RUU Cipta Kerja, Terkait Pengadaan Lahan

by redaksi

Bila RUU Cipta Kerja (RUU Ciptaker), disahkan menjadi UU, khususnya terkait pengadaan lahan, pemerintah harus menyiapkan 11 RPP sebagai dasar pelaksanaan. Poin apa saja yang diatur di RUU Ciptaker?

Wartapenilai.id—RUU Cipta Kerja, yang sudah disampaikan ke DPR RI atas usulan pemerintah, yang pembahasannya mulai terhenti sejenak, akibat pandemic virus corona (covid-19). RUU Cipta Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan itu telah diajukan pemerintah ke DPR RI, 12 Februari 2020 lalu. Sebelumnya, perhatian publik tertuju omnibus law, kini disibukan social distancing. RUU Cipta Kerja ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pekerja, UKM, hingga industri.

Beragam pendapat dan masukan publik, mulai yang menolak, mengkritisi, hingga menerima pembahasan RUU menjadi UU. RUU itu menyatukan puluhan UU tersebar dan terjadi tumpang tindih dibuat selaras. Omnibus law merupakan metode penggabungan perundang-undangan, melalui penyelarasan, revisi, penghapusan pasal-pasal, berbagai aturan yang substansi berbeda, menjadi peraturan besar.

Omnibus Law RUU Ciptaker mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya, terkait pengadaan lahan, di RUU Cipta Kerja pada Bab VIII di pasal 121– pasal 139 menyebutkan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Di pasal itu memberikan perlindungan untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Tujuan pengaturan (pasal 121) menyebutkan untuk mempercepat proses Pengadaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Tanah Kas Desa, Tanah Wakaf dan Tanah Aset. Pengadaan lahan dalam kawasan hutan melalui mekanisme perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Di RUU itu, diatur percepatan pelepasan tanah yang dimiliki Pemerintah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Kementerian ATR/BPN membantu instansi yang memerlukan tanah, dalam menyusun DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah). Juga diatur kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dan jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok) diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Pengumpulan data-data yuridis terkait subjek dan objek Pengadaan Tanah dapat dilakukan oleh surveyor berlinsensi. Penegasan kewajiban Pengadilan Negeri untuk menerima penitipan ganti kerugian. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengalihfungsian Lahan Budidaya Pertanian dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat dilakukan sepanjang untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.

Regulator dalam hal ini Pertanahan—Kementerian ATR/BPN diwajibkan membentuk Bank Tanah, menguatkan Hak Pengelolaan (HPL), satuan rumah susun untuk orang asing, hingga pemberian hak atas tanah/hak pengelolaan pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah.

Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan HPL yang dapat diberikan HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam jangka waktu 90 tahun. dan HGU atau Hak Pakai diatas HPL dapat diberikan perpanjangan sekaligus.

Setidaknya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lintas kementerian dan lembaga negara, juga sedang mempersiapkan secara simultan 11 RPP. Diantaranya RPP Pemanfaatan dan Pelepasan Kawasan Hutan, RPP Perubahan PP Perencanaan Kehutanan, RPerpres tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Hak Pengelolaan, RPerpres Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah dan Ruang Atas Tanah, RPP Penyelesaian Kebun Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, RPerpres Penyelesaian Desa Dalam Kawasan Hutan, RPP Tanah dan/atau Kawasan Terlantar, RPP Perubahan PPHak Tanggungan. (***/HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/