Wartapenilai.id—Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko konflik pertanahan. Kualitas PTSL saat ini terus ditingkatkan dan dilakukan sosialsiasi di tahun 2020 ini.
Hal itu terungkap dalam E-Sosialisasi PTSL Tahun 2020 dilaksanakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara virtual. Kegiatan e-sosialisasi diikuti 770 orang peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Infrastruktur Pertanahan serta Ketua Ajudikasi PTSL, yang dimoderatori oleh Kepala PPSDM, Deni Santo.
Tampah hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Keagrariaan, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN menyampaikan beberapa arahan terkait peningkatan kualitas pada pelaksanaan PTSL, yang berlangsung 03 Juni 2020.
Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, Adi Darmawan menjelaskan terkait pelayanan pertanahan dan _Easy of Doing Business_ (EoDB) memerlukan kualitas data pertanahan valid dan memerlukan peningkatan kualitas terhadap data bidang tanah terdaftar. “Upaya peningkatan kualitas data bidang tanah terdaftar ada dua komponen, peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar (K4) dan peningkatan kualitas terhadap hasil pengukuran serta pemetaan kegiatan PTSL yang on progress yang sekarang di mana itu harus dipastikan baik dan valid,” terangnya.
Dirjen HHK, Suyus Windayana memaparkan setidaknya saat ini terdapat 6 hal pokok peningkatan kualitas (penetapan lokasi yang mencerminkan desa lengkap dan deklarasi desa lengkap, opname warkah, validasi buku tanah dan surat ukur, penyelesaian sertipikat lintas sektor, Kepala Kantor wajib memastikan data hasil PTSL, Penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku).
“Di tahun 2020, apa yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya pada pelaksanaan PTSL, jadi kegiatan PTSL itu harus mencerminkan desa lengkap. Jadi semua Ketua Tim, Kepala Kantor hingga akhir project harus mendeklarasikan yang namanya desa lengkap,” pungkas Suyus Windayana.
Suyus Windayana menegaskan Penetapan Lokasi (Penlok) tahun 2020 harus diselesaikan sampai dengan Desa/Kelurahan lengkap dan pada tahun 2021 diupayakan dengan strategi Mendekat, Merapat, Menyeluruh. “Jadi mulai tahun ini kita harus memastikan semua lokasi Penlok di Kelurahan/Desa itu diusahakan fokusnya Desa Lengkap, wajib Desa Lengkap. Kemudian 2021 itu harus merapat, mendekat, jadi semua output dari PTSL itu harus Desa Lengkap karena semua Ketua Tim Ajudikasi harus melaporkan hasil akhir dari PTSL itu adalah Desa Lengkap,” ujarnya.
Sementara, Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal menambhakan manajemen risiko di suatu Kementerian terkait pelaksanaan program PTSL. “Kalau saya ibaratkan K/L dalam menjalankan tugas dan fungsi selalu memiliki risiko yang melekat, risiko itu tidak dapat dihindari namun bisa kita kurangi efek buruknya. Di dalam pelaksanaan PTSL untuk mengetahui berulang apakah dampaknya tinggi bisa diketahui dari pengalaman atau berdasarkan temuan hasil audit. Temuan audit dengan frekuensi tinggi bukan berulang yang terbanyak adalah daftar isian PTSL, dokumen PTSL tidak diisi lengkap dan belum ditandatangani,” terangnya. (***/Lajim)