Dua Kali Merayakan Kemenangan

by redaksi

KJPP Toto Suharto & Rekan memenangkan dua kali gugatan yang menghampiri staf penilaianya. Itu bermula adanya tuduhan rekayasa laporan penilaian pengadaan Tanah untuk RSUD, di Sebabi, Telawang, Kotawaringin Timur.

Wartapenilai.id—Namun itu semua tidak terbukti di Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, 16 Januari 2020 lalu. Basuki Purwandono, Staf Penilai, KJPP Toto Suharto & Rekan, yang melakukan pekerjaan penilaian pengadaan tanah seluas 5 ha, untuk pembangunan RSUD, di Sebabi, Telawang, Kotawaringin Timur itu di vonis bebas murni.

Keputusan Majelis Hakim Palangkaraya menetapkan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari segala dahwaan dan tuntutan yang menjeratnya. Sebagaimana diketahui, atas kasus yang menjeratnya, Basuki Purwandono memang di tahan sejak 22 Mei 2019 dan menjalani hukum selama 8 bulan. Sejak diputus bebas, yang bersangkutan bisa menghirup udara bebas. Dan penilaian pengadaan tanah itu dengan menunjuk langsung KJPP Toto Suharto & Rekan hanya mendapatkan fee sebesar Rp 48,5 juta.

Kasus yang dialami Basuki Purwandono dari KJPP Toto Suharto ini menjadi pelajaran berharga bagi penilai pengadaan tanah untuk selalu kehati-hatian saat menjalakan tugasnya. Tunduhan hasil penilaian yang membuat kerugian negara sebesar fee yang diterima di persidangan tidak terbukti.

Radian Salah Satu Penilai Publik dari KJPP Toto Suharto & Rekan menjelaskan tunduhan awalnya bermula dari gugatan hasil penilaian yang dianggap merugikan negara, dimana hasil penilaian dianggap tidak benar. “Di sidang pengadilan Tipikor Palangkaraya tidak terbukti, Hakim memutuskan tidak ada kesalahan, tidak terjadi mark-up seperti yang dituduhkan” terang Radian yang menjadi saksi atas kasus itu.

Sukses kemenangan itu juga tidak lepas dari peran organisasi MAPPI, yang menurunkan tim saksi ahli, termasuk dari PPPK untuk memberikan kesaksian terhadap hasil penilaian. Bahwa apa yang dituduhkan mendapat sanggahan yang menyakinkan dari saksi ahli, pekerjaan penilaian itu tidak mengandung kesalahan dan sesuai prosuder penilaian.

Radian menjelaskan gugatan yang dilayangkan Aparat Penegah Hukum (APH) terhadap hasil penilaian bermula dari data pembanding. Dimana data pembanding, nama pemilik objek berbeda huruf saja bisa menjadi masalah seperti nama Topik sebenarnya Taufik. Lalu elevasi menurut penilai sekitar 20 cm, setelah di cek kejaksaan 30 cm. “Sebenarnya yang dipersoalkan tidak terlalu signifikan,” terangnya.

Namun, Radian mengambil hidmah dari semua itu, bahwa penilai harus lebih hati-hati saat menjalankan pekerjaan penilaian. Dia menegaskan terkait data pembanding menjadi informasi penting bagi APH dan bisa menjadi alat temuan. Sebagai data pembanding, APH melihat sesuai yang benar tanpa ada kesalahan. Padahal data pembanding terkadang tidak 100 % benar. “Yang lebih aman pakai data pembanding atau informasi pembanding,” terang Radian sedikit menanyankan.

Belajar dari pengalaman itu, Radian mengharapkan KPSI ke depan bisa mensinkron pengaturan di SPI secara jelas dan benar, agar tidak menjadi temuan APH manakala pekerjaan penilai bersentuhan dengan hukum. “Kalimat di SPI membuat APH terkadang kabur, dan akhirnya penilai yang menjadi korban” terangnya.

Apa yang disampaiakn Radian memang harus dilakukan KPSI untuk meminimalkan celah atau menghilangkan ada celah yang merugikan penilai itu sendiri. Radian memberikan contoh, nilai khusus pada pengadaan tanah sebenarnya tidak ada di penilaian namun itu diatur. Mislanya tidak ada penetapan lokasi, maka tidak bisa penilaian memakai nilai khusus dan itu membuka celah bagi APH masuk ke wilayah penilaian, terangnya.

Pengadilan Tipikor Palangkaraya, memutus hasil Penilaian KJPP Toto Suharto & Rekan itu, tidak mengandung kesalahan dan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan yang di layangkan Jaksa Penuntu Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Namun atas keputusan itu, JPU mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Sidang kasus di MA yang berproses kurang lebih 3 bulan. Dan hasil sidang MA, diputuskan 19 Juni 2020 lalu, meringankan hasil penilaian tidak mengandung kesalahan. “Hasil Keputusan meringankan kita, dimana hasil penilaian tidak terbukti mengandung kesalahan,” terang Radian. Dan Keputusan MA terhadap hasil penilaian sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Itulah jalan panjang, pencarian keadilan atas hasil penilaian dan KJPP Toto Suharto & Rekan. KJPP ini telah merayakan kemenangan dua kali atas kasus yang menimpa penilainya. Sidang di Pengadilan tingkat pertama dan terakhir, semakin mengukuhkan dan menegaskan hasil penilaian tidak mengandung kesalahan. Kemenangan itu dirasakan secara sederhana di KJPP Toto Suharto & rekan.

Apa yang dialami KJPP Toto Suharto itu menjadi pelajaran menarik bagi semua penilai untuk selalu berhati-hati menjalankan jasa profesionalnya. Jangan beri celah kesalahan sedikitpun terhadap hasil pekerjaan penilaian. Meski masih ada pekerjaan rumah untuk mensinkronkan SPI agar membumi di praktik penilaian di Indonesia. (***HS)

5 5 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/