Perkuat Peran BPKP

by redaksi

Lemahnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), berkontribusi sulitnya mendeteksi fraud untuk mencegah korupsi di Indonesia. Butuh upaya penguatan peran BPKP, melalui UU untuk memperkuat peran APIP yang mempu memberikan early warning ada tidaknya fraud, sebelum terjadi korupsi.

WartaPenilai.id—Keberadaan lembaga pengawas internal pemerintah—yang dimotori Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) terbilang lemah. Cantelan hukum BPKP diatur Keputusan Presiden No. 192 Tahun 2014. Salah satu fungsi BPKP, sebagai pengkoordinasi pengawas intern pemerintah yang tersebar baik di pusat hingga daerah, termasuk keberadaannya di BUMN/D. Ini terbukti BPKP belum mampu menggkoordinasikan Inpekstorat Jendral (Irjen) di kementerian, Inspekstorat Propinsi, Inspektorat Kabupaten dan Kota, Satuan Pengendalian Internasl (SPI) BUMN/D dan BLU/D.

Selain landasan hukum, kualitas auditor internal pemerintah, yang tergabung dalam Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), mulai dari BPKP, Irjen, Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota hingga SPI di BUMN/D serta BLU/D, belum didukung Pendidikan formal yang memadai, termasuk sertifikasi profesi serta pengalaman audit internal yang masih rendah.

Prof. DR. Adji Suratman menyoroti peran auditor internal pemerintah ketika melakukan audit internal belum menerapan audit berbasis risiko. Bahkan, dia menyoroti praktik operasional di Kementrian, Lembaga, termasuk di Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMN/D serta Badan Layanan Umum (BLU) dan daerah, Sistem Operasional Prosedur (SOP) belum sertifikasi ISO.

Atas dasar itu, Adji Suratman mengklaim dan mahlum bila tingkat korupsi di Indonesia masih tinggi, yang disebabkan fraud yang terjadi di setiap instansi pemerintah dan badan usaha milik negara maupun daerah. Lantaran kurang berperan pengawas internal, serta kurang kompetennya SDM yang ada.

Fraud atau kecurangan, tambah Adji Suratman bisa terjadi lantaran adanya tiga hal penyebab kecurangan seperti adanya pressure, internal control lemah, hingga simplify (kesempatan).Tidak diaturnya BPKP oleh UU membuat lembaga ini kesulitan melakukan dan mengeksekusi peran dan fungsi sebagai motor koordinasi peran internal audit di lingkungan pemerintah termasuk keayaan negara yang di pisah (BUMN/D).

Untuk menutup gerak laju fraud, Adji Suratman mendorong penguatan peran internal audit dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang dimotori BPKP. BPKP mampu sebagai pengoordinasi termasuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap APIP yang ada di Irjen Kementerian dan Lembaga Pemerintah Pusat, hingga Provinsi, Kabupaten dan Kota.

BPKP, terangnya harus mampu menelorkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tersertifikasi ISO disemua kementerian, lembaga, badan usaha negara dan daerah hingga provinsi, kabupaten dan kota. “Termasuk membudayakan kembali pengawasan melekat di semua intansi pemerintah dan keayaan negara yang dipisahkan,” terang Prof. DR. Adji Suratman yang juga menjabat Ketua II, Persatuan Guru Besar Profesor Indonesia ini.

Secara kualitas Internal Auditor, Adji Suratman menjelaskan kualitas Internal Auditor yang dipengaruhi oleh variabel bebas. Pertama, Pendidikan formal, dengan proksi semakin tinggi pendidikan formalnya semakin tinggi kualitas internal auditor. Kedua, Sertifikasi, dengan proksi semakin banyak sertifikasinya semakin tinggi kualitas internal auditor. Ketiga, pengalaman, semakin lama pengalamannya semakin tinggi kualitas inetrnal auditornya.

