Terbit PMK Baru Tentang Penilai Publik

by redaksi

PMK 228 Tahun 2019 tentang penilai publik, mengatur secara jelas penilai publik dalam memberikan jasa sesuai klasifikasi izin yang diberikan. Penilai Personal Properti (PPP) tidak memiliki jasa lain yang bisa di kerjakan (sebatas diatur pasal 5 ayat 4a). Sedangkan Penilai PS dilarang beroperasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Itulah pengaturan di PMK 228 Tahun 2019, hasil perubahan kedua PMK 101 Tahun 2014.

WartaPenilai.id— Sebelum pergantian 2020, tepatnya 31 Desember 2019, Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian Keuangan, Anwari, meneken Peraturan Menteri Keuangan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mentri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Tahun 2019 lalu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) bekerja keras menyelesaikan revisi kedua PMK No. 101 Tahun 2014. Itu dilakukan untuk membuat regulasi penilai publik di Indonesia mengikuti perkembangan jaman. Dari berbagai masukan dan usulan, menjadikan PMK No. 228 Tahun 2019 Tentang Penilai Publik terbit tepat akhir Tahun 2019.

Perubahan Kedua PMK 101 Tahun 2014, seperti diatur di PMK No. 228 Tahun 2019 ini untuk merespon baik kebutuhan pengguna jasa serta meningkatkan kualitas pemberian jasa oleh Penilai Publik. Inti pengaturan PMK 228 Tahun 2019 ini adalah adanya pengawasan terhadap staf yang terlibat di penilaian, adanya perbaikan persyaratan penilai properti, syarat mendirikan KJPP dan Cabang lebih berorentasi pada pemberian jasa dan persebaran pemberian jasa di seluruh Indonesia.

Lalu apa aja isi dari PMK No. 228 Tahun 2019 Tentang Penilai Publik, WartaPenilai.id menemukan PMK itu sudah beredar. Isinya ada pasal yang disisipkan, seperti pasal 3B penilai yang telah terdaftar dalam register bisa dihapus. Ini sebabkan karena kena sanksi pemberhentian keanggotaan dari MAPPI, juga penilai yang bersangkutan terbukti menyampaikan data yang tidak benar pada saat permohonan register Penilai.

Lalu, ketentuan Pasal 5 ayat 2 ditambah satu huruf f, ayat 4 huruf e diubah serta ditambah satu ayat 7. Dan pasal 5 berbunyi bidang jasa penilaian meliputi Penilaian Properti Sederhana (PPS), Penilaian Properti (PP), Penilaian Bisnis (PB) dan Penilaian Personal Properti (PPP).

Untuk Penilai Sederhana (PS), bidang jasa penilaiannya meliputi tanah kosong untuk pemukiman paling luas 5000 meter persegi yang peruntukannya satu unit rumah, satu apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor, atau kios. Selain itu, peralatan dan perlengkapan bangunan yang dinilai terkait dengan apartemen, rumah tinggal, rumah toko, rumah kantor atau kios. satu unit mesin idividual yang digunakan untuk pembagkit tenaga listrik (Genset). Juga bisa melakukan penilaian satu unit alat transportasi mobil penumpang, mobil beban, sepeda motor, yang bukan merupakan armada angkutan dan satu unit gudang tunggal dengan luas bangunan 500 meter persegi.

Sementara, Penilai Properti (PP), bidang jasa penilaian mencakup (1). Tanah dan bangunan beserta kelengkapannya serta pengembangan lainnya diatas tanah. (2) Mesin dan peralatan termasuk instalasinya satu kesatuan atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi. (3) Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor dan peralatan militer. (4) Perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit dan stasiun bumi, (5) pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutana dan (6) pertambangan.

Untuk Penilai Bisnis (PB) bidang jasanya mencakup entitas bisnis, penyertanaan, surat berharga termasuk derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan, hak kekayaan intelektual dan aset takberuwujud, kerugian ekonomi yang diakibatkan atau peristiwa tertentu untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material, opini kewajaran dan instrumen keuangan.

