Mengharmoniskan Draft Juknis Penilai Pertanahan

by redaksi

Draft Juknis Penilai Pertanahan, yang akan dikeluarkan Kementerian ATR/BPN, masih mengandung overlapping antara Juknis dengan Standar Penilai Indonesia (SPI). Kalangan penilai menginginkan pekerjaan teknis tidak diatur, namun Juknis lebih memperkuat penerapan standar yang dikeluarkan MAPPI.

Wartapenilai.id—Draft Petunjuk Teknis Peraturan Menteri ATR/BPN, saat ini menjadi perbincangan serius dikalangan penilai. Draft itu minggu lalu sengaja dikeluarkan di kalangan penilai, untuk mendapatkan masukan, sebelum dikeluarkan menjadi peraturan.

Direktur Penilaian Tanah, Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, menjelaskan Draft Juknis tentang Penilai Pertanahan itu sedang dimintakan masukan dari kalangan penilai. Diharapkan minggu-minggu ini sudah mendapat respon dari kalangan penilai anggota MAPPI. “Setelah kami mendapatkan masukan nanti akan kami diskusikan via zoom,” terangnya.

Meski demikian, Draft Juknis yang terdiri dari 6 bab, itu 60 % mengatur penilai pertanahan. Namun, masih terdapat overlapping antara Draft Juknis dengan SPI. Seperti di BAB 4, teknis pekerjaan penilai diatur secara jelas padahal itu sudah ada di SPI. Draft Juknis ini keluar sejatinya respon terhadap Permen ATR/BPN No 4 Tahun 2020 yang tidak sejalan dengan apa yang dilakukan penilai saat ini.

Ketua Komite Penyusunan Standar Penilai Indonesia (KPSPI), Hamid Yusuf menegaskan sekilas terjadi overlapping antara Draft Juknis dengan SPI. Bila terjadi persinggungan akan ragu menggunakannya. “Sekilas menurut saya ada kesan terjadi overlapping antara Juknis dengan SPI. Sehingga, apabila ada persinggungan maka penilai akan ragu-ragu mau menggunakannya,” terang Hamid Yusuf.

Pengaturan di Draft Juknis ini, terang Hamid, mengatur pekerjaan teknis penilai yang sudah diatur di SPI. Seperti di Juknis BAB 4 mengatur tata laksana penilaian pertanahan, mulai persiapan, pekerjaan lapangan, itu sudah diatur dalam SPI. “Pekerjaan teknis seperti itu diserahkan ke penilai (mengikkuti SPI), bukan diatur secara detail seperti itu,” terangnya.

Hamid menegaskan seharusnya Juknis ini mengawal penilai pertanahan mengikuti dan menerapkan SPI yang dikeluarkan MAPPI. Selain itu, juga membatasi apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan penilai pertanahan. “Juknis ini seharusnya mengawal penerapan standar teknis yang dikeluarkan Asosiasi, tidak mengatur seperti itu,” jelas Hamid.

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan penggunaan nilai zonasi dan NJOP dalam penentuan nilai tanah, apakah tim penyusun Juknis sudah memahami atau tidak filosofi UU No, 2 Tahun 2014. Dimana penentuan harga bangunan dan tanah berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan pada peta zona nilai tanah atau Nilai jual Objek Pajak (NJOP). “Padahal UU No. 2 Tahun 2012 jelas menetralisir penggunaan NJOP,” terang hamid.

Artinya dalam penentuan nilai tanah, NJOP tidak bisa digunakan sebagai dasar penentuan nilai tanah dan bangunan. Itu sangat dihindari penilai untuk menghasilkan nilai dari tanah dan bangunan, semua mendasarkan diri pada harga pasar yang berlaku.

Begitu juga, Hamid Yusuf menambakan penggunaan istilah nilai wajar yang diterapkan diakuntansi, harga wajar, nilai kewajaran tidak sinkron dengan SPI. Nilai pasar yang diacu SPI jelas definisinya. Tim Penyusun Juknis terlihat memakai SPI yang belum update, masih menggunakan harga wajar. “Padahal saat ini yang berlaku di penilaai itu nilai wajar atau penggantian wajar,” terangnya.

Hamid menilai Tim Penyusun Juknis ini niatnya bagus menelurkan peraturan, namun Juknis ini disusun oleh orang yang kurang memahami kaedah yang berlaku. Penggunaan istilah seperti ditas harus disinkronkan dengan istilah di SPI agar tidak membingunkan penilai.”Seharusnya Juknis ini menguatkan penerapan SPI di kalangan penilai pertanahan. Ini sama yang diberlakukan OJK penerapan standar bagi penilai di pasar modal yang dikeluarkan MAPPI,” terangnya.

Terkait pekerjaan teknis, Hamid menegaskan serahkan ke penilai pertanahan untuk mengikuti SPI dan Juknis menegaskan pengaturan bahwa penilai pertanahan menerapkan SPI. “Juknis jangan mengatur detail pekerjaan seperti itu yang overlapping dengan SPI,” terangnya.

Hamid juga menyinggung kehadiran penilai publik di tengah lapangan atau inspeksi. Hamdi berpandangan yang melaksanakan pekerjaan penilai pertanahan adalah yang kuat fisiknya, yang banyak pengalaman melakukan review hasil pekerjaan. Penilai yang sudah ahli dan berpengalaman cukup melakukan review terhadap pekerjaan itu, kehadiran dilapangan sejatinya tidak dibutuhkan, cukup yang muda, memiliki kualifikasi yang ditentukan.

Termasuk, Hamid menyindir terhadap pemaparan hasil penilai dan terlibat dalam pemberian ganti rugi dengan masyarakat, seharusnya ada tambahan fee. “Sebab itu juga memakai jam penilai, pekerjaan itu juga menjadi satu kesatuan dengan penilaia atau sendiri,” terangnya.

Lebih lanjut, Hamid berpandangan dalam Juknis ini masih banyak hal yang harus di harmoniskan, antara terkait regulasi dan nomenkelatur, istilah yang dipakai di SPI, juga dengan regulasi yang lebih tinggi. Agar Juknis ini bisa menjadi pegangan semua pihak.

Hingga tulisan ini diturunkan, DPN MAPPI terus menjaring masukan atas draft Juknis tersebut di tengah penilai dan DPD MAPPI. Masukan itu akan diserahkan ke Kementerian ATR/BPN, untuk menyempurnakan Draft Juknis Penilai Pertanahan. (***/HS)

4.3 4 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/