Itu ditegaskan PP No. 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Wartapenilai.id—Pandemi virus corona (COVID-19) merebak di sejumlah wilayah di Indonesia. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu itu diterbitkan 31 Maret 2020 seperti dilansir laman DJKN.
Isinya terdiri dari 29 pasal, mengatur tentang sumber pembiayaan belanja pemerintah dan program pemulihan ekonomi terkait COVID-19. Salah satu sumber pembiayaan adalah melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersifat fresh money atau dana segar. “Dana yang berasal dari PMN, yang mungkin pada tahun ini dianggap tidak lagi memiliki prioritas tinggi, akan dialihkan ke masalah restrukturisasi perekonomian secara menyeluruh,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui telekonferensi di Jakarta, 1 April 2020.
Pemerintah, terangnya dalam menghadapi [andemi covid-19 terus meningkatkan belanja mitigasi risiko kesehatan, melindungi masyarakat, dan menjaga aktivitas usaha. Lonjakan belanja pemerintah ini akan mempengaruhi APBN Tahun Anggaran 2020 terutama dari sisi Pembiayaan. Maka membuthkan sumber pembiayaan untuk menutupi defisit, salah satunya dari PMN, tegas Sri Mulyani.
Selain itu, terang Sri Mulayni, PMN dijadikan opsi dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca wabah virus corona. Hal ini ditujukan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usaha.
Secara umum, PMN dibagi menjadi tiga, pemberian fresh money, pengalihan aset, dan konversi utang perusahaan (piutang negara di BUMN). Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola kekayaan negara berperan untuk mengkaji usulan PMN sebelum ditetapkan oleh Presiden, serta memantau penggunaan PMN.(***/HS)