Lalu untuk Penilai Personal Properti (PPP) bidang jasanya meliputi (1) Pabrik termasuk instalasinya satu kesatuan, (2) Mesin dan peralatan termasuk instalasinya yang dirangkai dalam satu kesatuan dan atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi. (3) Alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratoriun dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer. (4) Perangkat telekomunikasi termasuk peralatan pemancar dan penerima jaringan, satelit dan stasiun bumi.

Penilai dengan klasifikasi Penilai Properti (PP) dapat memberikan jasa lainya berkaitan dengan kegiatan penilaian seperti konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, manajemen properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, pengawasan pembiayaan proyek, studi penentuan sisa umur ekonomi, studi penggunaan tertinggi dan terbaik (HBU), serta studi optimalisasi aset.

Untuk Penilai Bisnis (PB) jasa lain yang bisa dikerjakan adalah studi kelayakan usaha, penasihat keuangan korporasi, dan pengawasan pembiayaan proyek. Sedangkan penilai PS jasa lain yang bisa dikerjakan hanya jasa agen properti.

Sedangkan pasal 7 mengatur penilai publik dalam memberikan jasa harus sesuai dengan klasifikasi izin yang diperoleh. Namun, untuk Penilai Personal Properti (PPP) tidak ada jasa lain yang bisa dikerjakan (sebatas yang diatur pasal 5 ayat 4a), dan penilai PS dilarang beroperasi di wilayah jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

PMK 228 Tahun 2019 ini juga mengatur persyaratan mendapatkan izin, penilai ber-register diantaranya: memenuhi syarat domisili (KTP) Indonesia, minimal sarjana, lulus USP sesuai klasifikasinya, menyerahkan bukti mengikuti PPL dua tahun terakhir, untuk penilai PS dan Personal Properti memenuhi 20 SKP. Untuk Penilai Properti (PP) dan Penilai Bisnis (PB) harus mencapai 40 SKP. Lulus Kode Etik dan menjadi anggota MAPPI, dan memiliki pengalaman kerja untuk Penilai PPS dan Penilai Personal Properti (PPP) mencapai 600 jam kerja dalam waktu 2 tahun terakhir.

Sementara untuk Penilai Bisnis dalam 3 tahun terakhir sedikitnya 1000 jam kerja sebagai penilai, 200 jam kerja sedikitnya sebagai penyelia atau setara. Untuk Penilai Properti sama 1000 jam namun dibagi 100 jam untuk properti komersial dan 100 jam terkait pabrik. Selain itu syaratnya, memiliki NPWP, tidak pernah dijatuhi sanksi pencabutan izin, dan melengkapi formulir.

Sementara, pengaturan lain terkait dengan masa penghentian pemberian jasa, dimana penilai yang telah menjalani masa penghentian pemberian jasa diwajibkan menyampaikan dokumen ke PPPK. Selain itu juga diatur bentuk KJPP (pasal 17), bentuknya bisa perseorangan, persekutan perdata, atau firma.

PMK ini juga mengatur syarat pendirian KJPP dan Cabang, termasuk setiap perubahan nama KJPP, bentuk badan usaha KJPP, domisili KJPP atau cabang wajib mendapatkan izin Menteri. Selain itu, juga mengatur pelaporan baik KJPP atau Cabang, baik laporan bulan dan tahunan.

Laporan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan isinya terkait dengan data laporan penilaian dan laporan jasa yang diterbitkan KJPP atau Cabang, serta data pebanding dari masing-masing laporan penilaian.

Sedangkan laporan tahunan disampaikan paling lambat tanggl 30 April tahun berikutnya. Isi laporan yang disampaikan antara lain laporan keuangan yang mencakup posisi keuangan, laba rugi, catatan atas laporan keuangan. Juga laporan realisasi penggunaan dan alih pengetahuan tenaga ahli asing, dan laporan realisasi dukungan teknis dan alih pengetahuan dari KJPPA. Laporan ini disampaikan secara online ke PPPK. Selebihnya PMK itu mengatur prosedur pemeriksaan penilai publik. (Hari Suharto)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Berikan Komentar

  • Facebook Comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/