Menuju New Normal Penilaian

by redaksi

Wartapenilai.id—Berbagai tantangan dan musibah datang di tahun 2020, baik di Indonesia maupun tingkat global. Merebaknya Virus Corona (Covid-19), yang berawal di Wuhan, Cina, cepat menyebar ke seluruh belahan dunia. Pada 2 Maret 2020, ada dua orang di Indonesia terdampak positif Covid-19. Itu membuat panik di tengah masyarakat, dan pemerintah mulai menerbitkan berbagai regulasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan, kepanikan itu membuat BCA kehilangan triyulan rupiah dalam sehari akibat anjloknya harga saham di Pasar Modal.

Wabah covid-19 pembawa sial, banyak pengusaha yang kehilangan bisnis yang di bangun dari nol dan berkembang selama bertahun-tahun seakan runtuh dalam sekejab. Banyak perusahaan raksasa mengalami kerugian hingga gulung tikar. Jasa sektor keuangan pun tidak luput dari dampak Covid-19 terhadap dunia usaha, beberapa perbankan mengalami penurunan pendapatan secara signifikan bahkan ada bank yang tidak mampu mencairkan dana nasabah.

Industri jasa keuangan, yang terimbas covid-19, salah satunya jasa penilaian yang diberikan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penerapan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jelas membatasi pergerakan inspeksi dan survey objek penilaian yang dilakukan tim KJPP.

Disisi lain, order penilaian juga terdampak Covid-19, menurun dratis akibat beberapa klien menunda penugasan penilaian atas properti/asetnya. Penugasan penilaian yang mengadalkan dari perbankan sangat terpukul dan turun hingga 50 % yang dialami banyak KJPP.

Pembatasan sosial dan jaga jarak, yang diberlakukan pemerintah, mengharuskan karyawan bekerja dari rumah dan KJPP pun memberlakukkan work from home (WFH). Karena sepinya order penilaian, beberapa KJPP pun harus memotong gaji karyawan untuk mencoba bertahan, bahkan ada yang melakukan PHK. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah profesi, regulator menerbitkan panduan penilaian di tengah Covid-19. Dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) juga menerbitkan Petunjuk Teknis Khusus SPI Penilaian Dalam Kondisi Bencana COVID-19 (PTKS PDKBC).

Standar Penilaian Indonesia edisi VII-2018 yang diterbitkan MAPPI tidak ditemukan pengertian secara khusus tentang ketidakpastian, namun setidaknya 20 kali kata ketidakpastian disebutkan didalamnya. Dan jika dibaca dalam konteksnya, ketidakpastian ini adalah hal yang harus dipertimbangkan Penilai saat melakukan analisis untuk menghasilkan opini nilai.

Sedangkan, di Standar Penilaian Internasional 2020 (International Valuation Standart/IVS) menyebutkan uncertainty significant di dalam IVS 103 paragraf 10.2 yang menyatakan dalam hal Laporan Penilaian menggunakan asumsi ataupun asumsi khusus, terdapat ketidakpastian yang nyata/berpengaruh atau keterbatasan informasi yang berpengaruh pada nilai, Penilai wajib mengungkapkan (disclouse) di dalam Laporan Penilaian. Dan Red Book RICS Valuation-Global Standart 2020 menyebutnya dengan material uncertainty pada bagian VPS 4.11 yang secara pengaturan adalah sama dengan ketentuan pada IVS 2020.

Regulasi pemerintah sangat menentukan nasib KJPP dalam menjalankan kegiatan usahanya, jika terus menerus menerapkan PSBB banyak kemungkinan KJPP akan tutup karena tidak sanggup bayar gaji karyawan dan biaya operasional ditengah minimnya job penilaian. Beruntungnya pemerintah menerapkan kegiatan new normal selama masa pandemi, seakan sedikit membawa angin segar bagi jasa penilaian dan jasa keuangan lainnya ditengah kekhawatiran terhadap pengguna jasanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,01 persen dan rasio NPF sebesar 3,99%. Risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,31 persen, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Sedangkan untuk likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Hingga 17 Juni 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10 %. Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio Bank Umum Konvensional tercatat sebesar 22,16% serta Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 627% dan 314%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

Perekonomian Indonesia pada kuartal II-2020 diprediksi akan mengalami kontraksi didasari antara lain oleh rilis data penjualan retail dan tingkat inflasi yang kurang positif. “OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid 19,”.

Jika stabilitas keuangan dan industri perbankan mulai menuju stabil maka jasa penilain pun ikut stabil walaupun tidak semaksimal sebelum pandemi covid-19. Upaya serta inovasi harus dilakukan KJPP dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tetap jalan ditengah keterbatasan.

Pada masa new normal, penilai harus memperhatikan prosedur penilaian yang ditentukan asosiasi jika terdapat keterbatasan dalam pengumpulan data di lapangan, harus menggunakan asumsi khusus. Karaktersitik nilai pasar juga harus diperhatikan dalam keadaan dimana pasar properti tidak stabil sehingga menerapkan diskon harga penawaran. Sering pembeli dan penjual bertindak sebelum mereka memiliki informasi lengkap. Karena bencana itu, mereka mungkin termotivasi luar biasa untuk membeli atau menjual.

Terkadang aktivitas pasar akan benar-benar berhenti pada saat terjadi bencana, calon penjual membatalkan rencana menjual, dan calon pembeli membatalkan rencana membeli. Setiap permasalahan saat melakukan penilaian harus disampaikan kepada pemberi tugas dengan tidak mengaburkan fakta dilapangan. Menerapkan metode yang tepat dapat membantu menyederhanakan tugas yang paling kompleks serta memecahkan masalah. Begitupun sebaliknya pelaksanaan penilaian yang tidak sesuai prosedur akan menambah masalah menjadi lebih rumit. Penilaian pada saat new normal membutuhkan perhatian khusus pada prinsip-prinsip penilaian yang fundamental yaitu: penawaran dan permintaan, antisipasi, perubahan, substitusi, kontribusi, eksternalitas, dan keseimbangan.

Untuk itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan analisis perhitungan penilaian:

Pertama, menerapkan protokol kesehatan dikantor dan pada saat inspeksi lapangan.

Kedua, menghindari kegiatan penilaian dilapangan yang membahayakan kesehatan penilai.

Ketiga, tetap buat cakupan prosedur kerja yang tepat untuk penugasan yang diberikan oleh pemberi tugas.

Keempat, melakukan penilaian dengan kondisi terbatas jika aset tidak dapat dilakukan inspeksi kebeberapa daerah yang tidak bisa diakses karena PSBB namun sesuai prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh asosiasi penilai.

Kelima, menerapkan analisis pasar pada tingkat yang sesuai untuk penugasan dan konsisten dengan ruang lingkup penentuan penugasan.

Keenam, memahami penyebab pasar yang berubah, kenali tanda-tanda pasar yang berubah.

Ketujuh, komunikasikan analisis pasar dengan jelas dalam laporan penilaian.

Kedelapan, tunjukkan dengan jelaskan dalam laporan penilaian, opini nilai yang dihasilkan, mungkin, tidak berkelanjutan/tidak dapat digunakan di masa mendatang.

Penulis: Henrianto, Penilai di KJPP Toto Suharto dan Rekan

4 4 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/