Banyak anggota yang kurang menyadari termasuk pengurusnya, sejak 1 Februari 2020, perangkat keorganisasi (DPN, DP, DPK) di MAPPI sudah daluwarsa dan kedaulatan harus dikembalikan ke anggota. Namun per tanggal itu pengurus tidak pernah membuat berita acara penyerahan kedaulatan itu pada anggota. Sejak itu, perbuatan yang dilakukan Pengurus (DPN, DP, DPK) tidak memiliki legalitas lagi, bila dipaksakan menjadi tanggung jawab pribadi.
Wartapenilai.id—Itulah yang terjadi di MAPPI, semua dibuat kabur. Munas yang sedianya digelar 30-31 Maret sejatinya tidak memiliki kekuatan hukum, alias dilakukan saat Pengurus kehabisan masa kepemimpinan. Sedikit nabrah aturan, tidak apa mungkin alasan itu yang ada di benah pengurus, untuk menggelar Munas dan pengurus yang terpilih bisa melanjutkan kepemimpinan. Namun itu gagal pula lantaran Indonesia terserang wabah Corona (Covid-19), akhirnya munas virtual pun di paksakan.
Sebagai organisasi yang berbadan hukum, operasional organisasi ini harus tunduk dan taat pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Namun yang terjadi justru terbalik, cara pengelolaannya masih seperti organisasi yang tidak memiliki badan hukum.
Kondisi itu sangat disayangkan sebagian anggota, yang memahami hukum dan terbiasa beroragnisasi. Seperti daluwarsanya masa kepengurusan terus diterjang, tidak ada penyerahan kedaulatan ke anggota. Ibarat Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau Pasport yang sudah daluwarsa, memang seseorang masih bisa mengendarai kendaraan atau pasport mati bisa bepergian ke negara lain.
Namun ada risiko, yang harus ditanggung bila tertangkap operasi di jalan raya atau dinas imigrasi. Sebelum surat itu daluwwarsa seharusnya seseorang itu sudah melakukan perpanjangan. Termasuk sebelum daluwarsa kepengurusan di MAPPI sudah digelar Munas.
Alasan daluwarsa kepemimpinan itulah membuat Notaris yang tidak berani mencatat perbuatan hukum Munas MAPPI, saat ini, menjadi dokumen hukum. Bukan lantaran munas virtual atau konvensional, namun karena kepengurusan yang ada sudah daluwarsa sejak 1 Februari 2020. Sebab, masa kepengurusan (DPB,DP, DPK) masa dari munas ke munas dan Munas 2016 dilakukan 29-30 Januari 2016. Artinya pengurus sekarang (DPN, DP, DPK) tidak memiliki legalitas, kedaulatan harus dikembalikan ke anggota.
Penilai Publik, Zaenal Arifin, sangat prehatin melihat kondisi di MAPPI, organisasi yang sudah berbadan hukum cara pengelolaannya seperti tidak berbadan hukum. Sebagai organisasi berbadan hukum, memang masa daluwarsa kepengurusan bagi Notaris menjadi sangat penting. Mereka tidak mau mencatat dokumen munas yang dilakukan pengurus yang sudah daluwarsa, semua harus dikembalikan lagi ke anggota. “Kedaulatan organisasi per 1 Februari 2020 kembali ke anggota,” terang Zaenal.
Pengurus tidak bisa lagi mengambil keputusan yang tidak mendapat persetujuan anggota. Dari beberapa notaris, yang diminta atau ditanya, menolak mencatat munas yang dilakukan melewati batas masa kepengurusan per 1 Februari 2020. Notaris bersedia mencatat dokumen Munas, asal ada dokumen persetujuan anggota. “Itulah yang diminta Notaris agar munas bisa dicatatkan sebagai dokumen hukum MAPPI,” jelas Zaenal.
