Balon DPN SEPAKAT, mengusung semangat egaliter, sama rasa sama rata melayani anggota. Melalui tiga pilar struktur program kerja, SEPAKAT menawarkan perubahan mengelola profesi dan organisasi, yang utama memberikan rasa aman dan nyaman menjalani praktik penilaian.
Wartapenilai.id—Personal yang tergabung dalam Balon DPN SEPAKAT (Setiawan, Prasodjo, Kak Toyo) adalah personal berpengalaman yang telah aktif selama kurang lebih 10 tahun di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Satu berperan mengelola organisasi, dua lainnya penegak dan pengawal kredibilitas profesi. Ini adalah komposisi tim yang ideal membawa perubahan dalam mengelola profesi, organisasi dan memberikan rasa aman dan nyaman menjalani praktik penilaian.
SEPAKAT sangat memahami bagaimana sebaiknya profesi dan organisasi MAPPI diarahkan mencapai kemakmuran anggota. Apa saja yang dibutuhkan mulai dari memberikan rasa aman dan nyaman menjalani profesi, membangun kompetensi hingga memperluas cakupan bisnis jasa yang dilakukan anggota. Bagaimana profesi dan organisasi MAPPI ini mampu melewati berbagai tantangan, baik internal dan eksternal, sudah disiapkan arah dan program kerja yang jelas untuk mencapai tujuan. Termasuk membawa anggota memasuki industri 4.0 yang semuanya serba digital. Semua diarahkan mecapai satu tujuan, kemajuan dan kemakmuran anggota.
Setiawan, yang sering dikira berdarah Minang, telah berkiprah sebagai Dewan Penilai MAPPI selama 2 periode sejak tahun 2012-2020, periode 2012-2015 sebagai Anggota dan periode 2016-2020 sebagai Ketua. Selain berpraktik sebagai Penilai Properti dan Bisnis, serta konsultan keuangan, separuh karir profesionalnya digunakan untuk mengurusi kepentingan penilai anggota MAPPI.
Pria kelahiran Padang Panjang 1964 silam ini banyak melakukan pengawalan anggota terhadap penerapan KEPI dan SPI, juga aktif membela anggota MAPPI manakala dalam praktiknya terserempet hukum. Alumnus S1 Manajemen Kehutanan, Institut Pertanian Bogor (IPB), hingga saat ini masih aktif sebagai Managing Partner KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan (SISCO).
Sedangkan Budi Prasodjo, pria kelahiran Probolinggo 1965, mulai berkiprah di MAPPI sebagai pengajar tahun 2012. Karirnya mulai menanjak ketika menunduki jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MAPPI (2012-2016), lalu dipercaya menjadi Wakil Ketua II, DPN MAPPI (2016-2020). Jabatan lainnya anggota Komite SPI dan Komite USP 2012-2020. Karir Budi Prasodjo di profesi ini benar-benar dimulai dari bawah menuju puncak tangga di MAPPI.
Alumnus S1 Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan S2 MEP, Universitas Gajah Mada (UGM) ini dipercaya mengelola organisasi MAPPI. Separoh karirnya, selama aktif di MAPPI, mengelola dan mengurusi profesi dan organisasi MAPPI. Saat ini Budi Prasodjo menjabat sebagai Senior Partner, KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan (SPR).
Sementara Abdullah Fitriantoro, pria Jakarta 1968 ini, tak asing di profesi penilai. Sebelum mengelola KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan (AFR), beliau mengelola perusahaan penilai di PT Bintang Dharma Hurip. Alumnus S1 Arsitek Universitas Trisakti ini dan S2 Sains Property Management & Valuation, Universiti Teknologi Malaysia (UTM), ini berkiprah di MAPPI sebagai Sekretaris Dewan Penilai MAPPI selama 2 periode (2012-2020). Managing Partner AFR ini banyak berkiprah di Inkindo-DKI, saat ini menjabat Wakil Ketua Umum DPN Inkindo (2018-2022). Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Sekjen, GAPPI (2008-2012).
Baik Setiawan maupun Kak Toyo dalam menjalankan perannya di Dewan Penilai MAPPI, kerap di daulat menjadi saksi ahli terkait kasus anggota yang terserempet kasus hukum. Semua anggota, yang menghadapi tuntutan hukum kerap melakukan diskusi dengan mereka, baik minta saran, masukan hingga solusi yang terkait kasus yang menimpanya.
PROGRAM KERJA
Berdasarkan latar belakang profesional dan pengalaman saling melengkapi, SEPAKAT bertekad membawa perubahan di MAPPI, membawa anggota menjalani profesi dengan aman dan nyaman. Setidaknya melalui Trisula atau tiga pilar konstruksi program kerja yang saling terkait.
PILAR PERTAMA, perlindungan, keamanan dan kepastian hukum. Pilar ini akan diwujudkan dengan mendorong terwujudnya (1) UU Penilai. Poin penting yang diatur di UU Penilai diantaranya penilai register dan bersertifikat, penilai publik, penilai internal, penilai pemerintah, kewenangan hak dan kewajiban, wilayah kerja, pendaftaran dan perizinan, sanksi dan larangan, dewan penilai. UU Penilai memberikan kepastian hukum untuk seluruh anggota serta masyarakat pengguna jasa, mencegah penyalahgunaan wewenang, menghindari kriminalisasi terhadap profesi. UU itu juga memberikan keseimbangan akan kewenangan, hak, kewajiban, sanksi.
