Kementerian PUPR memiliki anggaran cukup besar untuk pembangunan infrastruktur. Kementerian ini butuh ahli hukum untuk memberikan legal opinion terkait kontrak konstruksi yang komplek.
WartaPenilai.id—Pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), juga membutuhkan ahli hukum. Ahli hukum dibutuhkan untuk membantu kementerian ini dalam hal tata kelola, hukum kontrak, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan kegagalan konstruksi. Bila semua dilakukan dengan benar, hasil pembangunan menjadi berkualitas dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil pembangunan di Indonesia.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan hal itu di Musyawarah Besar (mubes) Ikatan Alumni dan Reuni Akbar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad). Pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, bendungan, irigasi, rumah susun, rumah khusus, air minum, persampahan, pos lintas batas negara memerlukan dukungan ahli hukum. “Pembangunan infrastruktur ada lima fokus yang bisa dikerjakan ahli hukum, diantaranya tata kelola, hukum kontrak, pengadaan barang dan jasa, penyelesaian sengketa dan kegagalan konstruksi,” terang Basuki, di Bandung, 1 Februari 2020.
Ahli hukum, terang Basuki berperan sangat penting untuk memberikan pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan hingga pengawasan. “Legal opinion ahli hukum sangat diperlukan untuk memberikan kepastian terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan desain and build. Penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli kontrak konstruksi,” tambahnya.
Kementerian PUPR, dalam menjalankan tugas mengelola infrastruktur, dipayungi berbagai peraturan perundangan seperti Undang-undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Oleh karena itu, pembangunan berkualitas terkait dengan akuntabilitas, tata kelola produk hukum serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum.
Selain itu, dukungan ahli hukum dibutuhkan untuk mewujudkan pengadaan barang dan jasa menjadi transparan dan fair. Disini dibutuhkan perencanaan dan proses yang baik untuk memperoleh hasil yang terbaik.
Kesalahan berulang dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), terangnya diantaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ. “Saya kira perlu komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi seperti kami di Kementerian PUPR. Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya,” terang Basuki.
Ahli hukum juga di butuhkan manakala muncul sengketa pekerjaan konstruksi, bagaimana penyelesaian melalui meditasi, konsolidasi, dan arbitrasi atau melalui jalur hukum. Lalu dukungan ahli hukum terkait penyelesaian kegagalan konstruksi. “Ahli hukum dapat berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan konstruksi,” tembahnya.
Meski dalam praktiknya, Kementerian ini juga ada pemdampingan dari komisi keamanan bendungan (KKB), komisi keamanan jembatan dan terowongan jalan (KKJTJ), Komisi Keamanan Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga konstruksi tersebut selesai.
“Seluruh desain konstruksi mendapat approve dan sertifikasi dari komisi itu. Jika dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menangani terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi. Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli,” jelas Menteri Basuki. (Ari Widodo/***)