Zaenal menegaskan sekali lagi bukan soal munas virtual atau konvensional, di tengah wabah Covid-19, notaris tidak mau mencatat dokumen hukum. Namun Notaris tidak berani mengambil risiko dari konsekuensi bahwa per 1 Februari 2020, kedaulatan kembali ke anggota. Apakah anggota meminta Pengurus sekarang (DPN, DP, DPK) melanjutkan kepengurusannya hingga menghantarkan sampai Munas. Atau perlunya di bentuk DPN Transisi, yang isinya DPN yang ada ditambah perwakilan DPD MAPPI atau yang lainnya.
Dengan Pengurus (DPN, DP, DPK) yang sudah daluwarsa, Panitia Munas (SC, OC, Panlih) dengan sendirinya gugur demi hukum. Sebab, ditunjuk oleh Pengurus yang sudah daluwarwa. “Itu pengertian hukum positif di untuk organisasi ini,” terangnya.
Apalagi Jejak Pendapat, yang dikeluarkan DPN, terkait setuju atau tidak setuju Munas Virtual, jelas tidak memiliki relevansinya lagi. Sebab, produk jejak pendapat itu dikeluarkan pengurus yang sudah daluwarsa. Oleh karena kedaulatan sudah berada di anggota, kekuasaan tertinggi berada di anggota, dalam kondisi ini seharusnya dimintakan pendapat ke anggota, jelas Zaenal.
Pengurus yang ada, terang Zaenal, pertama, per 1 Februari 2020 sudah habis kewenangannya, DPN yang ada membuat berita acara menyerahkan kedaulatan pada anggota. Kedua, mengingat kedaulatan berada di anggota DPN bisa minta ijin dari anggota untuk membentuk kepemimpinan transisi (yang diisi kombinasi DPN yang ada di tambah perwakilan DPD, dan kompartemen di MAPPI). “Minta ijin ke anggota bentuk macam-macam, bisa melalui email atau virtual lainnya, untuk membentuk kepengurusan atau DPN Transisi,” terangnya.
Bila tidak dilakukan hal itu, jelas Zaenal, ada konsekuensi kebijakan yang dikeluarkan terkait administrasi dan keuangan bukan lagi menjadi tanggung jawab organisasi, tetapi menjadi tanggung jawab pribadi pengurus yang melakukan. “Apalagi kebijakan yang dikeluarkan dituntut anggota, menjadi tanggung jawab pribadi bukan lagi tanggung jawab MAPPI, Sebab per 1 Februari 2020 kepengurusan sudah daluwarsa,” tegasnya.
Cantelan hukum, masa kepengurusan, menjadi penting bagi notaris untuk mencatat kegiatan munas menjadi dokumen hukkum. Soal munas konvensional atau virtual, itu caranya tidak menjadi masalah bagi notaris. “Semua notaris tidak akan berani, mencatat Munas sebagai dokumen hukum bila dilakukan pengurus yang sudah daluwarsa,” terangnya.
Apa yang di sampaikan Zaenal memang benar adanya, itu menjadi alasan Notaris tidak bersedia mencatatkan dokumen Munas MAPPI yang dilakukan pengurus yang sudah daluwarsa masa kepemimpinannnya (berkahir 1 Februari 2020). Notaris tidak mempermasalahkan Munas konvensional atau virtual, tetapi karena sudah berakhir periode kepengurusan, maka kedaulatan kembali ke anggota dan kalau mau menggelar munas harus mendapatkan persetujuan dari anggota yang dengan dokumen yang jelas.
Namun yang terjadi saat ini, pengurus ngebet untuk melakukan munas virtual. Bahkan jejak pendapat munas virtual 80 persen, kabarnya, dimenangkan pro munas virtual. Ini memang sengaja untuk menjadi alasan guna mengelar munas virtual, di tengah pengurus yang sudah daluwarsa.
Skenario berikutnya, bila munas virtual berhasil di gelar, enam bulan berikutnya atau sebelum satu tahun, jika kondisi sudah memungkinkan, akan digelar munaslub untuk mengesahkan hasil munas virtual. Itulah skenario, yang bakal terjadi. Dan disitu baru akan dicatatkan sebagai dokumen hukum di hadapan notaris. Lagi-lagi anggota ditinggalkan, tidak dimintakan pendapat, baiknya organisasi ini kedepan seperti apa. (***/HS)