Internal Auditor Lemah

Namun yang terjadi, saat ini kualitas internal auditor masih lemah. Pertama, disebabkan pendidikan formalnya masih rendah seperti Sekolah Menengah Umum, Diploma III, Sarjana Strata I, sedikit yang Master apalagi Doktoral. Kedua, sertifikasinya banyak yg belum mempunyai bahkan sangat kurang seperti Chartered Accountan, Qualified Internal Auditor (QIA), Certified Internal Auditor (CIA), Certified Fraud Auditor (CfrA), Certified Professional Management Accountant (CPMA).

Ketiga, tambah Adji, terkait pengalaman auditnya relatif masih kurang rata rata kurang dari 5 tahun dan sebagai tempat buangan staf karyawan yang bermasalah tidak disenangi top manajemen sehingga dikenal singkatan SPI bukan Satuan Pengawasan Intern tapi Stuan Pembuangan intern.

Keempat, Pemeriksaan Internal audit belum menggunakan Audit Berbasis Risiko. Audit Berbasis Risiko konsepnya jumlah auditor internal terbatas sedang obyek yang diperiksa banyak dan luas, oleh karena itu untuk obyek audit yang mempunyai risiko tinggi karena hilang disebabkan oleh fraud dan korupsi sering diperiksa bila perlu sebulan sekali atau 3 bulanan. Dengan begitu satu tahun empat kali dilakukan pemeriksaan, sedang risiko menengah diperiksa 6 bulanan setahun.

Dimulai saat membuat Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT), program audit, prosedur audit dengan teknik audit dengan memperhatikan risiko audit mencakup risiko bawaan (inherent risk), risiko pengendalian dan risiko deteksi, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan mencakup pengunaan sumberdaya, mengevaluasi sistim pengendalian intern, mendapat bukti audit, temuan mencakup kondisi dibandingkan kriteria, sebab perbedaan, akibatnya bagi korporasi, tanggapan obyek audit atau Audite dan rekomendasi auditor hendaknya dibuatkan kertas kerja pemeriksaan yang akan mendukung pembuatan draf laporan hasil pemeriksaan dan dibahas dengan pejabat obyek audit terakhir diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan. Dan terus dimonitor tindak lanjut atas rekomendasi audit. Semua kegiatan audit saat ini belum menggunakan Audit Berbasis Risiko.

Kelima, Sistem Operasional Prosedur Kementerian & Lembaga,Propinsi, Kabupaten,Kota, BUMN/D, BLU/D belum disertifikasi ISO. Sistem Operasional Prosedur (SOP) di setiap Kementerian/Lembaga, Propinsi, Kabupaten/Kota, BUMN/D, BLU/D hendaknya diwajibkan untuk disertifikasi ISO, agar tidak ada penyimpangan yang mengarah fraud dan mengurangi korupsi yang ada.

Keenam, Pengawasan Melekat berjenjang mulai dari bawah keatasan dimana staf diawasi kepala seksi, kepala seksi diawasi kepala Bagian, Kepala Bagian diawasi Kepala Divisi, Kepala Divisi diawasi Direktur, Direktur diawasi Dirjen, Dirjen diawasi Menteri dan seterusnya belum berjalan efektif dan belum dibudayakan dalam sistem.Untuk mencegah fraud dan mengurangi korupsi maka pengawasan melekat hendaknya di budayakan lagi.

Perkuat BPKP

Upaya mencegah fraud dan korupsi yang ada di Indonesia masih belum optimal disebabkan:

  • Legalitas BPKP saat ini Keputusan Presiden bukan Undang-Undang, peran BPKP sebagai internal audit Pemerintah dibawah Presiden belum optimal.
  • Pengawasan internal Pemerintah masih sektoral sendiri-sendiri. Belum optimal dalam mencegah fraud dan menekan korupsi.
  • Kualitas Internal Auditor belum baik masih rendah akibatnya usaha mencegah fraud dan menekan korupsi masih lemah.
  • Internal auditor dalam melaksanakan pemeriksaan belum menggunakan Audit Berbasis Risiko akibatnya tidak fokus untuk mencegah fraud dan mengurangi korupsi.
  • Standar Operasional Prosedur belum dibakukan dengan sertifikasi ISO akibatnya tidak bisa mencegah fraud dan menekan korupsi.
  • Pengawasan melekat berjenjang dari bawah keatas belum dibudayakan akibatnya tidak dapat mencegah fraud dan menekan korupsi.

