Sebuah pertanda yang baik, Direktorat Penilai DJKN menggandeng MAPPI untuk meningkatkan kompetensi penilai pemerintah. Kolaborasi ini mengawali rujuknya penilai pemerintah yang sebelum keluar dari keanggotaan. Kedepan bisa ditingkatkan sinergitas antara penilai pemerintah dengan penilai anggota MAPPI mendorong pentingnya UU profesi ini dan mampu mengurai benang kusut praktik penilaian, yang masih terjebak pada data pembanding yang selalu menjadi persoalan.
Wartapenilai.id—Penilai pemerintah, di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggandeng Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing penilai pemerintah melalui pendidikan berkelanjutan. Memang, diakui praktik dan case penilaian yang dilakukan penilai pemerintah, terutama dalam hal aplikasi SPI masih tertinggal dari praktik penilaian yang dilakukan penilai publik yang menjadi anggota MAPPI.
DJKN bersama MAPPI menandatangani perjanjian kerja sama (PKS), untuk peningkatan kompetensi penilai pemerintah melalui pendidikan berkelanjutan. MoU antara DJKN dan MAPPI diteken, Direktur Penilaian, DJKN, Kurniawan Nizar dan Ketua Umum MAPPI, Okky Danuza, 11 Agustus 2020 di Jakarta dan disiarkan Via Zoom dan dihadiri Wakil Ketua Umum 1, Muhammad Adil Muttaqin dan Wakil Ketua Umum 2, Budi Prasodjo, Wakil Ketua Bidang Pendidikan MAPPI, Benny Supriyanto serta diikuti pejabat teras, khususnya divisi penilaian DJKN.
Sekretaris Jenderal DJKN, Dedi Syarif Usman, dalam sambutannya mengatakan DJKN selaku pembina Penilai Pemerintah memiliki tanggung jawab mencetak penilai yang profesional dan mampu menjalankan praktik penilaian memenuhi standar kompetensi profesi, baik yang diakui secara nasional maupun global.
Adanya kerjasama pendidikan ini, Dedi Syarif Usman menegaskan bisa memberikan kesempatan pada Penilai Pemerintah menyandang sertifikasi professional—sebagai salah satu upaya konkrit penerapan Continuous Professional Development (CPD).
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pengembangan SDM di DJKN bersama Direktorat Penilaian telah melakukan secara mendasar, transformasi penilai pemerintah menjadi jabatan fungsional untuk merampingkan struktur dan memperkaya fungsi. “Sekretariat bersama Direktorat Penilaian DJKN telah menyusun standar kompetensi jabatan yang terdiri dari teknis, manajerial dan sosial kultural sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional yang memenuhi kesesuaian kompetensi sesuai dengan jenjangnya,” jelas Dedi Syarif Usman.
Melalui standar kompetensi jabatan, diharapkan dapat mampu merumuskan dan menyusun program pengembangan kompetensi, mengurangi kesenjangan kompetensi, antara yang dimiliki dengan yang dipersyaratkan menjadi penilai pemerintah.
Sementara, Direktur Penilaian DJKN, Kurniawan Nizar menegaskan kompetensi tidak terlepas hanya sertifikasi, namun juga ada sharing knowledge. “Kita bisa share pengalaman terkait profesi penilai, mungkin konkritnya pertukaran kajian dan praktik penilaian baik yang terjadi di tingkat nasional maupun global, terang Kurniawan Nizar.
Adanya perjanjian kerjasama dan sharing knowledge ini, Kurniawan Nizar, berharap bisa membangun profesi penilai sesuai dengan yang diharapan. “Bisa membangun profesi penilai yang ingin kita besarkan bersama, dengan niat baik mudah-mudahan hasilnya baik,” jelas Nizar.
Profesi penilai, terang Ketua Dewan Pengurus Nasional MAPPI, Okky Danuza, memiliki beberapa pilar salah satunya pemenuhan kompetensi. Namun, sejatinya antara DJKN dan MAPPI sudah terjalin kerjasama yang erat sebelumnya, dimana tim di Direktorat Penilaian juga menjadi bagian dari tim di KPSPI.
MAPPI sebagai organisasi profesi penilai di Indonesia, menjadi standar setter dan ada tim dari Dirrektorat Penilaian yang terlibat menjadi Tim di KPSPI. Sebagai profesi penilai, baik ilmu dan kompetensi dasar, baik penilai pemerintah maupun swasta masih satu rumpun, tidak berbeda alias sama. “Baik kompetensi dan standar, baik penilai pemerintah dan swasta adalah sama, yaitu KEPI dan SPI, terang Okky Danuza.
Terjalinnya hubungan kerjasama antara Direktorat Penilaian DJKN dan MAPPI, diharapkan semakin memberikan manfaat besar pada praktik penilaian di Indonesia. Disadari atau tidak profesi penilai memiliki kontribusi besar terhadap maju mundurnya ekonomi nasional. Apa yang ditransaksikan, baik langsung maupun tidak langsung, tolok ukur awalnya mengacu pada hasil penilaian yang dikeluarkan profesi ini.
Tidak hanya itu, kedua lembaga ini bisa mendorong lahirnya RUU profesi penilai yang ditunggu tunggu, bisa mengobati profesi penilai yang kerap menjadi alat sasaran para pihak yang ingin menangguk untung melalui hasil penilaian. Dan melalui kolaborasi itu juga, ke depan bisa mengarah untuk mengurai benang kusut praktik penilaian, yang kerap tersrimpet data pembanding. Persoalannya tidak lain data base pasar, nilai transaksi properti belum tercatat dengan baik di Indonesia.
Sudah tiba waktunya, praktik penilaian di Indonesia berkolaborasi kembali, antara penilai pemerintah dan penilai swasta, bahu membahu memainkan perannya masing-masing mengoptimalkan potensi yang di miliki bangsa ini menuju kemakmuran bersama. (***/HS)