Penyelesaian Lahan Tumpang Tindih Di Hulu Migas

by redaksi

DJKN menggandeng KLHK dan ATR/BPN untuk mempercepat penyeleaian tumpang tindi masalah tanah hulu migas di Kawasan hutan.

Wartapenilai.id—Sinergi optimalisasi aset negeri terus dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Terkait dengan tumpang tindih pengelolaan aset negara hulu migas dan Kawasan hutan, dilakukan sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), SKK MIgas, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Diantara mempercepat penyelesaian masalah tumpang tindih tanah hulu migas dengan kawasan hutan.

Hingga, saat ini, terdapat sekitar 8.000 hektar tanah hulu migas berada dalam kawasan hutan yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perwakilan seluruh K/L, pemda, SKK Migas, dan KKKS membahas khusus realisasi penyelesaian masalah itu di Jakarta, 25 Februari 2020 lalu.

Meskipun sama-sama dikelola pemerintah, pengelolaan tanah hulu migas memiliki prosedur yang berbeda dengan kawasan hutan.

Pertemuan sinergi itu dihadiri perwakilan Direktorat PNKNL DJKN, Kanwil DJKN RSK, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Kementerian ATR/BPN, DLHK Provinsi Riau, SKK Migas, dan KKKS PT. CPI.

Pelaksana Tugas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain DJKN Joko Prihanto menyampaikan harapannya agar pelaksanaan tata batas antara aset hulu migas dan kawasan hutan harus segera dilaksanakan, terutama untuk KKKS yang akan habis masa kontrak kerja samanya/terminasi. “Pelaksanaan tata batas ini harus segera dilaksanakan mengingat PT. CPI (PT Chevron Pacific Indonesia-red) akan habis kontrak pada bulan Agustus 2021. Artinya akan ada transfer aset yang sangat besar dari PT. CPI kepada Negara dalam jangka waktu yang dekat,” terang Joko.

Pelaksanaan tata batas ini, jelas Joko, dimaksudkan agar tidak muncul persoalan-persoalan baru di kemudian hari. Persoalan yang dimaksud antara lain mencakup pelaksanaan sertifikasi tanah hulu migas. Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau Sumbar Kepri Sudarsono menyampaikan dukungannya terhadap upaya penyelesaian masalah tumpang tindih tanah hulu migas dengan kawasan hutan.

Joko Prihanto menambahkan area berstatus Area Penggunaan Lahan (APL) yang sudah disetuji untuk dilepaskan. “Kami mendorong agar segera dilakukan tata batas bersama seluruh instansi terkait agar dapat segera dilakukan pensertipikatan,” tambahnya.

Diakhir rapat, semua pihak sepakat segera memproses aset yang sudah free and clear dari tumpang tindih, hingga ke tahap sertifikasi. (Djkn/Mli/***)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/