Kendala Pengadaan Lahan Dan Solusinya

by redaksi

Persoalan pengadaan lahan, yang menghambat pembangunan nasional, khusunya di proyek PSN, dibahas secara tuntas oleh Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Arie Yuriwin saat diundang sebagai pembicara di Workshop Kementerian PUPR. Apa kendala dan bagaimana solusinya dikaitan dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.

Wartapenilai.id—Workshop on social safeguard, kegiatan ADB untuk Accelerating Infrastructure Delivery through Better Engineering Services Project (ESP), mengupas kebijakan pemerintah terkait pengadaan tanah. Kegiatan itu digelar Pemerintah Indonesia dengan ADB, BPSDM Kementerian PUPR, via Webinar dan disiarkan TV Pengadaan Tanah (YouTube), menghadirkan pembicara Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN, Arie Yuriwin, dan dihadiri staf dan pejabat penting di Kementerian PUPR, bertema Kebijakan Pemerintah mengenai pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum dan penanganan dampak akibat pengadaan tanah”, yang berlangsung, 5 Oktober 2020.

Dalam Workshop itu, Arie Yuriwin mengupas habis persoalan pengadaan tanah, mulai perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil hingga persoalan yang timbul dari setiap tahapan itu. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum pelaksanaannya diselenggarakan pemerintah. Pemerintah menjamin pengadaan tanah, namun kendala saat ini bukan hanya pada tahapan, tetapi terkait pendanaan.

Seperti pengadaan dilakukan Pemda, banyak yang meminta ke Kemenetrian ATR/BPN untuk memperpanjang masa berlaku penetapan lokasi (penlok). Sebab, banyak Pemda kekurangan dana untuk melanjutkan, anggaran nya banyak untuk menangani Pandemi Covid-19. “Banyak Pemda meminta ke BPN penlok yang sudah berakhir bisa diperpanjang, Seperti Banten, Gorontalo, Kaltim, dan lainnya, karena dananya untuk menangani Covid-19, terang Arie Yuriwin.

Selain itu, Arie Yuriwin menegaskan semua pihak yang berhak wajib melepaskan hak atas tanahnya setelah menerima ganti rugi. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus sesuai dengan RT/RW wilayah. Juga dari sisi perencanaan pengadaan tanah harus melibatkan semua pihak (pengatur, pihak yang berhak, pemerintah daerah, BUMN/D). Pengadaan tanah harus mempertimbangan keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan masyarakat. Pengadaan tanah harus memberikan ganti kerugian yang adil. Itulah pokok-pokok pelaksanaan pengadaan tanah yang harus dilakukan dengan benar, tegasnya.

Seperti di tahap pelaksanaan, Arie Yuriwin, menyampaikan dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Di setiap tahapan jelas penanggung jawabnya. Siapa yang berhak menetapkan lokasi, membuat perencanaan, mengitung nilai ganti rugi. Semua harus jelas bila ada pihak yang menggugat ke pengadilan ada yang bertanggung jawab.

Memang proses pengadaan tanah sebelumnya, Arie Yuriwin mengakui masih banyak yang lemah. Seperti proses perencanaan pengadaan tanah di awal memang belum memiliki dokumen yang standar. Masalah itu juga dicarikan solusi dengan menyusun dokumen perencaaan di Kementerian ATR/BPN. Nanti bisa dilakukan dan deketahui berapa nilai ganti rugi dan biaya operasional, terangnya.

Hal itu semakin diperkuat di RUU Cipta Kerja, disyaratkan instansi yang membutuhkan lahan membuat dokumen perencanaan. Instansi yang butuh lahan membuat dokumen perencanaan. Semua dokumen perencanaan harus melibatkan Kementerian dan lembaga seperti Kementerian ART/BPN. Semua dokumen perencanaan dari data awal bisa difasilitasi, dokumen yang dibebaskan apa saja, biaya operasional, dan biaya pendukungnya. Diperencanaan ini melibatkan profesi penilai sebagai konsultan untuk menghitung jumlah ganti rugi.

Banyak proyek menghadapi kendala anggaran,Arie Yuriwin menjelaskan seperti proyek jalan, bendungan, dan lainnya yang pelaksanaan pengadaannya sudah selesai, tetapi ganti rugi yang melibatkan LMAN dananya sudah terbatas tidak sesuai harapan Kementerian PUPR. Pembayaran langsung melalui LMAN, namun lembaga ini juga harus mempertimbangan dana APBN yang ada dan memprioritaskan proyek yang harus diselesaikan, terang Arie.