BPKP sebagai pengawasan internal pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden mempunyai kekuatan besar baik sumber daya manusia cukup dan kualitasnya. Namun sayang legalitasnya hanya Keputusan Presiden dan cakupan pengawasannya juga terbatas tidak seluas decade 1990. Dari sisi lain, minim koordinasi dengan Irjen, Inspektorat Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, SPI BUMN/D, SPI BLU/D sehingga obyektivitas, independensi internal audit APIP terganggu oleh Top Manajemen, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Direksi BUMN/D dan Direksi BLU/D. Oleh karena itu pencegahan Fraud dan Korupsi kurang dan dampaknya Fraud dan Korupsi tinggi di Indonesia.

Adji menegasan kualitas Internal Auditor yang rendah dipengaruhi beberapa variable mulai pendidikan formal, sertifikasi profesi dan pengalaman. Seperti pengalaman belum lama sekitar 5 tahun sebab sering dimutasi dan promosi di unit kerja lain. Itu belum bisa mendukung pencegahan Fraud dan Korupsi yang optimal. Upaya mencegah fraud dan korupsi yang ada di Indonesia masih belum optimal.

Hal itu disebabkan legalitas BPKP saat ini Keputusan Presiden bukan Undang-Undang, peran BPKP sebagai internal audit Pemerintah dibawah Presiden belum optimal. Pengawasan internal Pemerintah masih sektoral sendiri-sendiri. Belum optimal dalam mencegah fraud dan menekan korupsi. Kualitas Internal Auditor belum baik masih rendah akibatnya usaha mencegah fraud dan menekan korupsi masih lemah. Internal auditor dalam melaksanakan pemeriksaan belum menggunakan Audit Berbasis Risiko akibatnya tidak fokus untuk mencegah fraud dan mengurangi korupsi.

“Standar Operasional Prosedur belum dibakukan dengan sertifikasi ISO akibatnya tidak bisa mencegah fraud dan menekan korupsi. Pengawasan melekat berjenjang dari bawah keatas belum dibudayakan akibatnya tidak dapat mencegah fraud dan menekan korupsi, ungkapnya.

Untuk mencegah Fraud dan menekan laju korupsi di Indonesia, Adji Suratman menambahkan dibutuhkan kebijakan mendasar dari Pemerintah, diantaranya:

  • Legalitas BPKP dari Keputusan Presiden menjadi Undang-Undang agar lebih kuat dalam mencegah fraud dan mengurangi korupsi. Menetapkan BPKP sebagai koordinator dari satuan pengawasan internal pemerintah lain seperti Inspektorat Jendral, Inspektorat Propinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota, SPI BUMN/D, SPI BLU/D agar lebih kuat dan tajam dalam mencegah fraud dan menekan korupsi yang ada.
  • Kualitas Internal Auditor, aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) dan eksternal auditor diwajibkan untuk ditingkatkan dengan cara mendapatkan sertifikasi profesi auditor seperti CA, CPMA, QIA, CIA, CPA, CFrA agar mereka lebih mampu mencegah fraud dan menekan korupsi yang ada.
  • Internal auditor dalam melaksanakan pemeriksaan diwajibkan menggunakan Audit Berbasis Risiko agar fokus untuk mencegah fraud dan mengurangi korupsi.
  • Standar Operasional Prosedur wajib dibakukan dengan sertifikasi ISO agar bisa mencegah fraud dan menekan korupsi.
  • Pengawasan melekat berjenjang dari bawah keatas wajib dibudayakan agar dapat mencegah fraud dan menekan korupsi. (TIM)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/