Mencari legitimasi kepengurusan sekarang (DPN, DP, DPK), agar bisa melanjutkan perannya sampai pelaksanaan Munas yang tidak melanggar AD ART MAPPI. Jika Munas virtual dipaksakan sangat berisiko, baik dari regulasi yang tidak mendukung, juga belum tentu diterima semua calon-calon yang siap bertarung.
Wartapenilai.id—Itulah fenomena yang terjadi saat ini di tengah penilai anggota MAPPI. Wacana munas virtual banyak mendapat sorotan dari anggota, yang saat ini sedang menghadapi kesulitan, akibat imbas dari wabah Covid-19. Rata-rata anggota MAPPI menghadapi penurunan omset penilaian, kondisinya bisa bertahan hidup saja sudah sukur.
Managing Partner KJPP Anas Karim Rivai & Rekan, Anas Karim Rivai, mengatakan anggota tidak mikir mau dilakukan munas atau tidak. Mereka sibuk mengurus periuk masing-masing, di tengah wabah Covid-19, yang menyasar semua sektor bisnis. Ujungnya order penilaian menurun tajam. “Sudahlah tidak usah mikirin Munas virtual MAPPI, tunda dulu sampai kondisi normal,” terang Anas.
Anas Karim Rivai melanjutkan anggota saat ini sibuk agar bisa survive di bisnis jasa penilaiannya. Dimana di semua sektor bisnis dan ekonomi sedang tiarap, jasa penilaian terkena imbasnya. Dia menegaskan lebih baik mencari legitimasi kepengurusan MAPPI saat ini untuk melanjutkan sampai satu tahun mendatang. “Apa kalau terpilih pengurus baru, bisa mengatasi persoalan profesi. Belum tentu, makanya lebih baik melegitimasi pengurus yang ada untuk melanjutkan perannya,” jelas Anas.
Senada dengan itu, Managing Partner KJPP Karmanto & Rekan, Karmanto menegaskan munas virtual itu tidak ada dasar pelaksanaannya. Bila dipaksakan sangat berisiko, sebab dasar hukum nya tidak ada di MAPPI. Dia memberikan ilustrasi, apa dengan terilihnya pengurus baru hasil munas virtual bisa serta merta menjalankan roda organisasi dan misi profesi lebih baik. “Tentunya sangat berisiko bila Munas Virtual dipaksakan. Seperti menghadapi penolakan dari calon, maupun hasil munas ada potensi di batalkan,” terangnya.
Lebih lanjut Karmanto menjelaskan munas secara virtual belum bisa secara teknologi. Aplikasi yang ada muali dari Zoom, Webinar, dan lainnya masih memiliki keterbatasan. “Yang dibutuhkan melegitimasi pengurus untuk melanjutkan tampuh kepemimpinannya. Sejak munas dilakukan penundaan, sejatinya pengurus demisioner, waktunya habis,” terangnya.
Yang jelas, Karmanto yang biasa menjadi anggota komisi saat Munas MAPPI, menilai Munas virtual jelas banyak mendatangkan persoalan, bagaiman mendeteksi jumlah yang hadir, mengakomodasi aspirasi anggota, bila terjadi perdebatan, terjadi deadlock, pengambilan keputusan dan lainnya. “Itu berpotensi krodit, menimbulkan masalah. Kondisi saat ini janglah cari masalah,” terang Rekan Karmanto ini.
Disinilah, Karmanto melontarkan gagasan dalam kondisi darurat pengurus memiliki legitimasi untuk melanjutkan kepemimpinannya, bukan dilakukan pemilihan. Itu juga terjadi setingkat kepala daerah yang sudah waktunya habis masa jabatannya, dan pemilihan dilakukan penundaan, perpanjangan masa jabatan. Bahkan pejabat setingkat ketua RW saja yang sudah habis masa jabatannya juga diperpanjang.
Masa Jabatan Pengurus Pusat di Perpanjang, hingga pelaksanaan Munas yang tidak melanggar AD ART. Atau bila pengurus yang ada tidak bersedia, bisa pula dipilih kepengurusan darurat (presidium) yang isinya berbagai unsur mulai dari MAPPI Pusat hingga daerah. “Ini bisa dimintakan pendapat ke DPD, daerah menjaring masukan dari anggota,” terangnya.
Baik meligitimasi pengurus yang ada atau membentuk kepengurusan darurat, Karmanto berpendapat risiko lebih kecil dibanding melakukan pemilihan secara virtual. “Kalau hasil pemilihan virtual tidak terlegitimasi, berpotensi tuntutan dan berbbiaya besar, dibanding memberikan legitimasi atau membentuk pengurus darurat,” terangnya.
Legimitasi pengurus yang ada, Karmanto menjelaskan bisa dilakukan dengan meminta masukan dari daerah. Intinya mencari jalan melegitimasi kepengurusan yang ada dengan masa jabatan hingga Januari 2021 misalnya, hingga pelaksanaan munas konvensional bisa dilakukan. “Bila tidak dilegitimasi, apa yang dilakukan pengurus sekarang menjadi ilegal, mulai pelaksanaan PPL, sertifikasi dan lainnya menjadi ilegal,” jelasnya.
Berbenah diri
Meski demikian, memang lebih baik melegitimasi pengurus sekarang, agar bisa mengambil keputusan strategis bagi profesi. Dalam kondisi saat ini, memang anggota tidak bisa berharap banyak terhadap kepengusan yang ada, baik yang diberikan legitimasi atau pengurus baru.
Karmanto melanjutkan menjalani profesi penunjang sangat ajar bila bisnis yang ditunjang sedang tiarap dan itu berpengaruh ke bisnis jasa penilaian. Dia menyadari banyak bisnis besar yang rontok dan melakukan restrukturisasi, apalagi kelas bisnis jasa penilaian. Bisnis kelas besar saja tidak mampu menghadapi imbas krisis kesehatan yang berdampak pada sektor bisnis.
Untuk itu Karamto mendorong semua pihak mampu mendorong pemulihan kondisi bisnis pulih kembali. Yang sangat perlu dilakukan bisnis penilaian, di tengah wabah covid-19, melakukan restrukturisasi, baik untuk peningkatan kompetensi stafnya agar ketika pasar penilaian kembali normal, siap tempur kembali. Juga membuat inovasi untuk mempermudah cara kerja bisnis penilaian. Dengan begitu tetap berkarya dengan memperhatikan protocol kesehatan.
Begitu juga Anas Karim Rivai, saat ini sedang melakukan restrukturisasi bisnis jasa penilaian di KJPP-nya. Sudah dua bulan memberlakukan work from home, namun hasilnya tidak maksimal. Kantornya rencana memasukan semua karyawannya mulai 4 Juni 2020. “Saya minta semua karyawan masuk. Meski tidak mengerjakan pekerjaan penilaian, namun untuk update kompetensi, baik mendalam SPI KEPI dan menambah kompetensi penilaian lainnya,” terangnya.
Ini dilakukan lantaran semua sektor bisnis stagnan, yang berimbas pada jasa penilaian. Meski ada sebagian pekerjaan seperti lelang, pengadaan tanah maupun restrukturisasi. Apa yang dilakukan Karmanto dan Anas Karim Rivai juga dilakukan KJPP lainnya menghadapi sepinya order penilaian untuk terus update diri, ketika bisnis penilaian kembali ramai, secara kompetensi siap tempur kembali. (***/HS)