Kementerian ATR/BPN telah berkoordinasi dengan Menkomaritim dan investasi, terkait proyek PSN yang akan direview tahun 2020, menjadi target pekerjaan tanah ini harus selesai di tahun 2022. “Mana proyek di PUPR, mohon bisa disampaikan ke Kemnterian ATR/BPN, agar bisa disampaikan lokasi yang akan dibebaskan, bagaimana masalah dan status tanahnya seperti apa,” terangnya lagi.

Lebih lanjut, Arie menjelaskan di RUU Omnibuslaw pasal 19 terkait tahap persiapan, dimana konsultasi publik harus mendapatkan persetujuan semua pihak yang terdampak (baik masyarakat, BUMN/D). Juga pihak yang tercantum di Pasal 8, termasuk Kawasan hutan, tanah wakaf, kas desa, semua harus memberikan persetujuan pelepasan di tahap persiapan.

Tidak seperti sekarang, Arie Yuriwin menjelaskan baru ketahuan di tahap pelatan ada masalah. Jadi semua harus clean and clear di tahapan persiapan sebelum di tetapkan penlok oleh gubernur. Dokumen perencanaan harus membuat daftar inventarisasi masalah yang terkena dampak.

Revisi UU 2 Tahun 2012 kaitanya pasal 10 bukan hanya 18 objek umum, akan ditambah hulu hilir gas, kawasan KEK, pariwisata, dan lain yang dikuasai pemerintah pusat, daerah dan BUMN/D, yang menjadi prioritas pemerintah bisa menggunakan menggunakan UU 2 Tahun 2012.

Sedangkan pengadaan tanah kurang dari 5 ha, Arie Yuriwin menegaskan pada kementerian PUPR bisa dilakukan secara langsung penerbitakan penlok oleh bupati/walikota, tidak sampai gubernur. Setelah penlok tidak ada pembahasan kesesuaian tata ruang, tidak ada lagi pertimbangan teknis seperti amdal. “Penlok memiliki hak eksekusional, karena penlok sebagai dasar pengadaan tanah, juga dasar perubahan pengadaan lahan (seperti sawah menjadi bendungan, jalan toll atau semua yang menjadi areal hutan tidak lagi memakai pinjam pakai). “Lahan industry atau sawah menjadi jalan tol, semua kawasan hutan tidak lagi pinjam pakai. Itu semua sudah selesai, penlok keluar memiliki kekuatan dilakukan tahapan pelaksanaan,” terangnya.

Sementara, pasal 24 UU 2 Tahun 2012, dimana jangka waktu 2 tahun bisa di perpanjang 2 tahun. di Perpres 56 diperpanjang 5 tahun. Di aturan baru penlok berlaku 3 tahun bisa diperpanjangan 1 tahun sebelum 6 bulan penlok berakhir. Di tahapan persiapan ini akan difasillitasi juknis, pemerintah pusat memfasilitasi pemda terhadap keraguan terkait penlok. “Sebab, beberapa kegiatan pengadaan tanah, penlok ada yang menggugat dan pemerintah kalah seperti di Padang Sicincin. Begitu juga penlok objek di hilir dan hulu migas di Balongan dan Cepu, pemerintah kalah di pengadilan, namun menang di tingkat banding,” tambah Arie.

Dari pengalaman itu, banyak sekali revisi terkait penlok di Kementerian ATR/BPN. Dimana antara fisik tidak ada kesesuaian dengan hasil inventarisasi di lapangan. Atau PPK tidak bsia memasang patok tapal batas bidang tanah, seperti di ruas tol Yogyakarta-Solo, penlok sudah keluar PPPK diminta patok bidang baru selesai satu kecamatan, yang lain belum bisa. Sementara jangka waktu inventarisasi 30 hari, ke depan Tim PUPR harus koordinasi di awal sebelum penlok di teken gubernur. Begitu penlok ditetapkan, pelaksanaan pengadaan tanah bisa jalan. “Kita harapan dokumen pengadaan sesuai tahapan dan kesiapan angaran dan patok batas objek jelas untuk yang akan dibebaskan, terangnya. (Hari Suharto)

== bersambung==

5 1 vote
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/