Legowo, Keputusan Bersama Tanpa Rekayasa

by redaksi

Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), milik semua anggota. Baik penilai pro munas konvensional maupun yang pro munas virtual. Mereka aset organisasi, haknya harus dijamin. Jangan terulang, di profesi ini muncul dua organisasi akibat rasa kecewa. Pro kontra itu semakin membuat organisasi ini tidak dewasa.

Wartapenilai.id—Dengan begitu tidak ada lagi saling curiga diantara anggota. Tidak ada cerita pendukung munas komvensional adalah mereka kelompok status quo, dan kelompok pro munas virtual lebih baik dan bisa mengakomodasi hak pilih anggota. Gara-gara munas MAPPI yang tertunda, dimunculkan munas virtual, tanpa melalui keputusan anggota di Munas, menjadi pro kontra.

Munas seperti ditulis di Anggaran Dasar (AD) Pasal 1 Ayat 5 adalah perangkat pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. Semua anggota memiliki hak suara yang sama baik MAPPI-P, MAPPI-T dan MAPPI-S.

Apapun perbedaan pendapat, baik munas konvensional atau munas virtual, seharusnya berasal dari anggota bukan suara Panitia Munas atau DPN. Panitia dan DPN hanya bisa mengusulkan, namun diterima atau tidak adalah keputusan anggota. SC dan OC hanya mengemban amanah, harus jujur tidak boleh serong, menerjemahkan suara anggota.

Memang di tengah wabah Covid-19, yang membuat kondisi force majeure, membuat Panitia tidak bisa melaksanakan munas secara konvensional pada 30-31 Maret lalu. Panitia dan DPN mengambil keputusan menjelang berakhirnya penundaan melontarkan Munas Virtual melalui Jejak Pendapat di tengah anggota.

Jejak pendapat isinya mengarah ke munas virtual, yang tidak setuju munas on-line, disarankan tidak menjawab dan langsung mengirim jawabannya. Seperti isi jejak pendapat (1) Apakah anda setuju jika munas dilaksanakan secara on-line? Jika memilih tidak setuju, anda tidak perlu menjawab pertanyaan berikut, kemudian kirim jawaban anda.

Sampai titik ini, jejak pendapat menggali seberapa jauh yang setuju munas on-line. Pertanyaan berikutnya (2), terkait pemungutan yang biasanya dilakukan dengan tertulis, lisan dan atau eletronik. Jika pemungutan suara untuk pemilihan DPN, DP DPK dilakukan secara elektronik/e-voting tanpa kehadiran ditempat Munas apakah anda setuju? (3) apakah anda setuju jika laporan pertanggungjawaban DPN, DP, DPK diunggah di website MAPPI dan ditanggapi oleh anggota? (4) Apakah anda setuju jika pembahasan isu-isu stratagis kebijakan organisasi diunggah di website MAPPI dan ditanggapi anggota?

Penilai Publik, Zaenal Arifin melihat konsep munas virtual yang di lontarkan Panitia dan DPN, bentuknya seperti isi jejak pendapat itu. Dia tidak setuju, lantaran munas virtual telah menghilangkan rohnya “Munas’ sebagai perangkat pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi. “Munas virtual terlihat searah, tidak ada komunikasi dua arah seperti munas konvensional,”terangnya.

Memang, munas on-line, dianggap sebagian anggota sebagai solusi di tengah wabah Covid-19, seakan menawarkan konsep hak pilih yang bisa menjangkau semua anggota. Namun disinyalir belum teruji mampu mengemban amanah anggota.

Zaenal menambahkan MAPPI harus dewasa mencari solusi di tengah anggota yang menghadapi kesulitan. Keputusan yang diambil jangan satu arah, harus win-win solution bagi semua anggota.

Pertama, masalahnya saat ini karena kepengurusan sudah habis masa, lalu dipaksakan munas virtual, yang hasilnya tidak dijamin bisa diterima semua anggota.

Kedua, ada sebagian anggota yang ingin kepengurusan yang ada, diperpanjang hingga 2020, untuk menghantarkan anggota sampai munas konvensional, juga tidak ada landasan hukumnya.

Ketiga, munas virtual bentuknya seperti isi jejak pendapat, seperti laporan pertanggung jawaban pengurus dan pembahasan program strategis MAPPI hanya di publis di website dan pemilihan dilakukan secara elektronik.

Keempat, saat ini munas konvensional masih sulit dilakukan di tengah wabah Covid-19 ini.

Zaenal Arifin berpendapat di tengah pro kontra itu, semua pemangku kepentingan profesi ini membuat kepengurusan DPN transisi. Dimana DPN ini menghantarkan profesi ini sampai munas konvensional. DPN transisi ini tidak bisa mengambil keputusan penting, hanya menghantarkan sampai munas konvensional dilaksanakan. “DPN transisi ini diisi unsur DPD dan Pengurus Pusat agar mendapatkan legitimasi dan akuntabilitas dalam mengambil keputusan munas,” terangnya

Ini semua karena struktur organisasi MAPPI harus tetap jalan dan dibutuhkan perangkat DPN Transisi itu, sampai menunggu bisa dilaksakan munas seperti biasanya tanpa mengundang perdebatan lagi. “Ini solusi yang bisa mengakomodasi semua harapan anggota,” terangnya.

Di tengah wabah ini, anggota membutuhkan kepemimpinan, yang bisa menghantarkan hingga munas mendatang. Kepengurusan yang ada kurang efektif, diakibatkan sudah berakhirnya masa kepengurusan. Dengan DPN transisi, Zaenal berharap bisa menghantarkan anggota hingga munas konvensional. Apa yang ditawarkan Zaenal itu bisa diambil menjadi keputusan bersama, mengakhiri pro kontra di tengah anggota terkait munas konvesional dan virtual. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/