Aplikasi Zoom banyak digandrung untuk melakukan meeting dan pertemuan jarak jauh. Aplikasi yang didirikan tahun 2011 itu, menjadi pilihan banyak pihak menyelesaikan berbagai pekerjaan di tengah pandemic virus corona (covid-19)
Waratapenilai.id—Semenjak pandemi virus corona (covid-19) melanda, pemerintah di semua negara banyak menerapkan pembatasan, sebagai upaya mencegah penularan virus. Termasuk Pemerintah Indonesia, meminta masyarakat menjaga jarak pergaulan, baik di luar rumah, di kantor, hingga ditempat umum. Itu saja belum cukup pemerintah juga menguhimbau instansi pemerinah, perkantoran, bisnis, perusahaan, menerapkan aturan karyawan untuk bekerja dari (work from home).
Zoom sebuah aplikasi yang mendadak popular ditengah pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah. Zoom, sebuah aplikasi video conference, yang banyak dipakai sarana tatap muka secara online, untuk berbagai keperluan, mulai dari meeting kantor hingga menyelesaikan urusan bisnis, pelatihan online, kuliah online, dan pertemuan lainnya.
Sejatinya banyak aplikasi serupa, namun Zoom paling banyak diminati semenjak work from home diberlakukan. Menurut banyak pengakuan pengguna, aplikasi Zoom memiliki banyak kelebih dibanding yang lain, tidak lelet, jarang down, kualitas video dan audio bisa diandalkan.
Apalagi Zoom tersedia di android, desktop, hingga telepon, meski menggunakan perangkat berbeda, pengguna tetap bisa terhubung dengan baik. Aplikasi ini tersedia yang gratis maupun berbayar. Untuk yang gratis durasi hanya dibatasi 40 menit dan maksimal 100 peserta meeting.
Zoom didirikan tahun 2011 lalu di San Jose, California, Amerikat Serikat. Apllikasi itu telah banyak digunakan organisasi, perusahaan, pemerintahan, organisasi nirlaba, untuk mengakomodasi karyaan dari jarak jauh.
Zoom didukung video dan audio berkualitas high definition. Dan mampu mendukung 1000 peserta dan 49 video layar. Pertemuan bisa dilakukan secara interaktif, seperti dalam kelas. Pengguna bisa merekam, hasil pertemuan di zoom serta menyimpan dengan baik di akun cloud. Obrolan tim dengan grup bisa dilakukan dengan mudah.
Caranya cukup simpel, buka aplikasi Zoom di desktop atau android, cari bergabung, masukan nomor id. Baru bisa bergabung dalam diskusi di Zoom bersama tim sesuai waktu yang disepakati. Ini simpel mudah, dan efisien. Komunikasi jarak jauh dengan tim bisa dilakukan dengan mudah, tetap produktif di tengah pandemic covid-19, untuk berkarya, hemat waktu, biaya pertemuan murah, sederhana dalam berkomunikasi dan mudah dipalikasikan.
Termasuk profesi penilai dalam menjalani praktik penilaian, dalam praktik bersama tim di kantor bisa menggunakan zoom untuk koordinasi pekerjaan penilaian melakukan survey, inspeksi hingga pelaporan pekerjaan penilaian. Tidak hanya itu untuk meningkatkan kompetensi penilai, juga dilakukan dari jarak jauh. Seperti baru-baru ini, MAPPI sudah memberlakukan pendidikan dan pelatihan PPL secara online, terkait SPI 300-310 (revisi 2020). PPL itu dilakukan dengan cara online.
Zoom juga banyak diterapkan di lingkungan pemerintahan. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mensosialisasikan Perdirjen Nomor 3/KN/2020, ke seluruh kantor vertikal melalui video konferensi aplikasi zoom, pada 2 April 2020.
Perdirjen itu merupakan bentuk dukungan DJKN kepada Pemerintah dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Beleid tersebut mengatur panduan tentang pemberian layanan lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) saat kedaan darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Direktur Lelang Joko Prihanto memimpin meeting conference itu dan diikuti lebih 200 peserta dari 10 Kepala Kanwil DJKN, 21 kepala KPKNL, 10 Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN, 17 Kepala Seksi Lelang pada Kanwil DJKN, 71 Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL, dan 112 Pelelang/Pejabat Lelang.
Sementara Kepala Subdirektorat Bina Lelang II, Erris Eka Sundari, menyampaikan terkait materi Perdirjen sebagai panduan bagi KPKNL memberikan layanan lelang selama keadaan darurat bencana akibat covid-19. Panduan layanan lelang terdiri dari pemrosesan permohonan lelang, pelaksanaan lelang melalui internet, lelang konvensional dan lelang e-konvensional, sampai dengan pasca lelangnya.
Perdirjen, utamanya mengatur mekanisme kehadiran penjual dalam pelaksanaan lelang tidak secara fisik, melainkan menggunakan media telekonferensi. Ini sebagai partisipasi DJKN mendukung penerapan social/phisycal distancing mencegahan penularan covid-19. (***/Atur Toto)