Penerapan PSAK 71 dan 68, Bagi Perbankan Di tengah Pandemic Covid-19

by redaksi

Wartapenilai.id—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan panduan perlakuan akuntansi penerapan PSAK 71-Instrumen Keuangan dan PSAK 68-Pengukuran Nilai Wajar. Penerbitan regulasi ini terkait dampak pandemi Covid-19 yang menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestic, secara signifikan berpengaruh terhadap pertimbangan (judgement) entitas saat menyusun laporan keuangan. Surat Edaran itu ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.

Surat yang mengacu POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8, Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 – Instrumen Keuangan.

Untuk itu, Surat Edaran itu meminta perbankan Pertama, mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020 dan secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun kinerjanya menurun karena terdampak Covid-19.

Kedua, menerapkan skema restrukturisasi mengacu hasil asesmen yang akurat disesuaikan profil debitur dengan jangka waktu selama- lamanya 1 (satu) tahun dan hanya diberikan ke debitur yang benar terdampak Covid-19.

Ketiga, menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN).

Keempat, melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur- debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca restrukturisasi /dampak Covid-19 berakhir.

Selain itu, OJK mempertimbangkan release DSAK-IAI, 5 April tentang Dampak Pandemi Covid 19 terhadap PSAK 68 – Pengukuran Nilai Wajar, juga memberikan panduan penyesuaian bagi perbankan dalam pengukuran nilai wajar khususnya terkait penilaian surat-surat berharga. Ini terkait tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek dan mempengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga. Panduan yang diberikan kepada bank.

Pertama, menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk Surat Utang Negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, selama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.

Kedua, menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. Apabila kinerja issuer dinilai tidak/kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi a.l. suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya.

Dan Ketiga, melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68. (***)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/