Itu ditegaskan melalui PMK No. 38 tahun 2020, anggaran kementerian dari APBN bisa digunakan untuk menangani kesehatan, pemberian jaring pengaman sosial, dan mendukung dunia usaha.
Wartapenilai.id—Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK No. 38 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Peraturan ini menyusul diterbitkannya Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2020 pada 31 Maret lalu.
PMK ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bisa digunakan untuk mendukung percepatan penanggulangan dampak Covid-19 melalui Kementerian/Lembaga yang berwenang. Kegiatan yang mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19 difokuskan (1) kegiatan bidang kesehatan, (2) pemberian jaring pengaman sosial (social safety net) serta (3) dukungan dunia usaha dan program pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu sumber pembiayaan untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini berasal dari pengurangan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana PMN tersebut merupakan PMN yang bersifat dana segara (fresh money).
Terkait itu, Menteri Keuangan bisa menarik dana PMN dengan beberapa catatan, (1) sampai dengan per 1 Maret 2020 PMN tersebut belum digunakan dan belum ada kontrak, (2) proyek yang dibiayai dengan PMN dimaksud secara teknis tidak menyebabkan berhentinya produksi/layanan utama pada BUMN terkait dan (3) kriteria lain yang ditetapkan Menteri Keuangan setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN. (Humas DJKN)