Penilai ber-register antara yang diatur PMK 56 Tahun 2017 berbeda dengqn draft juknis penilai pertanahan. Lisensi yang diatur di Juknis minimal S1, sedangkan di PMK minimal SMA untuk penilai sertifikasi PDS. Draf Juknis ini banyak yang harus disinkronkan dengan regulasi profesi yang ada.
Wartapenilai.id—Pengaturan itu setidaknyamembuat khawatir KJPP yang memiliki staf penilai yang sudah lulus sertifikasi dasar di MAPPI, tidak bisa diakui di draft Juknis itu. Seperti persyaratan penilai beregister yang di atur PMK 56 tahun 2017 bahwa penilai telah lulus pendidikan awal penilai (PDS), minimal Pendidikan SMA. Dan itu diakui di AD ART MAPPI. Namun draft Juknis penilai pertanahan (point 3.2.2) menegaskan penilai beregister wajib memiliki pendidikan paling rendah S1.
Penilai Publik, Pung S. Zulkarnaen menilai melihat kondisi draft pengaturan seperti itu akan banyak penilai beregister dan mendapatkan Register Menteri Keuangan (RMK) yang dikeluarkan PPPK bakal tidak diakui regiternya oleh Kementerian ATR/BPN. Pung menanyankan apakah penilai harus melakukan register lagi ke Kementerian ATR/BPN karena adanya perbedaan itu. “Sama-sama kita ketahui pemenuhan register, yang diatur di PMK 228 Tahun 2019, masih sulit dipenuhi setiap cabang. Dimana, setiap cabang minimal wajib memiliki dua penilai beregister, dan pelaksanaan masih diundur tahun depan,” terang Pung.
Lebih lanjut, Pung S. Zulkarnaen, yang juga Bakal Calon Dewan Penilai MAPPI menegaskan untuk penilaian skala kecil (kurang 5 ha), bila lokasi pembangunan bisa dipindahkan ke tempat lain, dianjurkan menggunakan nilai wajar. Dan bila lokasi pembangunan tidak bisa dipindahkan atau memiliki substitusi diwajibkan menggunakan nilai wajar. Nilai wajar yang dimaksud Juknis ini sama dengan nilai penggantian wajar seperti yang diatur SPI.
Pung melihat terdapat ketidaksesuaian antara Juknis penilai pertanahan dengan SPI 204. Di SPI, sebut Pung dijelaskan penilaian untuk skala kecil dilokasi yang tidak terikat menggunakan dasar nilai “nilai pasar”. Sementara, untuk lokasi yang terikat menggunakan nilai penggantian wajar. “Draft Juknis, penilaian pengadaan tanah skala kecil dianjurkan atau diwajibkan semua menggunakan dasar nilai “nilai penggantian wajar”.
Disitulah, Pung menegaskan perlu dilakukan sinkronisasi istilah antara Jukni dengan SPI, mulai dari penyebutan nilai wajar yang dimaknai nilai penggantian wajar dalam SPI. “Ini agar tidak membingunkan penilai di lapangan,” terangnya.
Masukan berikutnya untuk mengharmonisasikan juknis dengan SPI, Pung S. Zulkarnaen menjelaskan dalam Juknis ini disebutkan bahwa penilaian pengadaan tanah yang objeknye berupa Tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah sisa menggunakan dasar nilai—nilai pasar.
Menurut Pung itu tidak sejalan dengan praktik di lapangan, ganti rugi atas objek penilaiaan berupa tanah kas desa dan tanah wakaf diberikan dalam bentuk tanah pengganti. Dalam mencari tanah pengganti pihak desa ataupun wazir untuk tanah wakaf akan mengeluarkan biaya-biaya administrasi seperti biaya notaris, biaya pencarian tanah serta biaya lainnya.
Jika dipaksaan, terang Pung dengan menggunakan dasar nilai pasar, pencarian tanah pengganti akan banyak menemui kesulitan. “Dengan karakteristik seperti itu dasar nilai “nilai penggantian wajar”, paling tepat digunakan karena biaya-biaya tersebut dapat diakomodir di dalam perhitungan non fisik,” tambah Pung S. Zulkarnaen.
Untuk lisensi, draft Juknis Penilai Pertanahan harus mengakomodasi regulasi terkait sertifikasi yang diakui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Selain itu juga perlu dilakukan sinkronisasi istilah yang digunakan di Juknis dengan SPI. (***/HS)