Guna menghindari tuntutan ganti rugi, konsultasi publik pengadaan lahan harus dilakukan dengan benar, melibatkan semua pihak yang terdampak.
Wartapenilai.id—Tulisan ini lanjutan dari workshop, yang dibawahkan Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Arie Yuriwin. Saat menjabat Direktur Pengadaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin banyak menangani pembebasan pengadaan lahan di Indonesia.
Dimana pihak yang membutuhkan lahan, terang Arie Yuriwin harus melakukan inventarisasi dalam 30 hari kerja. Untuk itu Kementerian PUPR, yang membutuhkan lahan harus berkoordinasi dengan kementerian ATR/BPN sebelum penlok di tetapkan Gubernur. Dengan penetapan penlok, pelaksanaan pengadaan lahan bisa langsung jalan, dokumen perencanaan sesuai tahapan kegiatan dan tersedia anggaran.
Untuk itu, konsultasi publik tidak dilakukan dengan benar, agar tidak menjadi penghambat pelaksanaan pengadaan tanah. Makanya semua harus dilakukan dengan benar di tahap perencanaan, jangan sampai di tengah jalan terjadi perubahan objek pengadaan lahan. Makanya dalam dokumen perencanaan semua harus pasti, sebab ditahap perencanaan yang tidak sesuai bisa menjadi temuan Aparat Penegah Hukum (APH).
Arie Yuriwin memberikan contoh pengadaan lahan Bendungan di Buleleng, dalam penlok 40 ha dan fisik dilapangan 79 ha. Terkait hal ini memang dilakukan addendum di dokumen perencanaan dan persiapan. Dengan begitu ada tambahan baik jumlah luas maupun anggaran untuk ganti rugi. Bila pengadaan lahan di biayai LMAN, itu harus clear di awal.
Terkait adanya perubahan seperti itu jelas membuat pekerjaan di lapangan semakin banyak, belum lagi adanya tuntutan ganti rugi dari masyarakat. Untuk itu di dokumen perencanaan harus menganggarkan pula biaya menghadapi beracara di pengadilan. Sebab, setiap pengadaan lahan banyak sekali masyarakat yang beracara di pengadilan. Biaya menghadapi tuntutan masyarakat yang tidak sedikit. “Untuk itu, di dokumen perencanaan sudah dialokasikan anggaran ber-acara di pengadilan juga biaya eksekusi lahan,” terangnya.
Memang, untuk mengatasi masalah seperti itu, bisa menggunakan Perpres 62 tahun 2018 tentang dampak sosial tanah. Perpres 62 ditindaklanjuti dengan permen ATR/BPN no 6 tahun 2020, khusus untuk aset yang sudah menjadi aset milik instansi pemerintah, seperti Kawasan hutan diselesaikan UU 2 Tahun 2012.
Bila menggunakan ketentuan lain, hanya mengganti tumbuhan dan bangunan diatas APL. Seperti Kementerian PUPR, akan membangun Balai Latihan Kerja di Cileungsi. Misalnya, tanah milik kementerian ini 2 ha, namun secara fisik di lapangan digarap 400-500 masyarakat penggarap. Begitu juga pembangunan Univeristas Islam Indonesia di Depok, lahan yang digunakan milik kementerian Agama seluas 110 ha. Namun 40 ha telah dikuasai masyarakat. Penyelesaiannya bisa menggunakan Perpres 62 tahun 2018, terkait dampak sosial pembangunan untuk kepentingan umum.
Terkait tanah kementerian dan lembaga yang masuk tanah negara, pengadaannya dilakukan Gubernur, Pemda dan Satgas penyelesaian inventarisasi yang digunakan untuk melakukan penilaian. Ada kriteria khusus, pengadaannya melibatkan BPKP setempat. Penggantian ganti ruginya sebatas tanaman yang tumbuh dan kerugian fisik yang ditimbulkan.
Bangunan rumah tinggal yang mendapat penggantian, mereka yang menempati lebih dari 10 tahun, bila kurang dari itu tidak mendapat penggantian. Namun hanya mendapatkan biaya bongkar dan penertiban, biaya sewa, nilai ganti ruginya ada kriteria khusus. Di Perpres 62 tidak ada istilah konsinyasi, bila tidak setuju, nilai ganti ruginya di titipkan di instasi yang memerlukan tanah.
Arie Yuriwin juga menjelaskan pada tahapan pelaksanaan, seperti di UU Cipta Kerja, tim satgas A bisa melibatkan surveyor berlisensi dari Kementerian ATR/BPN dan satgas B melibatkan ahli bangunan berlisensi Kementerian PUPR. Cara ini untuk mengatasi kekurangan SDM yang dilibatkan di satgas A dan Satgas B yang dimiliki kementerian yang terlibat. Sedangkan, pemberian ganti rugi, selain bentuk ganti rugi, seperti penggantian lain, relokasi, bentuk saham, dan penggantian B to B akan diatur peraturan pemerintah.
Tidak hanya itu, Arie Yuriwin juga memberikan penjelasan terkait ganti rugi yang di titipkan di pengadilan. Proses ganti rugi yang dititipkan di pengadilan, berproses 40 hari kerja wajib menerima titipan itu. Selama ini banyak kendala yang terjadi untuk melakukan konsinyasi di pengadilan. Lembaga itu menolak karena belum lengkapnya dokumen sebagai dasar konsinyasi. “Regulasi yang baru, lengkap tidak lenkapnya dokumen, dalam 40 hari kerja kementerian ATR/BPN bisa melakukan penitian ganti rugi,” terangnya.
