Kementerian ATR/BPN sedang menyelesaikan rancangan peraturan menteri terkait pengendalian pemanfaat ruang.
Wartapenilai.id—Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat pimpinan membahas rancangan peraturan menteri terkait pengendalian pemanfaatan ruang. Rapim itu dilangsungkan baik on-line maupun tatap muka, di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, 30 Juni 2020.
Menteri ATR/BPn, Sofyan A. Djalil memimpin langsung rapim dan dihadiri Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra, dan seluruh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT), Budi Situmorang memaparkan konsep pemanfaat ruang. Dan Penguatan Konsep Hak Pengelolaan dipaparkan Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah, Andi Tenrisau.
Budi Situmorang menyampaikan percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dan percepatan kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang (RTR), dibutuhkan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang. “Instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, bersifat pencegahan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang tapi bukan pengenaan sanksi dan sangat penting diterapkan sebagai upaya percepatan perwujudan ruang yang berkualitas dalam menjawab dinamika pembangunan,” terang Budi Situmorang.
Apa yang disampaikan Budi, langsung ditanggapi Menteri ATR/BPN dengan mengatakan adanya peraturan menteri ini nantinya harus menjadi solusi bagi pelanggaran yang sudah terjadi agar bisa diperbaiki dan memperketat pengendalian pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR. “Paling sedikit, ke depan sudah tidak boleh lagi dan yang sudah ada akan kita perbaiki,” sahut Sofyan A. Djalil.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Andi Tenrisau menyampaikan ada implikasi terhadap penguatan konsep hak pengelolaan. Penguatan konsep hak pengelolaan merupakan upaya meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap pengelolaan tanah yang langsung dikuasai oleh negara sehingga penggunaan tanah dapat lebih efektif, efisien dan berhasil guna serta berdaya guna. “Dengan begitu diharapkan tanah yang langsung dikuasai negara bisa dikembangkan, siap didistribusikan terhadap berbagai kepentingan,” terang Andi. (***/Toto)