Munas Virtual Dipaksakan, Tunggu Protes Anggota

by redaksi

Meski kalangan DPD MAPPI setuju dilakukan munas virtual, dengan catatan secara legal memungkinkan dan hasilnya diakui anggota. Namun kenyataannya banyak anggota dan beberapa Paket DPN MAPPI tetap menginginkan Munas konvensional. Pro konta pendapat itu kian menghangat dikalangan pengurus MAPPI, menunggu keputusan di Rakernas Khusus mendatang.

Wartapenilai.id—Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), akan membuat keputusan terkait Munas XII MAPPI, yang terkatung-katung tiga bulan lebih akibat wabah Covid-19 melanda. Apakah dilakukan secara virtual, dilakukan secara konvensional (seperti biasa), atau dilakukan modifikasi pemilihan konvensional melalui DPD MAPPI.

Semua anggota, menghendaki dan mendorong Munas MAPPI dilakukan sesuai agenda yang ditentukan Panitia. Dan tentunya tidak melanggar AD/ART organisasi. Pilihan antara Munas Virtual dan konvensional, ada plus minusnya bagi anggota, termasuk Paket Balon DPN yang sangat terasa. Jelas, pemilihan secara elektronik yang sebelumnya tidak direncanakan membuyarkan startegi kemenangannya. Atau strategi pemilihan virtual ini sengaja di perjuangkan demi kemenangannya.

Lepas dari itu, Jajaran Pengurus MAPPI, saat ini akan membawa konsep Munas virtual bisa diputuskan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) khusus, 16 Juni 2020 mendatang.

Rakernas yang digelar secara on-line video conference menggunakan aplikasi Webex Cisco. Dan bakal diikuti DPN, Pengurus Pusat, Kompartemen, Komite, Dewan Penilai (DP), Dewan Pengawasan Keuangan (DPK), Steering Committee (SC), Organization Committee (OC) dan Panitia Pemilihan, Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), hingga 15 Dewan Pengurus Daerah (DPD).

Apa saja yang akan dibahas di Persiapan Rakernas Khusus MAPPI 2020, terkait persiapan munas Virtual. Redaksi Wartapenilai.id mendapatkan draft itu, yang sudah beredar dikalangan paket. Salah satunya pendapat bidang hukum DPN MAPPI, hasil konsultasi dengan Notaris dan pendapat dari DPD MAPPI.

Di draft persiapan Rakernas itu, terungkap bahwa bidang hukum DPN MAPPI telah memberikan rekomendasi pada DPN MAPPI bahwa munas virtual, yang sebelumnya dimintakan jejak ke anggota, tidak bisa dilakukan. Bidang hukum tidak melihat celah hukum Munas virtual bisa dilakukan. Artinya, legal opinion yang diberikan bahwa DPN MAPPI tidak bisa melaksanakan munas secara on-line (virtual), dimana itu tidak diatur dalam AD/ART.

Lebih lanjut, legal opinion diberikan berdasarkan fakta-fakta dan pendapat bahwa sebagai organisasi yang berbadan hukum, MAPPI harus tunduk pada AD/ART perkumpulan yang telah disahkan Kemenhukam. Maka, munas on-line terutama pemilihan DPN, DP, dan DPK yang tidak diatur dalam AD/ART, tidak bisa dilakukan. Sebab, DPN, DP, DPK, dipilih munas dan harus bertanggung jawab pada munas.

Terhitung saat ini, DPN, DP, DPK yang ada, habis masa jabatannya, tetap memiliki hak dan kewajiban sesuai AD/ART dan bisa bekerja sampai dilaksanakan munas konvensional. Meski DPN memiliki peluang di pasal 27 ART dan pasal 52 AD, untuk membuat peraturan organisasi, namun tidak boleh bertentangan dengan AD/ART yang ada.

Atas dasar itu, Bidang Hukum DPN MAPPI, memberikan saran pertama, munas MAPPI tetap dilaksanakan secara langsung sesuai jadwal yang ditentukan Panitia Munas yaitu akhir Juni 2020 ini. Kedua, Panitia Munas membuat jadwal Munas mengikuti pengumuman Pemerintah terkait PSBB. Ketiga, tidak melaksanakan Munas secara on-line (virtual) yang tidak diatur dalam AD ART MAPPI. Dan keempat, MAPPI selalu berpedoman pada AD/ART untuk menjalankan organisasi ini.

Selain pendapat dari bidang Hukum, DPN MAPPI juga melakukan konsultasi dengan Notaris. Dimana kesimpulan rapat, menegaskan terkait Munas virtual memang di AD menyebutkan Munas hanya mengatur tatacara pengambilan suara secara manual atau elektronik. Namun tidak menyebutkan bentuk penyelenggaraan munas, dan tidak ditemukan larangan penyelenggaraan Munas Virtual. Namun, Notaris MAPPI melihat ART tidak konsisten, tidak membahas pengambilan suara secara elektronik dan tidak menyebutkan penyelenggaraan munas.

