari aturan yang menjadi perikatan. AMG akan mengawal tercapainya UU profesi dan tidak sebagai pemadam api, tetapi membuat titik api tidak muncul, penilai di bimbing agar terhindari dari masalah hukum.
Prof. Dr. Joni Emirson dalam sanggahannya menegaskan bagaimana memberikan perlindungan preventif seperti dijelaskan. Masalahnya saat ini, terang Joni Emirson profesi penilai belum memiliki UU, tidak seperti profesi lain. Misal notaris, bila diperiksa polisi harus ada ijin dari dewan kode etik. Lembaga itu punya hak menolak untuk diperiksa bila anggotanya tidak ada bukti kuat. Profesi Penilai jangan seperti individu biasa saat melakukan tindakan, diharapkan bisa dihargai sebagai profesi. Itu yang harus bisa dibuktikan dengan program kerja yang jelas.
Joni Emirson menambahkan penegakan bisa dilakukan dengan baik bila sudah memilliki UU. Sedangkan, korelasi dengan APH terkait jasa penilaian (SPP tidak lepas dari polisi Jaksa), harus dilakukan kerjasama. Memberikan pengarahan ke anggota terkait ruang lingkup kerjanya, pekerjaan penilai terkait dengan kontrak, jika terjadi masalah tidak harus dibawa ke ranah hukum. Kontrak itu hukum perdata bukan ke peradilan, bisa dilakukan mediasi atau abitrase. Mendukung atau tidak fasilitas pekerjaan penilaian, fasilitas tidak mendukung bisa menjadi masalah. Bagaimana budaya ini dikembangan pola pikir dan budaya transparansi, itu yang akan di atur di UU. “Paradigma berubah bukan moral tetapi tanggung jawab hukum yang akan dikembangkan,” terangnya.
Amplop nomor 2, panelis, Rengganis Kartomo, memberikan pertanyaan pada YAD. Rengganis melontarkan pertanyaan di era industry 4.0 banyak perubahan di semua tatanan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI). Disisi lain dunia berada pada situasi tidak pasti, ekonomi semakin melemah, geopolitik tensinya masih tinggi, peningkatan persaingan dari sisi klien ada perubahan harapan dan ekspektasi atas apa yang diberikan profesi.
Itu semua, Rengganis menjelaskan menjadi tantangan bagi profesi sekaligus memberikan opportunity. Pertanyaan, pemanfaatan teknologi digital ada di otomatisasi. Apa pandangan balon terhadap SDM penilai dan di MAPPI, anggota sudah menyentuh 15 ribu anggota. Di sisi paling objektif terkait pendidikan, kalau dilihat pendidikan di MAPPI bisa dilakukan dengan meningkatkan kualitas dan biaya terjangkau. Teknologi bisa membantu, sistem semakin berkualitas, efesien, training-nya berkualitas. Apa langkah terobosan untuk bisa mewujudkan itu. Bagaimana pandangan balon buat profesi dan MAPPI bisa lebih dikenal luas menjadi organisasi profesi kuat dan berwibawa.
Atas pertanyaan itu, Asno Minanda dari YAD menjawab terkait teknologi sangat diperlukan di profesi ini. Di era industri 4.0 harus siap, mau tidak mau harus melalui IT. MAPPI sudah melakukan pendidikan secara on-line, PPL, maupun yang lainnya yang bisa diakses sampai daerah. Ke depan TI semakin mengembangkan dengan MAPPI memiliki modul materi yang bisa disampaikan online. Misal anggota dari Aceh hingga Papua, bisa belajar dengan modul yang diberikan MAPPI, anggota belajar langsung real time. Itu otomatis, e-learning secara online, bisa menekan biaya pendidikan.
Terobosan, terang Asno akan banyak dilakukan seperti untuk sertifikasi, pendidikan, hingga pengelolaan MAPPI. Ke depan ujian mulai PDP-1 hingga PLP-2 baik properti, bisnis dan personal properti menggunakan microsoft excel, tidak dilakukan secara manual. Kesiapan penilai anggota bagaimana bisa memahami aplikasi yang dibuat MAPPI.
Sementara Dedi menambahkan bicara IT yang berbasis komputer, merupakan mesin yang mampu mengkalkulasi semua data, melakukan analisis, data sangat lengkap, artificial intelligance (AI) jelas bicara BIG data, bila belum siap menjadi kendala. Justru yang menarik, TI sebagai tool, fokusnya pada SDM unggul, yang tidak bisa diduplikasi komputer, pengetahuan semakin spesifik, IT dimaksimalkan menjadikan MAPPI lebih baik.
