Masih diperlakukan seperti anak tiri, penilai internal bank (PIB), belum diberikan peran setara seperti penilai spesialis lain di MAPPI. Koalisi penilai internal bank itu menuntut terbentuknya kompartemen Penilai Internak Bank (PIB) di MAPPI, agar bisa memperjuangkan kepentingan pendidikan dan keorganisasian lainnya.
Wartapenilai.id—Itu disampaikan Triana Saleh, salah satu penilai internal dari bank swasta di Indonesia. Triana sedikit ngiri melihat telah dibentuknya kompartemen penilai pemerintah di MAPPI. Dari segi keanggotaan, MAPPI banyak diisi anggota PIB dibanding penilai pemerintah. Begitu juga order penilaian yang dikerjakan KJPP banyak berasal dari perbankan untuk menilai agunan kredit.
Terbentuknya kompartemen penilai internal di MAPPI, menjadi suatu keharusan yang akan terus diperjuangkan. Terutama untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi penilai internal bank melalui pendidikan.
Selama ini, penilai internal masih dianggap anak tiri di organisasi profesi ini, tingkat kelulusan pendidikan penilai internal bank masih rendah dan dipersulit, jenjang pendidikan di MAPPI jarang di infokan, bila diinfokan di website terkadang kuota sudah penuh. Semua menjadi kendala bagi penilai internal untuk terus berkembang.
Lebih lanjut, Triana Saleh menjelaskan terbentuk kompartemen PIB di MAPPI, bisa mewajibkan penilai internal di perbankan bisa memenuhi kualitas pendidikan sebagai penilai maupun penerapan pekerjaan penilai di internal mengacu ke standar penilaian yang dikeluarkan MAPPI (KEPI dan SPI).
“Dengan terbentukanya kompartemen bisa mendorong HRD perbankan semakin peduli, mewajibkan semua penilainya memenuhi standar pendidikan dan standar penilaian dalam melakukan pekerjaannya,” tegas Triana.
Selama ini, Triana Saleh mengakui HRD perbankan belum aware akan pendidikan penilai internal-nya. Tentu menjadi kesulitan saat mengajukan anggaran pendidikan banyak menghadapi penolakan. Padahal pendidikan dan penerapan standar penilaian sangat penting untuk mendukung pekerjaan penilai internal semakin berkualitas dan mutunya terjamin.
“Saat Munas MAPPI 2020 lalu, penilai internal juga sudah menyuarakan dibentuknya kompartemen PIB, namun sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Dan PIB seperti dianaktirikan di MAPPI. Hanya dua poin itu yang kita rangkum dari suara aspirasi PIB,” tambahnya.
Dalam hal pendidikan, PIB tidak terlalu menuntut bahwa anggotanya mencapai level S, minimal Register Menteri Keuangnan (RMK), baik itu anggota P maupun T bisa berpraktik sebagai penilai internal bank Bila penilai sudah sertifikasi S tentu sangat tidak menarik bekerja sebagai penilai internal bank. Di tempatnya bekerja, Triana mewajibkan penilai yang terlibat penilai internal, minimal sertifikasi PDP-2 dengan keanggotaan minimal P. Dengan begitu, minimal memahami dasar-dasar penilai dengan baik.
Seharusnya dengan terbentuknya kompartemen PIB bukan sesuatu yang ditakutkan, tetapi terjadi satu persepsi antara PIB dengan penilai anggota MAPPI lainnya. Itu untuk menyatukan persepsi, diakuinya sangat penting dalam hal penilaian di perbankan. Selama ini di perbankan banyak menghadapi kendala manakala melakukan take over hutang dengan agunan aset. Misalnya, bank A mengambil atau take over hutang dengan jaminan aset dari bank B. Namun agunan yang diperoleh dari bank B nilainya terlalu tinggi, yang tidak sesuai dengan kaedah standar yang di keluarkan MAPPI.
Akhirnya hutang semacam itu tidak bisa di take over, nilainya dari bank B terlalu tinggi dari bank A. Itu salah satu kendala yang dihadapi,” tambah Triana. Dia mengakui nilai terkadang bisa naik dan bisa turun pula. Minimal dengan terbentuknya kompartemen PIB, bisa menyatukan persepsi nilai. “Nilai antara satu penilai dan lain memang bisa beda, paling tidak range naik turunnya 5 sampai 10 persen, yang dinilai masih dianggap wajar,” jelasnya.
Meski demikian, banyak pula terjadi nilai yang terlalu jomplang saat melakukan take over kredit. Seperti di bank X nilainya Rp 10 miliar lalu ditake over bank Y tidak tahunya nilainya cuma Rp 2 miliar. Atau dari Rp 6 miliar di bank P, lalu dinilai bank T Rp 2 miliar dan kondisi itu banyak terjadi. “Takutnya di bank yang bersangkutan belum menerapkan standar penilaian dengan benar. Artinya pihak HRD perbankan tidak care mendidik penilainya. dengan terbentuknya kompartemen PIB di MAPPI, yang mewajibkan penilai internal bank minimal sertifikasi P yang ber RMK,” terangnya.
Terbentuknya kompartemen PIB di MAPPI, Triana menegaskan bisa membuka mata hati HRD di perbankan semakin awareness terkait peningkatan kompetensi penilai PIB di setiap perbankan. Saat ini memang penilai internal di perbankan masih minim menempuh pendidikan penilai di MAPPI. Bila kompartemen PIB dibentuk, dia nyakin bisa meningkatka penilai internal baik untuk mengikuti pendidikan dan menerapkan standar penilaian mencapai 40 % dari perbankan yang ada. Artinya semua pekerjaan penilai di internal bank in-line dengan standar penilaian di Indonesia.
Bahkan Triana pernah mengusulkan pada DPN terpilih (Muhammad Amin dan Muhammad Adil Muttaqin) calon ketua Kompartemen Penilai Internal Bank (PIB) di MAPPI. Namun hingga sekarang naga-naganya belum ada tanda terbentuk. Meskipun pengurus pernah menjanjikan akan menyusupkan, Kompartemen PIB di MAPPI.
Group appraisal bank seluruh Indoensia, terang Triana mengusulkan nama Zul Hidayat (penilai internal bank keanggotaan S) sebagai ketua Kompartemen PIB. Namun, sampai sekarang belum muncul, padahal sudah diajukan dan disetujui apprasil head bank DBS. “Itu sudah saya sampaikan ke Pak Amin dan Pak Muttaqin. Namun, sampai sekarang belum ada tanda tanda terbentuk. Pak Muttaqin bilang masih bisa di susulkan pada pertengahan semester ini,” terangnya.
Apa yang disampiakan Triana, menurutnya adalah amanah Munas MAPPI 2020 lalu atas pembentukan Kompartemen PIB. Memang praktik penilaian tersebar diberbagi sektor, dan setiap sektor memiliki keunikan dan kepentingan sendiri-sendiri. “Intinya kami ingin kompartemen PIB bisa direalisasikan atas amanah Munas MAPPI 2020. Bila tidak terbentuk, berarti amanah munas tidak dijalankan,” terang Triana. Semoga kesan anak tiri di penilai internal bank bisa dihilangkan. (***/Hari Suharto)