PMK 228, Mengatur Personal Properti Setengah Hati

by redaksi

Personal Properti semakin ditekan untuk tidak berkembang.

WartaPenilai.id—Keberadaannya muncul di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56 Tahun 2017, Penilaian Personal Properti (PPP) secara regulasi mulai diijinkan berpraktik mandiri diluar Penilaian Properti. Sebelumnya, memang bidang Penilaian Personal Properti secara langsung dan tidak langsung menjadi satu bagian dari Penilaian Properti. Sejak PMK itu terbit, Personal Properti lepas dari induknya (Penilaian Properti).

Namun yang terjadi setelah akhir tahun 2017, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI)—sebagai organisasi profesi penilai di Indonesia—menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Penilai (USP) Personal Properti. Ujian sertifikasi itupun dilakukan tanpa pembekalan, pendidikan, dan arahan yang memadai untuk menghantarkan peserta yang mengikuti USP sehingga kurang peminat. Hingga tulisan ini di turunkan, MAPPI baru meluluskan 4 (empat) Penilai Personal Properti bersertifikat.

Itulah gambaran pengembangan Penilaian Personal Properti di Indonesia. Bidang personal properti sejatinya memiliki peran besar mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagaimana diketahui, kompetensi dan keilmuan yang harus dikuasai dalam Penilaian Personal Properti dilakukan sarjana teknik mesin, teknik industry, teknik elektro, teknik perminyakan, teknik perkapalan, informasi teknologi (IT). Keilmuan dan kompetensi yang dibutuhkan jauh lebih berat, sangat banyaknya jenis Mesin dan Pabrik.

Namun yang terjadi pengembangan Penilaian Personal Properti di Indonesia terlihat seperti di kekang, dikebiri, tidak boleh berkembang. Yang boleh berkembang hanya Penilaian Real Properti, seakan memahami dan menguasai segalanya.

Terbitnya PMK No. 228 Tahun 2019 tentang Penilai Publik, pada 31 Desember 2019 sebagai bukti bahwa pengaturan yang dilakukan PMK itu cenderung mengkerdilkan peran Penilai Publik Personal Properti. “Buat apa perubahan PMK yang tentunya memakan waktu dan menguras tenaga regulator, ujungnya menghasilkan PMK yang hasilnya semakin menurun dibandingkan dengan draft PMK tersebut yang sudah diedarkan,” terang salah satu sumber.

Personal Semakin Dijepit

Tidak hanya itu, pengkerdilan yang dilakukan PMK 228 terhadap personal properti. Penilai Personal Properti, tidak memiliki jasa lain yang bisa dikerjakan diluar jasa penilaian yang diatur di Pasal 7 ayat 4. Itu ditegaskan di pasal 7 ayat 2 (penilai publik dengan klasifikasi bidang jasa penilaian personal properti dilarang memberikan jasa lainnya sesuai pasal 5 ayat (5), (6) dan ayat (7).

Sementara bidang jasa Penilaian Properti dapat memberikan jasa lainnya berkaitan dengan kegiatan penilaian meliputi konsultasi pengembangan properti; desain sistem informasi aset; manajemen properti; studi kelayakan usaha; jasa agen properti; pengawasan pembiayaan proyek; studi penentuan sisa umur ekonomi; studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use); dan studi optimalisasi aset. “Yang kenyataannya 80% bidang jasa lainnya tersebut adalah sesuai dengan kompetensi yang ada pada Penilaian Personal Properti,” tambah sumber tadi. “Seharusnya itu berlaku pula bagi bidang Penilaian Personal Properti sudah ada, jika Penilai Properti mengerjakan Penilaian Personal Properti izinnya seharusnya juga dicabut”.