Baru Panelis amplop 1, Kepala Bidang pengembangan Profesi Keuangan PPPK, Arie Wibowo. Dia memberikan pertanyaan pada Balon DPN SEPAKAT. Sebagaimana diketahui SEPAKAT mengusung program keadilan penilai secara eksternal, namun keadilan secara internal terkait pemalsuan sertifikasi juga harus diselesaikan. Pertanyaannya apa yang bisa dilakukan SEPAKAT bila terpilih menjadi anggota DPN. Berapa waktu bisa diselesaikan, komitmen untuk menyelesaikan.
Terkait pertanyaan itu, Setiawan menjawab dan tidak ingin menyinggung pihak lain yang membidangi pendidikan dan penguji sertifikasi di MAPPI. Pemalsuan, Setiawan menjelaskan tidak terlibat dalam penyidikan. Menurutnya secara pribadi, pengalaman menyelesaikan masalah paling sulit memutuskan sesuatu yang tidak yakin akan kebenaran. Lebih baik melepas 1000 orang bersalah dari pada menghukum orang tidak bersalah. Pemalsuan, melibatkan pihak yang menyuruh, melakukan dan menggunakan. Jika ditarik masuk ke ranah hukum pidana, keluar dari profesi ini,” terangnya.
Bila ditarik ke profesi, Setiawan menegaskan bisa masuk ke kode etik atau AD/ART, apa yang disangkakan bisa masuk ADR ART, Kode Etik atau AD/ART yang mendorong ke pelanggaran hukum. Penyelesaian butuh waktu panjang, apakah yang sudah ditemukan Tim investigasi daftarnya akan diverifikasi, tidak mudah memutuskan sesuatu yang tidak tahu pasti. Perlakuan anggota MAPPI atau bukan, apakah saat pelanggaran sudah menjadi anggota atau belum.
Setiawan menjelaskan terkait pemalsuan itu bila dilakukan evaluasi, memang ada sistem internal control di MAPPI yang lemah. Bagaimana barang sertifikasi bodong seperti itu bisa lolos dari saringan. Itu harus diselesaikan secara komprehensif. Ini masalah internal, ibarat mencabut rambut dari tepung, jangan sampai terjadi ekses negatif yang sulit menanggulangi sendiri.
Lebih lanjut Setiawan menjelaskan pemalsuan seperti itu memang belum diatur di AD ART. Perbuatan pemalsuan tidak berdiri sendiri. Dia menilai untuk menentukan antara kebenaran dan keadilan tidak selalu berhimpitan. SEPAKAT akan berkolaborasi dengan MAPPI untuk menetapkan sanksi yang tepat.
Sementara sanggahan dari Ari Wibowo dan menanyakan itu karena ini kan calon ketua, kalau jadi ketua dibutuhkan tone of the top. Bagaimana tone dari pimpinan ke asosiasi yang di pimpin bahwa will atau sikapnya terhadap kecurangan, ketidak-adilan secara internal. “Sebenarnya saya ingin mendengar, berapa lama dan komit SEPAKAT mampu menyelesaikan itu, ya sudahlah semua yang menilai teman-teman sendiri,” terang Ari Wibowo dengan nada terbata-bata.
Tanggapan dari ketiga panelis, yang menjadi sorotan adalah tanggapan yang diberikan Arie Wibowo. Sebagian peserta yang hadir pada dialog interaktif di Balon DPN SEPAKAT, di KJPP AKR menyanyangkan tanggapan yang tergesa-gesa dan terkesan memojokan. Padahal masalah pemalsuan sertifikasi di MAPPI, terang sumber itu sejatinya sudah diselesaikan DPN MAPPI memberikan sanksi dengan mengembalikan pada kondisi semula. “Pertanyaan panelis amplop nomor 1 terkesan dipaksakan. Dan pertanyaan itu mampu dijawab dengan lugas oleh Balon DPN SEPAKAT,” terang penilai yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan dalam dialog interaktif itu, salah satu DPN yang maju dan membidangi pendidikan MAPPI pun mengakui mengatasi pemalsuan ada kekurangan yang harus diperbaiki. Meski sudah dibentuk tim investigasi sulit menerapkan sanksi karena belum ada aturan. Akhirnya memberikan sanksi dengan mengembalikan pada posisi semula, sebelum terlibat pemalsuan. Sistem yang ada, diakuinya, membutuhkan penyempurnaan. (***/HS)