Poin Penting Pengadaan Tanah di RUU Cipta Kerja

by redaksi

Kementerian ATR/BPN memiliki peran besar dalam pengadaan tanah, yang diatur ulang di RUU CIpta Kerja. Apa saja dan bagaimana, berikut poin penting pengadaan tanah yang diatur di RUU itu.

Wartapenilai.id—Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, terkait klaster pengadaan tanah, mengatur beberapa perubahan materi di UU 2 Tahun 2012.  Seperti Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyusunan dokumen perencanaan. Saat ini sedang di persiapkan draft rancangan Peraturan Kementerian ATR/BPN terkait petujuk teknis pnyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin menyungkapkan hal itu saat diskusi melalui aplikasi Zoom, yang mengusung tema Proses Pengadaan Tanah yang Layak dan Adil, Kunci Sukses Pembangunan Infrastruktur, di Jakarta beberapa hari lalu.

Arie Yuriwin melanjutjan Kementerian ATR/BPN juga akan membantu proses pengadaan tanah dalam kawasan hutan dengan mekanisme pelepasan tanah kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf hingga tanah aset instansi pemerintah.

Pasal 10, UU Nomor 2 Tahun 2012 terdapat 18 poin yang akan diperluas cakupannya, termasuk di dalamnya untuk kepentingan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan objek wisata, kawasan industri, dan kegiatan hilir migas yang sebelumnya belum masuk dalam kepentingan umum. “Itu akan perluas masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja,” terangnya Arie Yuriwin.

Lalu, dalam Omnibus Law Cipta Kerja diatur penetapan lokasi berlaku selama 3 tahun dan perpanjangan 1 tahun tanpa adanya proses dari awal jika seandainya perlu adanya pembaruan penetapan lokasi. Kementerian ATR/BPN memikirkan bagaimana mekanisme jenis ganti rugi mengenai kepemilikan saham. “Apakah dimungkinkan bila selama ini ganti rugi dalam bentuk uang, tanah pengganti atau pun relokasi, tetapi bagaimana dalam proses pengadaan tanah ini masyarakat bisa dilakukan sharing dalam kepemilikan saham,” tambahnya.

Kementerian ATR/BPN juga akan menyiapkan bank tanah, untuk menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan. Dalam UU Omnibus Law juga ditegaskan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering menyebabkan konflik antar pelaksana pengadaan tanah dengan aparat penegak hukum.

Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN akan menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan untuk pengadaan tanah. “Jadi lahan pangan berkelanjutan tetap kita pertahankan untuk lahan pertanian dan hanya bisa dilepas dari lahan pertanian apabila untuk kepentingan umum atau pun untuk kepentingan negara,” imbuhnya.

Sedangkan, Proses pemberian hak pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai akan diberikan langsung sekaligus dengan perpanjangannya. Termasuk juga pengaturan pemanfaatan hak ruang atas tanah dan bawah tanah yang selama ini juga belum terfasilitasi dengan UU Nomor 2 Tahun 2012. “Ke depan pembangunan seperti pembangunan MRT atau LRT, yang memerlukan ruang bawah tanah ataupun atas tanah, akan difasilitasi dalam Omnibus Law,” jelas Ari Yueiwin. (***/ATR/BPN)

0 0 votes
Article Rating

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x