Notaris hanya mensyaratkan adanya pemenuhan prasyarat legal sesuai aturan dan perundangan. Terkait dengan itu, persiapan, teknik proses (penetapan quarum), teknik legalitas dan manajemen rapat (perhitungan suara, penempatan agenda rapat). Bagian ini cukup sentral karena harus mendapat pengakuan dan persetujuan rapat anggota.

Isu selanjutkkan terkait kehadiran peserta rapat, sahnya rapat, pengesahan hasil rapat Munas. Terkait dengan itu, DPN pun menyiapkan diskresi sesuai kewenangannya untuk menyiapkan PO/PK yang diperbolehkan AD/ART. Namun jangan sampai melanggar seperti yang disarakan bidang hukum DPN MAPPI.

Masih Ragu

Melihat kondisi wabah Covid-19, yang tidak tahu kapan berakhir, setelah menunda Munas yang sedianya 30-31 Maret diundur Juni 2020. DPN MAPPI melaksanakan jejak pendapat di tengah anggota, untuk mencari alternatif penyelenggaraan Munas, yang memang belum diatur di AD/ART 2019. Jejak pendapat itu dilakukan di tengah anggota MAPPI-P, MAPPI-T, dan MAPPI-S yang ditutup 30 Mei 2020 lalu.

Pertanyaan jejak pendapat itu (1) apakah anda setuju jika Munas dilakukan secara online, (2) apakah anda setuju pemilihan DPN, DP, DPK dilakukan secara elektroni/e-voting tanpa kehadiran, (3) apakah anda setuju jika laporan pertanggungjawaban DPN diunggah di website MAPPI dan ditanggapi oleh anggota, dan (4) apakah anda setuju jika pembahasan isu-isu strategis sebagai landasan operasional pengurus diunggah di website MAPPI dan ditanggapi anggota.

Sebagai representasi anggota di daerah, hasilnya DPD MAPPI mendorong munas tidak meleset dari yang jadwal yang di tentukan dari pengunduran per Juni 2020 ini. Karena pertanyaan jejak pendapat itu terkait setuju atau tidak setuju dengan munas Virtual, DPD memberikan dukungan munas virtual dengan catatan.Catatan itu jelas terkait dengan legalitas yang tidak melanggar AD/ART/ secara teknologi memungkinkan, dan hasilnya diterima semua anggota (tidak mendatangkan tuntutan). Namun, mereka terlihat ragu dari sisi legalitas yang tidak melanggar AD/ART dan kesiapan TI serta SDM.

Rasa setuju, DPD terhadap Munas Virtual dan pemilihan secara elektronik atau e-voting, juga ragu akan kesiapan sarana dan prasarana baik Teknologi Informasi (TI), SDM memumpuni, transparan serta mekanisme yang jelas.

Bagaimana pelaksanaan Munas Virtual. Sampai sekarang banyak anggota MAPPI yang bingung saat ditanya bentuknya seperti apa. Apakah hanya pemilihan yang dilakukan secara e-voting atau elektronik. Padahal agenda munas pertama, membahas Laporan Penanggungjawaban DPN, DP, dan DPK. Kedua, Penyusunan dan penetapan kebijakan organisasi untuk kepengurusan ke depan. Dan Ketiga, baru Pemilihan DPN, DP, DPK.

Belum lagi, dari ketiga agenda tersebut DPD juga menuntut teknik pelaksanaan harus segera ditentukan dan mendapat persetujuan anggota. Yang jelas DPD MAPPI juga menuntut sistem virtual harus mampu mengakomodir hak seluruh anggota. Sistem harus aman, tidak dapat dimanipulasi, teruji, bukan produk gagal dan lain-lain. Harus melibatkan pengawas independen dan pengawas dari masing-masing Balon.

Munas virtual harus memperhatikan aspek legal agar hasil dari Munas tidak cacat, berkekuatan hukum, dan dapat diterima serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, Munas MAPPI merupakan perangkat pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. Diluar pemilihan pengurus, apakah ada aplikasi yang mampu digunakan untuk pertemuan secara on-line, mampu menjaga hak-hak anggota memberikan pendapat, bagaimana menentukan quarum rapat, bagaimana bila terjadi deadlock dan mengambil keputusan. Bagaimana bila terjadi perbedaan pendapat diantara anggota atau pimpinan sidang.

