Inilah era baru pemeliharaan aset negara dengan mengasuransikan. Dengan begitu, bila ada aset negara yang rusak, negara tidak mengeluarkan lagi biaya, semua di tanggung asuransi.
WartaPenilai.id—Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKN) melakukan pengamanan aset dari segi fisik, sekarang lembaga ini melangkah melakukan penjaminan terhadap aset negara. Penjaminan aset negara dilakukan Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) merupakan milestone bagi pengelolaan aset negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata menyampaikan hal itu saat penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa ABMN, di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, 18 Nopember 2019.
Penandatanganan kontrak, terang Isa Rachmatarwata ini menandakan dimulainya era baru pemeliharaan aset negara. Dengan asuransi, aset negara yang rusak akibat terjadinya keadaan kahar akan lebih cepat di-recover. “Tidak perlu membuat anggaran lagi, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak nantinya tidak harus dialokasikan untuk pembangunan BMN baru,” terang Isa.
Sebagai informasi, konsorsium asuransi BMN merupakan wadah kerjasama 56 perusahaan, yaitu 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Hadir dalam acara ini Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Sugeng Wardoyo, Kepala Bagian Produk Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan dan pejabat Eselon II DJKN.
Sementara, Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan, menambahkan kontrak payung ini merupakan dasar untuk pengadaan jasa ABMN di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L). “Dengan adanya penandatanganan kontrak payung ini, maka implementasi Asuransi BMN telah dimulai,” jelasnya.
DJKN, tambah Encep telah merencanakan implementasi asuransi BMN secara bertahap. Pada tahun 2020, asuransi BMN akan diimplementasikan di 10 kementerian dan lembaga, kemudian 20 kementerian dan lembaga pada tahun 2021, 40 kementerian dan lembaga pada tahun 2022, dan seluruh kementerian dan lemabag pada tahun 2023.
Setelah penandatanganan kontrak payung ini, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan melaksanakan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA). Setelah proses penandatanganan ini akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Polis Asuransi BMN.
Ketua Konsorsium Asuransi BMN, Didit Mehta Pariadi menyatakan dukungannya terhadap pengasuransian BMN. “Pihak kami menyambut baik atas kerjasama yang dituangkan dalam penandatanganan perjanjian pada hari ini, dan siap mendukung pelaksanaan program pemerintah baik dari segi penyediaan jasa pengasuransian BMN maupun pengembangan kapasitas pelaksanaannya,” terangnya. (***/Tim)