Penilai yang diturunkan ke lapangan, melakukan survey dan inspeksi objek penilaian, kerap mendapati manisnya godaan amplop dari pemberi tugas. Baik berupa uang transpor, uang kopi hingga janji bonus puluhan juta bila aset yang dinilai lolos menjadi agunan bank.
WartaPenilai.id—Itu terjadi di lapangan. Penilai yang diturunkan ke lapangan, untuk melakukan survey dan inspeksi objek penilaian agunan bank, kerap menghadapi godaan seperti itu dari pemilik aset, baik diberikan langsung maupun tidak langsung. Dia kerap mendapatkan amplop berisi uang, yang besarannya bervariasi.
Tujuan pemberian amplop, tidak lain, pemilik aset (klien) yang benar-benar tulus ingin mengganti biaya transpor staf penilai menuju lokasi objek penilaian. Pemilik aset sadar, dia hanya dipungut fee penilaian oleh bank sebesar Rp 1.5 juta, maka wajar bila dia memberikan amplop pada kisaran Rp 1 juta pada staf penilai itu. Namun, adapula pemilik aset yang berharap, aset yang sedang dilakukan penilaian, nilainya menjadi tinggi dan bisa menaikan platform kredit lumayan besar dari agunan yang dinilai.
Pemberian amplop pada staf penilai yang diturunkan ke lapangan, ada yang menjadi perhatian kantornya, ada pula yang dianggap wajar. Untuk KJPP yang baru bisa memberikan gaji ala kadarnya, atau diatas rata-rata UMR, jelas tidak mempermasalahkan stafnya menerima amplop.
Menjaga independensi staf penilai dilapangan memang bukan perkara mudah bagi KJPP. Semua bentuk pemberian, baik besar atau kecil, berpengaruh terhadap independensi staf penilai saat melakukan penilaian objek maupun mencari data pembanding.
Salah satu staf KJPP yang enggan disebutkan namanya, mengakui kebutuhan keuangan staf penilai terkadang tidak cukup dipenuhi dari gaji yang di dapat. Mereka terkadang mau menerima amplop yang diberikan pemilik aset saat melakukan survey dan inspeksi objek penilaian di lapangan. Kebutuhan keuangan yang paling besar bagi staf penilai, manakala dia menghadapi pernikahan, membeli rumah untuk DP, memasukan sekolah anaknya, hingga menghadapi biaya pengobatan anggota keluarganya. “Pada titik itu staf penilai memiliki kebutuhan keuangan yang besar,” terangnya.
Di KJPP tempatnya bekerja, staf penilai itu menceritakan, jelas melarang staf nya menerima amplop dari pemilik aset saat melakukan survey dan inspeksi lapangan. Untuk itu, KJPP-nya, selain memberikan gaji yang lumayan, juga menyediakan pinjaman bagi staf penilai yang butuh pendanaan tanpa bunga. Pinjaman itu bisa dicicil dengan potongan gaji setiap bulannnya.
Dengan begitu, saat memberikan penugasan staf penilai ke lapangan, KJPP bisa mendisiplinkan dan menindak staft nya yang melakukan praktik menyimpang. Menerima amplop, jelas berppengaruh terhadap independen ketika memberikan opini dan penilaian terhadadp objek penilaian tersebut. “Menerima amlop besar atau kecil jelas berpengaruh terhadap independensi penilai itu,” terangnya.
Dalam aturan, sudah jelas bahwa ketika penilai memberikan jasa professional, penilai diwajibkan mampu mempertahankan sikap independen. Staf penilai yang terafiliasi dengan KJPP, saat menjalankan penugasan terkait pemberian opini atau penilaian, dianggap tidak independen bilamana memiliki kepentingan keuangan baik langsung maupun tidak langsung, pada pemberi penugasan atau pemilik aset.
Baru-baru ini, ada seseorang bernama Ceceng (nama samara), yang akan mengagunkan aset tanah dan bangunan di bilangan Ampera Raya. Ceceng salah satu orang yang dipercaya pemilik aset, untuk melakukan negosiasi nilai pada saat staf penilai turun ke lokasi aset. Ceceng bicara jelas pada staf penilai itu menyampaikan niatnya pada penilai yang turun ke lokasi untuk bisa menaikan nilai aset yang sedang dinilai. Ceceng melihat staf penilai yang ditugaskan untuk melakukan penilaian asetnya ditunjuk oleh bank yang akan mengucurkan kredit pada bos-nya.
Ceceng terlihat tersenyum, nilai dari aset yang diharapkan bisa diatur oleh penilai yang turun ke lapangan, mendapatkan persetujuan dari staf penilai yang turun ke lokasi objek penilaian. Setelah selesai survey dan inspeksi objek penilaian Ceceng pun mengeluarkan amplop yang berisi jutaan yang diberikan pada penilai yang melakukan survey objek penilaian yang dimaksud. “Nilai bisa naik sedikit tidak terlalu significant, karena nilai objek tanah dan bangunan seperti ini sudah ada standar nilainya,” terang Ceceng.
Pemberian amplop pada staf penilai yang turun ke objek penilaian, merupakan bentuk keprihatinan Ceceng melihat kondisi fee penilai sebesar Rp 1.5 juta, untuk menilai aset puluhan miliar. Jika fee sebesar itu dikaitan dengan tanggung jawab menilai aset sebesar Rp 30 miliar dengan fee Rp 1.5 juta, menurutnya tidak sebanding. “Dia harus menilai aset Rp 30 miliar, mendapatan fee Rp 1.5 juta. Ini jelas tidak sebanding,” jelasnya.
Ceceng melihat masih ada celah untuk melakukan permainanan menaikan, nilai pada aset yang sedang dinilai, yang dipesan ke staf penilai yang diturunkan di lapangan. Mungkin karena alasan itu, Ceceng menambahkan di lapangan banyak terjadi permainan untuk menaikan nilai aset yang bakal diagunkan. Berapa gaji penilai di lapangan, lalu dia menilai aset puluhan miliar. “Alangkah mudahnya mendapatkan kredit Rp 28 miliar dengan biaya penilaian sebesar Rp 1.5 juta yang harus ditanggung pemilik aset,” tambahnya. Berapa gaji penilai untuk menandatangani laporan penilaian aset puluhan miliar. Itu tidak sebanding dengan hasil yang dikeluarkan penilai, nilai asetnya puluhan miliar.
Ceceng sangat khawatir terhadap praktik penilaian ini, dia menyarankan ada aturan yang jelas terkait fee penilaian dengan besarnya tanggung jawab mereka. “Ini harus di perjuangan asosiasi profesi fee penilai yang sebanding dengen risiko yang dihadapi penilai, juga bisa meningkatkan branding profesi penilai, seharusnya profesi ini gagah dengan fee yang tinggi, karena aset yang dinilai puluhan hingga ratusan miliar,” terangnya.
Disinilah Ceceng berharap, asosiasi profesi penilai, bersama perbankan bisa mengkaji fee penilaian untuk agunan yang sangat merugikan profesi penilai. “Aset yang dinilai untuk agunan puluhan miliar, sedangkan fee yang diterima Cuma Rp 1.5 juta, tidak sebanding dengan risikonya,” tambah Ceceng.
Independen menjadi syarat utama bagi penilai yang terafiliasi dengan Kantor Jasa Peniai Publik (KJPP). Bagaiana pihak independen melayani kebutuhan pihak ketiga yang memerlukan informasi opini nilai, yanag fokus pada akurasi data objek penilaian, data pembanding yang akurat. (Tim)