Memang tidak mudah, pelaksanaan munas virtual. Itu diakui salah satu pengurus MAPPI, dia menilai panitia pelaksana sendiri tidak siap dengan perangkat munas virtual. Bagaimana mempersiapkan sistem IT teruji, transapran, dan independen. Tentu semua itu menjadi pertanyaan banyak pihak. Belum lagi semua itu harus mendapat persetujuan semua Paket Balon DPN MAPPI yang terlibat. Setidaknya butuh waktu yang cukup, untuk mempersiapkan pelaksanaan munas Virtual.

Melihat situasi yang tidak memungkinkan, penilai publik itu menyarankan lebih baik Munas MAPPI diundur saja. “Legalitas munas virtual meragukan, sulit menghadirkan pemilihan maupun pelaksanaan munas berjalan lancar. Bila dipaksakan, kemungkinan mendatangkan tuntutan dari anggota,” terangnya.

Dia setuju bila munas dilakukan secara konvensional, apalagi Juni 2020 ini masuk new normal atau era kenormalan baru setelah wabah Covid-19. Jika munas virtual dipaksakan, jika ada masalah tanggung jawab DPN. DPN punya kebijakan, bila mau diperpanjang untuk mengambil keputusan oragnisasi masih sah. “Jangan sampai konsidi force majeure (Covid-19), ditunggangi kepentingan, menggelar Munas Virtual demi mendulang kemenangan,” terangnya.

Hal itu bisa saja terjadi, setelah melalui penelusuran dari tiga Paket DPN, dua paket setuju pemilihan konvensional dan satu paket memilih Pemilihan Virtual. Bahkan dalam waktu dekat akan ada pernyataan resmi dari salah satu kandidat Paket DPN. Entah apa sikap yang akan dikeluarkan, apakah terkait dengan munas virtual atau lainnya.

Pasal Perdebatan Dan Solusi

Pasal perdebatan untuk merubah munas dilakukan secara Virtual menggunakan pasal 52 anggaran dasar (AD). Dimana pasal penjelasan kedudukan, tempat penyelenggaraan, maupun format pertemuan Munas tidak dijelaskan baik AD maupun ART. Pasal ini dipakai untuk membuat peraturan organisasi (PO). Selain pasal itu, juga akan menggunakan pasal 27 ART untuk menelorkan peraturan organisasi yang belum diatur ART. Terkait itu DPN menggelar Rakernas untuk meminta persetujuan penyusun peraturan organisasi. Pasal itulah yang berpotensi menjadi perdebatan sengit di Rakernas mendatang.

Meski DPN memiliki celah membuat peraturan organisasi yang diijinkan, namun pasal itu tidak bisa untuk merubah keberadaan AD/ART. Artinya pasal itu hanya bisa di gunakan membuat peraturan organisasi, bukan untuk menyiasati AD/ART.

Meski demikian, di tengah pro kontra pilihan Munas Virtual atau konvensional, Penilai Senior Zaenal Arifin menegaskan pelaksanaan munas MAPPI tidak bisa ditunda lagi, harus dijalankan sesuai jadwal yang ditentukan dari pengunduran Munas per Juni 2020 ini.

Zaenal Arifin memberikan solusi dari pro kontra virtual dan konvensional semua dipakai. Dimana acara ceremony dan pembukaan munas dilakukan secara virtual. Termasuk laporan pertanggungjawaban pengurus DPN, DP, dan DPK sebelumhya diterima atau ditolak, diberikan catatan, bahwa terkait yang mendasar pengurus lama tetap bertanggung jawab. Sementara, untuk pembahasan program dan kebijakan organisasi bisa diundur, menunggu sampai kondisi membaik dan bisa dilakukan pertemua normal. “Secara teknologi, munas Virtual belum bisa dilaksanakan,” terangnya.

Sedangkan kegiatan pemilihan Paket DPN, DP, DPK mutlak dilakukan secara langsung, yang mirip dengan pelaksanaan pemilu yang ada.

Zaenal melanjutkan pelaksaan pemilihan Pengurus MAPPI dilakukan di setiap DPD. Dimana Panitia pemillihan pusat MAPPI dan panitia pemilihan di DPD menyediakan beberapa tempat pemungutan suara untuk memilih Paket DPN, DP dan DPK. “Intinya munas MAPPI mutlak dilaksanakan, tanpa harus ada, menunggu perubahan AD/ART,” terangnya.

Dengan demikian, Managing Partner KJPP DAZ ini menyetujui pengurus DPN dan Panitia Munas bisa melaksanakan munas dengan mengkombinaskan baik virtual maupu pemilihan langsung (konvensional) “Untuk pencoblosan para peserta munas datang ke tempat pemilihan, sesuai waktu yang ditetapkan Panitia pemilihan MAPPI, dan berlaku di semua DPDP,” jelasnya. (***/HS)

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/