Reappraisal Untuk Restrukturisasi Kredit

by redaksi

Wartapenilai.id—Merebaknya wabah Covid-19 juga berdampak kepada Penilai, baik sebagai penyedia jasa penilaian dan dalam konteks teknik penilaian itu sendiri. Survei sebagai bagian penting dari investigasi menjadi kurang sempurna dilakukan.

Komite Penyusun Standar Penilain Indonesia (KPSPI) telah mengawali dan menjembatani teknik penilaian dengan mengeluarkan Petunjuk Teknis Khusus Standar Penilaian Indonesia (SPI) Penilaian Dalam Kondisi Bencana Covid-19 (PTKS PDKBC). Walaupun dalam tatanan implementasinya hal ini masih sulit dilakukan, namun langkah yang sudah diambil KPSPI patut diacungi jempol. Masih diperlukan banyak lagi bimbingan dan daring bagi Penilai untuk menselaraskan metode penilaian itu sendiri dengan kondisi yang ada pada saat ini dan juga proyeksi situasi dan kondisi pasca pandemi nantinya.

Pemilihan pendekatan yang akan diterapkan, jenis objek penilaian, maupun apa tujuan penilaian yang sebenarnya patut diperhatikan dengan sungguh-sungguh dalam situasi penuh ketidakpastian seperti ini, yang sangat berpengaruh terhadap nilai, dan tentunya tidak lepas dari pertimbangan terhadap makro ekonomi saat ini dan ekspektasi makro ekonomi pasca pandemi nantinya serta efektifitas dan kinerja kebijakan pemerintah dalam menghadapi pandemi ini.

Dapat kami kemukakan, saran pada teman-teman seprofesi khususnya Penilai Properti lebih khusus lagi bagi Penilai Properti Sederhana, dimana bertindak sebagai Cabang (mandiri) dan hanya menyediakan jasa kepada pihak perbankan, bisa mengambil langkah, inisiasi kepada pihak perbankan untuk dapat dilibatkan dalam penugasan penilaian ulang (reappraisal) khususnya bagi debitur yang membutuhkan restrukturisasi kredit. Kerjasama dan iklim restukturisasi ini dapat ditempuh sebagai cara jitu menghadapi pandemi ini. Semua pihak yang terlibat, baik perbankan, debitur, dan KJPP, akan mendapatkan manfaatnya. Perbankan juga harus cepat dan tanggap dalam mengantisipasi pandemi ini, dimana seluruh sendi dari aktifitas perekonomian terdampak akibat pandemi Covid-19

Penurunan jumlah penugasan dalam kondisi pandemi ini, bahkan beberapa juga terjadi belum adanya penugasan baru, membawa konsekuensi tersendiri bagi penilai properti khususnya Properti Sederhana (PS) apalagi yang hanya mengandalkan dan memberikan layanan jasa kepada perbankan untuk suatu produk pinjaman Consumers loan, dalam KJPP cabang mandiri. Selain penurunan dan jumlah penugasan itu sendiri, hal ini juga terkait dengan kebijakan pencairan kredit perbankan kepada kredit konsumsi. Dalam kesempatan ini kami pribadi dapat mengimbau mungkin ada baiknya kiranya KJPP Pusat dapat memberikan semacam atensi apakah itu dalam pemberian soft loan, atau dana talangan bagi KJPP Cabang yang hanya menangani Consumer loans tadi. Hal ini perlu dilakukan, mengingat situasi yang belum dapat dipastikan tentang lamanya (berakhirnya) PSBB dan juga arah kebijakan perbankan kepada calon debitur dan debitur lama Consumers loan. Hikmah wabah pandemi ini memberikan sinyal bahwa KJPP sebagai wadah Penilai dalam berpraktek harus memiliki cadangan (net operating working capital) paling sedikit untuk waktu selama 6 (enam) bulan atau bahkan setahun.

Hal lain yang dapat dilakukan sebagai pengganti kekosongan yang ada adalah penerimaan penugasan lelang, namun hal ini sangat selektif dan harus cermat dilakukan, karena akan membawa kerumitan tersendiri jika hasil penilaian untuk lelang dituangkan dalam bentuk short form report. Beberapa langkah tersebut di atas dapat disuarakan langsung oleh masing-masing KJPP, atau melalui Pengda di wilayah kerjanya dan bahkan jika perlu kesatuan suara yang lebih official dapat melalui MAPPI Pusat.

MAPPI sebagai wadah profesi penilai di Indonesia juga terdampak akibat pandemi ini, salah satu agenda besar yang terdampak adalah penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional MAPPI XII 2020 (MUNAS MAPPI 2020) dengan semboyan “Menuju Organisasi yang Bermartabat dan Maslahat” yang seyogianya berlangsung pada tanggal 30 dan 31 Maret yang lalu. Diperlukan kebesaran hati Dewan Pengurus Nasional yang sudah berakhir masa bhaktinya untuk merespon potensi masalah sampai dapat terlaksananya MUNAS dan pemilihan Dewan Pengurus Nasional (DPN) yang definitif.

Dalam kontestasi ini kalau diperhatikan secara mendalam (mengambil kaidah pendekatan pendapatan) maka perlu diperhatikan Visi dan Misi serta program kerja dari masing-masing kandidat yang jika diproyeksikan akan memberikan secercah harapan baru dan yang akan membawa angin segar (perubahan) yang signifikan dalam akhir masa kepengurusannya (terminal value). Tentunya hal ini tidak lepas dari persiapan yang matang dan niat tulus dari Paslon itu sendiri yang dapat diumpamakan sebagai tingkat diskoto (discount rate) yang sesuai, jika ekspektasi harapan tadi ingin dibawa kepada waktu saat ini.

Kedepan, apapun situasinya, harapannya MAPPI tetap sebagai wadah organisasi profesi penilai yang diakui pemerintah dan tetap dapat menjalankan fungsinya (bahkan lebih baik lagi) serta mengayomi segenap anggotanya.

Semoga pandemic Covid-19 cepat berlalu dan kita semua dapat melaksanakan setiap penugasan dengan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi KEPI dan SPI serta mendapatkan MAPPI sebagai wadah organisasi yang bermartabat dan maslahat. (*)

Jakarta, 1 Juni 2020

(*) Penulis: Penilai Properti Bersertifikat No. 10-S-02530, berpraktik di KJPP Syarif, Endang & Rekan, tinggal di Jakarta.

4.3 6 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/