Pertanyaannya ada apa Penilai Publik Personal Properti dilarang memberikan jasa lainnya tersebut. PMK 228 Tahun 2019, terbukti diskriminatif terhadap penilai personal properti bersertifikat. Sesuai pasal 7 ayat 1 penilai publik memberikan jasa harus sesuai dengan klasifikasi ijin penilai publik pasal 6 ayat (4) PMK 56 Tahun 2017. Bila Penilai Properti mengerjakan bidang jasa Penilaian Bisnis, ijin dicabut lantaran Penilai Bisnis sudah ada.

Pemerhati dan Pengamat Profesi Penilai di Indonesia, Marwan Muchtar menyoroti fenomena munculnya PMK 228 ini jika didalami ada dua hal yang patut menjadi catatan. Pertama, bidang jasa-jasa lain yang lebih patut dilakukan oleh personal properti justru dilakukan oleh penilai bidang lain (sangat ironis personal properti justru dilarang melakukan). Kedua, disadari atau tidak disadari ada kesenjangan pengetahuan secara utuh mengenai batang tubuh profesi penilai dan cakupannya.

Lebih lanjut, tambah Marwan lalu kemana bidang penilaian real property kenapa tidak ada di pengaturan PMK 228. Real properti—seperti bunyi di KPUP-Jenis Properti, di pendahuluan menyebutkan—Real Properti perlu dibedakan dari jenis properti lainnya yaitu personal properti, perusahaan/badan usaha (business) dan hak kepemilikan financial (financial interest). Tanpa adanya kualifikasi atau identifikasi lebih lanjut, kata properti dapat merujuk kepada seluruh atau salah satu dari kategori aset ini.

“Solusinya seharusnya di PMK mengatur secara lengkap Penilai Publik bidang jasa penilaian Properti Sederhana, Real Properti, Personal Properti, Bisnis dan Properti,” tegas Marwan.

Marwan menambahkan silahkan bila ada yang ingin menjadi Penilai Maha yaitu menjadi Penilai Publik Penilaian Properti tentunya harus melalui USP Real Properti, USP Personal Properti dan USP Bisnis, sehingga mempermudah pengguna jasa seperti Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Modal, Asuransi, dan kepentingan publik (masyarakat). Pengguna, bila akan memakai jasa penilaian dapat memilih sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. “Tidak seperti sekarang seakan memilih kucing dalam karung, butuh penilaian pabrik yang terpilih ternyata Penilai Publik Real Properti yang tidak menguasai dan memiliki kompetensi penilaian Personal Properti,” Jelas pemerhati dan pengamat profesi penilai itu lagi.

Marwan menambahkan bila ini dilaksanakan, dalam 3 tahun ke depan dunia penilaian di Indonesia akan maju karena sudah tidak ada manipulasi predikat. “Sepertinya PMK 228 ini mengatur profesi berdasarkan kompetensi professional, namun yang terjadi justru missing link. Bila pengaturan PMK ini mendasarkan pada kompetensi, seharusnya mengikuti rule yang benar,” tambahnya.

Sebagai konsekuensi dari terbitnya PMK-228 tahun 2019 ini untuk mengejar ketertinggalnya Penilaian Personal Properti dari Penilaian Real Properti, sesuai PMK ini dibagian menimbang huruf (b) bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi profesi Penilai dan Penilai Publik, segera dibentuk bidang pendidikan PDP1, PDP2, PLP1 dan PLP2 Personal Properti yang akan menjadikan Penilai Personal Properti bisa diandalkan dan profesiaonal sehingga tidak merugikan para pengguna jasa seperti Perbankkan, BUMN, OJK, bisnis swasta dan lain-lain.

Draft PMK 228 sebenarnya merupakan angin segar bagi dunia penilain Indonesia, sangat bagus mengatur jalannya profesi penilai, berkeadilan, dan tidak berpihak. Namun setalah PMK 228 terbit bertolak belakang dengan draft yang ada, bahkan nyaris sama dengan PMK 56 tahun 2017. “Banyak pasal, ayat, dan poin yang kemasukan angin, menjadi berbeda juah dari draft PMK, terang Marwan Muchtar. (HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/