Beda Merger dan Akuisisi

by redaksi

Aksi merger dan akuisisi terlihat sangat mirip. Perbedaannya, merger melibatkan keputusan bersama dari dua perusahaan untuk bergabung dan menjadi satu entitas. Akuisis aksi pembelian perusahaan lebih kecil yang dilakukan perusahaan besar, tidak harus keputusan bersama.

Wartapenilai.id—Merger dan akuisisi (pengambilalihan), secara umum, suatu tindakan korporasi yang hampir mirip. Tindakan menggabungkan dua perusahaan, sebelumnya terpisah menjadi satu badan hukum tunggal. Secara operasional, keuntungan bisa diperoleh secara signifikan dari dua perusahaan digabungkan. Kenyataan itulah banyak mendorong, merger dan akuisisi untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang.

Motivasi merger atau akuisisi dilakukan perusahaan untuk menggabungkan dirinya dengan perusahaan lain, dengan harapan adanya peningkatan ekonomi, pendapatan penjualan lebih besar dan pangsa pasar di pasarnya, diversifikasi yang diperluas, dan peningkatan efisiensi pajak.

Namun, antara merger dan akuisis, dasar pemikiran bisnis dan pembiayaannya secara substansi berbeda. Merger melibatkan keputusan bersama dari dua perusahaan untuk bergabung dan menjadi satu entitas; itu bisa dilihat sebagai keputusan yang dibuat dua menjadi sama. Bisnis gabungan, melalui keuntungan struktural dan operasional yang dijamin merger, dapat memotong biaya dan meningkatkan laba, meningkatkan nilai pemegang saham untuk kedua kelompok pemegang saham. Penggabungan tipikal, dengan kata lain, melibatkan dua perusahaan yang relatif setara yang bergabung menjadi satu badan hukum dengan tujuan menghasilkan perusahaan yang bernilai lebih dari jumlah bagian-bagiannya.

Dalam penggabungan dua perusahaan, pemegang saham biasanya memiliki saham mereka di perusahaan lama yang ditukar dengan jumlah saham yang sama dalam entitas yang dimerger.

Sedangkan pengambilalihan atau akuisisi, ditandai dengan pembelian perusahaan yang lebih kecil dengan yang jauh lebih besar. Kombinasi tidak setara ini dapat menghasilkan manfaat yang sama dengan merger, tetapi tidak harus merupakan keputusan bersama. Perusahaan yang lebih besar dapat memulai pengambilalihan perusahaan yang lebih kecil, yang pada dasarnya sama dengan membeli perusahaan dalam menghadapi perlawanan dari manajemen perusahaan yang lebih kecil.

Tidak seperti merger, akuisisi, perusahaan yang mengakuisisi biasanya menawarkan harga tunai per saham kepada pemegang saham perusahaan target, atau saham perusahaan yang mengakuisisi kepada pemegang saham perusahaan target, sesuai dengan rasio konversi yang ditentukan.

Perusahaan sasaran dapat menggunakan sejumlah taktik untuk mempertahankan diri dari pengambilalihan yang tidak diinginkan, seperti memasukkan perjanjian masalah obligasi mereka yang jatuh pembayaran dari awal dengan harga premium jika perusahaan diambil alih. (***/Toto)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/