Di tahapan pelaksanaan, adanya ganti rugi terkait wakaf ditentukan sama dengan hasil penilaian. Selama ini, tanah desa dan wakaf meminta nilai ganti rugi seperti bangunan masjid melebihi hasil penilaian. Dengan adanya revisi pasal 46, nilainya mengacu hasil penilaian sebagai dasar ganti rugi.
Terkait penguasaan terhadap tanah negara (garapan), di tingkat hakim dan penegak hukum terjadi perbedaan pemahaman. Siapa yang munguasai tanah negara dengan itikad baik, terhadap HGB diatas HPL hanya bangunan tanah yang diberikan ganti rugi. Secara spesifik tanah ulayat ganti rugi bentuk relokasi dan lainnya yang disepakati. Ini di tahap persiapan harus sudah clear, bentuk ganti ruginya dan disepakati di tahap persiapan dengan pihak yang berhak. Tim pelaksana bisa memahami siapa yang menguasai tanah negara dengan itikad baik, termasuk pemegang hak yang habis jangka waktunya.
Untuk masalah pengadaan tanah, khusunya di PUPR. Ketersediaan SDM untuk PPK pelaksana Satgas A dan Satags B di PUPR ada satkernya, diharapkan tim PPK-nya seperti di ruas tol Yogyakarta-Solo, Bandara Kulon Progo hanya tersedia satu satker. Wilayah kerjanya meliputi dua provinsi, yang melibatkan lima kantor pertanahan yang jelas merepotkan BPN di daerah. Untuk mempermudah koordinasi dengan BPN dan instansi yang membutuhkan lahan, seharusnya satkernya ditambah untuk inventarisasi dan indentifiaksi sampai penyelesaian musyawarah dan sertifikasi.
Di UU Cipta Kerja, Arie Yuriwin menegaskan saat melakukan musyawarah bentuk ganti rgui dilakukan Ketua Tim pengadaan tanah, profesi Penilai dan pihak yang berhak. Dimana hasil penilaian yang sudah diterima pihak yang berhak.
Konsorsium Penilaian
Arie Yuriwin juga menegaskan dalam objek pengadaan tanah yang terdiri dari beberapa lokasi, yang menjadi satu kesatuan objek penilaian dilakukan satu tim penilai, yang bertanggung jawab (konsorsium penilaian). kalau tidak dilakukan konsorsium dampaknya hasil penilaian yang dikeluarkan penilai pertanahan dalam satu lokasi nilai bisa berbeda. Nilai yang dikeluarkan penilai A, penilai B dan penilai C, berdampak di tengah masyarakat yang terdampak. Masyarakat yang tidak setuju hasil penilaian, mengajukan keberatan ganti rugi.
Sehingga hal itu berproses ke pengadilan bila semakin banyak menjadi masalah tersendiri. Arie mencontohkan pengadaan ganti rugi di Makasar—Pare-Pare, ada dua desa yang keberatan ganti rugi 1400 bidang tanah, ribuan gugatan jelas menjadi hambatan di pengadilan pula. Tim di pengadilan termasuk tim sidang sangat terbatas.
“Kami sampai minta bantuan ke MA supaya tim majelis hakim ditambah menangani gugatan dari 1400 gugatan itu yang tidak diharapkan. Untuk itu dalam satu objek pengadaan tanah dilakukan satu penilaian, agar ada persamaan persepsi terkait nilai, yang dikeluarkan secara konsorsium,” terangnya.
Sedangkan terkait tanah sisa, Arie Yuriwin menegaskan juga harus dianggarkan di dokumen perencanaan. Ini menjadi tanggung jawab instansi yang membutuhakn tanah. Seperti contoh di pengadan tanah tol Yogyakarat-Solo, ada 1240 bidang tanah. Ada beberapa sisa tanah yang harus dieksekusi. Juga termasuk biaya untuk pembuatan sertifikat menjadi tanggung jawab pihak yang membutuhkan lahan. Selama ini, untuk pensertipikatan menggunakan PNBP (PP 158 tahun 2012) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
Kecuali pengadaan tanah yang menjadi aset BMN diselesaikan mengunakan dana BMN. “Kementerian ATR/BPN butuh informasi mana saja lokasi yang dibutuhkan kementerian PUPR yang dianggarkan dan dialokasikan langsung dari implementasi hasil pengadaan tanah,” jelasnya.
Ke depan semua dokumen mulai dari perencaan, persiapan, pelaksanaan hingga penyerahan hasil pengadaan tanah dilakukan digitalisasi. Seperti dokumen pembebasan Bandaran Kulon Progo ada 4.680 bidang tanah, membutuhkan ruang penyimpangan 4×5 meter, belum dokumen hasil pengadaan yang lainnya. Yang jelas Kantor Wilayah BPN di daerah sudah kewalahan menampung dokumen seperti itu.
Ke depan dokumen seperti itu diarahkan untuk disimpan di istansi yang membutuhkan tanah. Pengarsipan dilakukan instasi yang butuh tanah dan bisa disimpan di arsip nasional. “Bila suatu saat ada gugatan dokumen seperti itu bisa ditemukan lagi. Kami berharap semua pengadaan tanah, dokumen bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelasnya. Semua dokuemn mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil bisa didokumenkan dengan baik. (Hari Suharto)
==Selesai==