Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI), melaporkan empat perusahaan yang laporan keuangan diaudit akuntan publik ilegal. Sesuai UU Akuntan Publik, yang berhak melakukan pekerjaan audit adalah akuntan publik yang berlisensi dari Kementerian Keuangan dan terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Wartapenilai.id—Cerita pemalsuan laporan audit, yang dilakukan pihak yang tidak berijin akuntan publik itu ditemukan dari laporan pengguna hasil audit yaitu Pemerintah Kabupaten Sijunjung. Dimana, salah satu syarat mengikuti tender lelang pemerintah daerah, laporan keuangan perusahaan yang terlibat tender telah diaudit akuntan publik.
Pemerintah Kabupaten Sijunjung pun melakukan klarifikasi atas laporan Keuangan perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek yang diadakan ULP. Diantaranya laporan keuangan PT KRA, PT RN, PT RMJA dari Pekanbaru, Riau, sedangkan PT KBTM dari Jambi. Pihak Pemda Sijunjung pun mempertanyakan laporan yang dibuat sejumlah perusahaan tersebut.
Dari situ baru terungkap ada dugaan pemalsuan ditemukan kantor yang mengeluarkan laporan keuangan dan benar ada kantornya namun tidak pernah mengeluarkan laporan keuangan. Selain itu, seseorang mengeluarkan laporan keuangan perusahaan namun tidak terdaftar di Direktori IAPI. Terkait pemalsuan hasil audit itu, IAPI melaporkan empat perusahaan yang laporan keuangannya diaudit akuntan publik ilegal, ke Polda Sumatera Barat, 31 Agustus 2020.
Kuasa hukum IAPI, Miko Kamal saat press conference mengatakan ada empat perusahaan yang dilaporkan. Mereka diduga melakukan pemalsuan laporan keuangannya untuk mendapatkan proyek di Pemda Sijunjung. “Dugaan pemalsuan ini melanggar UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda Rp500 juta untuk pelaku perorangan,” terang Miko Kamal. Dan untuk korporasi, ancaman denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 3 miliar.
Masalah pemalsuan, Ketua IAPI Syahril Ali menegaskan sebenarnya masif terjadi di Indonesia dan pihaknya memulai dari Sumatera Barat untuk mengungkap persoalan pemalsuan. Saat ini terdaftar 1.426 akuntan publik dan 500 Kantor Akuntan Publik yang terdaftar. “Di Sumateraa Barat ini terdapat tujuh, yang juga bisa beroperasi di seluruh Indonesia,” jelas Syahril.
Untuk mengatasi maraknya pemalsuan laporan audit, IAPI membentuk Tim Adhoc Pemberantasan Akuntan Palsu (TPAP). TPAP inilah yang bertugas melaporkan adanya persoalan terkait akuntan pals uke jalur hukum.
Salah satu Anggota TPAP IAPI, Sempurna Bahri menegaskan dan mengimbau seluruh pelaku maupun pengguna laporan palsu akan diproses secara hukum. Untuk itu, pengguna laporan audit bisa melakukan konfirmasi keabsahan laporan audit yang di terima. Itu bisa dilihat di direktori IAPI atau melaporkan ke TPAP IAPI, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik.
Pihak yang terlanjur memalsukan, Sampurna menegaskan yang belum dilakukan tindakan hukum diberikan kesempatan melakukan penyelesaian. “Untuk mencegah pemalsuan terkait proses audit hendaknya melakukan dengan akuntan publik yang memiliki izin sesuai direktori IAPI,” terang Sampurna.
Untuk lebih aman, pengguna jasa audit, bisa menggunakan jasa akuntan publik dan KAP yang terdaftar di Direktori IAPI. (***/HS)