Sedangkan (2) RUU Pelaporan Keuangan mencakup pengaturan profesi keuangan termasuk penilai dan penilai publik dan profesi keuangan dibina dan diawasi UPKPK. (3) Kerjasama antar lembaga (mengharmoniskan peraturan yang menyangkut penilai dan penilaian, kerjasama lembaga pembina dan pengawas, APH, dan sosialisasi berkesinambungan dengan APH). Juga melakukan penguatan kelembagaan bidang hukum melakukan pencegahan, pengawasan serta bantuan hukum kepada seluruh anggota.
Melakukan (4) review terhadap KEPI dan SPI diantaranya mensinkronkan bahasa standar yang tidak menimbulkan multi tafsir, tata bahasa yang mudah dipahami, sosialisasi KEPI dan SPI ke pihak pemeriksa dan aparat hukum, KEPI dan SPI dalam format digital (gratis buat anggota). Apa yang ditawarkan di pilar satu ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan menjalani profesi penilai.
PILAR KEDUA, membangun dan meningkatkan profesionalisme profesi penilai, berintegritas dan kompeten. Itu dilakukan dengan (1) mereformasi pendidikan di MAPPI. Reformasi Pendidikan dilakukan dengan sistem pendidikan berbasis kompetensi, kurikulum baru berbasis modul, pembuatan materi ajar baru dan selalu update, referensi materi ajar update dan terkait, mereformasi pola ajar dan standar kompetensi pengajar, kombinasi tatap muka dan Webinar. Juga melakukan penyusunan formula pengelolaan dan pengembangan pendidikan terintegrasi (karakter, bisnis penilaian, teknik penilaian, standar penilaian, kurikulum). Juga mengembanngkan pendidikan yang didukung riset yang kuat.
Sedangkan (2) Roadmap profesi, dilakukan pemilahan penilai pemula dikenalkan teori penilaian secara umum, penilai madya memahami dan mempelajari penilaian sesuai kompetensinya, penggolongan penilai bersertifikat sesuai kompetensi, peningkatan dan pemeliharaan keahlian sesuai kompetensi penilai.
Pendidikan yang dibutuhkan seperti PPL Wajib sesuai kebutuhan anggota, bisa dilakukan on-line sesuai pilihan, standarisasi materi dan sistem ajar, memperbanyak workshop untuk penilai, mendirikan MAPPI University.
(3) Biaya Pendidikan Terjangkau, biaya terjangkau tanpa mengurangi kualitas, tempat penyelenggaraan disesuaikan dan memperbanyak kerjasama dengan universitas untuk mengikuti pendidikan.
(4) Sertifikasi Penilai, mengatur secara jelas materi ujian sesuai kompetensi yang dipilih, ujian modul diberikan kesempatan 2 kali per modul, kesempatan ujian lisan tidak dibatasi dan tidak diharuskan mengambil ujian tulis lagi, USP tidak bertentangan dengan SPI yang tidak mewajibkan dua pendekatan dalam analisa.
PILAR KETIGA, menciptakan lingkungan profesi yang bermanfaat, sejahtera dan berkesinambungan. Itu dilakukan dengan (1) Memperkuat Sekretariat MAPPI (kebijakan, manjerial dan pengawasan). (2) Mensejahterakan penilai, dilakukan dengan mengusung program jaminan asuransi pensiun dan kesehatan, asuransi personal indemnity (asuransi jasa profesional), jaminan hak pendidikan (peningkatan kompetensi anggota), pengaturan hak dan kewajiban penilai di KJPP, pakta integritas antar KJPP terkait mobilisasi penilai. (3) Membangun database dan riset, dilakukan dengan menyusun database properti nasional yang update dan valid, membangun database sesuai kemampuan KJPP (investasi terjangkau), pengembangan database di setiap KJPP dilakukan sinkronisasi, melakukan riset yang dibutuhkan penilai. Menciptakan peluang baru di luar penilaian, kemitraan sejajar, seimbang dengan pengguna jasa, mendorong lingkungan bisnis yang sehat antar KJPP.
(4) Membentuk dana abadi, dilakukan membentuk badan yang mengelola dana abadi untuk penilai, penggunaan (bantuan pengobatan, biaya kasus/pengacara, dana suka cita, hingga pengadaan beasiswa), sumber dana abadi berasal dari iuran anggota, donasi dan sumbangan.
(5) Meningkatkan peran penilai dalam dan luar negeri, kerjasama dengan universitas, kementerian BUMN dan swasta, aktif terlibat memajukan penilai baik dalam dan luar negeri. Peningkatan peran penilai dalam skala nasional maupun internasional dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan seluruh stakeholder yang berkaitan dengan kegiatan penilaian baik di lingkungan pemerintahan, swasta maupun dalam kegiatan non-profit.
Tiga pilar ini saling mengait, dimana kompetensi anggota meningkat, profesionalisme terjaga, sehingga diharapkan tuntutan terhadap hasil penilaian semakin menurun. Dengan risiko menjalani praktik penilaian semakin mengecil, ditambah organisasi MAPPI semakin efisien melayani kepentingan dan kebutuhan anggota, diharapkan mampu mendorong tercipta lingkungan bisnis yang aman. Struktur program kerja DPN SEPAKAT mengusung semangat egaliter, semangat sama rasa sama rata untuk kepentingan anggota, berjalan seiring seirama mencapai tujuan, kepentingan dan memakmurkan anggota MAPPI. (***/HS/AA)