Ditengah mewabahnya virus corona (covid-19), PPPK memberikan kelonggaran batas pelaporan tahunan pada profesi keuangan. Juga menunda pemberlakuan ketentuan penilai beregister pada cabang KJPP seperti diatur PMK 228 tahun 2019.
Wartapenilai.id—Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, di tengah mewabahnya pandemic virus corona (covid-19), memberikan kelonggaran dan kemudahan bagi profesi keuangan. Itu terkait dengan penundaan berlakunya ketentuan penilai beregister pada cabang KJPP, juga memberikan kelonggaran terkait waktu pelaporan tahunan, dan mengingatkan saat pelaksanaan inspeksi di masa pandemic codi-19.
Ketiga kemudahan dan kelonggaran itu tertuang surat No 349/PPPK/2020 perihal Penundaan Berlakunya Ketentuan Penilai Beregister pada Cabang KJPP, surat No 351/PPPK/2020 perihal Perpanjangan Waktu Pelaporan Tahunan dan SE no 1/PPPK/2020 tentang Pelaksanaan Inspeksi Dalam Masa Pandemi Covid-19, yang dipublikasi 23 Maret 2020 lalu.
Sebagai Pembina dan pengawasan profesi keuangan, PPPK menyadari di tengah merebahnya covid-19, yang ditetapkan sebagai wabah global oleh WHO, memaksa setiap orang melakukan jaga jarak (social distancing), bekerja dari rumah, tak terkecuali profesi akuntan, penilai aktuaris. Atas wabah itu, PPPK memberikan kelonggaran terkait kewajiban yang melekat di profesi keuangan.
Seperti terkait pelaproan kegiatan tahunan, yang harus dipenuhi kantor akuntan publik, jasa akuntan publlik, jasa penilai publik, konsultan aktuaria, aktuaris publik yang tidak bekerja di kantor akutuaris, yang sedianya menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 Maret atau 30 April, diperpanjang hingga 30 juni 2020.
Ini karena ada pembatasan interaksi, akibat merebahnya covid-19, yang membatasi gerak, menjaga jarak bekerja dari rumah, untuk menekan dan mencegak penyerbaran virus itu. Penyampaian laporan tidak harus dilakukan dalam bentuk fisik (hard copy) melainkan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia pada situs PPPK atau dikirimkan dalam bentuk digital (soft copy) melalui surat elektronik kepada [email protected].
Berikutnya PPPK juga mengakomodasi penundaan berlakunya ketentuan mengenai jumlah minimal penilai beregister pada cabang KJPP. Di tengah pandemi covid-19, MAPPI juga menunda kegiatan pendidikan penilaian secara nasional sehingga pasokan tenaga penilai sedikit terhambat. Dikhawatirkan, cabang-cabang KJPP tidak dapat menambah jumlah penilai beregister menjadi dua orang sebagaimana disyaratkan PMK 228/PMK.01/2019.
Kepala PPPK memutuskan pemenuhan ketentuan peraturan Menteri Keuangan yang menyebutkan sebuah cabang KJPP wajib memiliki minimal dua orang penilai beregister diundur menjadi 1 Juli 2021.
Berikutnya, PPPK juga mengatur secara lebih fleksibel, pelaksanaan inspeksi sebagai bagian dari prosedur pemberian jasa penilaian di tengah pandemi covid-19. Dalam keadaan darurat ini, PPPK melihat inspeksi tidak diartikan secara sempit, sebagai kunjungan secara langsung ke lapangan, namun dimungkinkan dalam bentuk penelitian.
Dengan begitu, seorang penilai diperbolehkan menandatangani berita acara inspeksi secara sepihak setelah memperoleh persetujuan atas isi berita acara dari pihak yang diinspeksi (klien). Persetujuan tersebut dapat diberikan melalui surat elektronik (e-mail) atau bukti persetujuan lainnya. Kemudahan-kemudahan ini telah dikomunikasikan melalui surat dan surat edaran Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan kepada para asosiasi profesi keuangan.
Adanya keterbatasan inspeksi selama pandemi covid-19 berlangsung, baik keterbatasan akses ke lapangan maupun akses terhadap pemangku kepentingan, Penilai diperbolehkan menandatangani berita acara inspeksi secara sepihak setelah memperoleh persetujuan atas isi berita acara dari pihak yang diinspeksi, baik melalui email atau bukti persetujuan lainnya. Panduan teknis prosedur pelaksanaan inspeksi terbatas, sebagai akibat pandemi covid-19 menjadi kewenangan MAPPI untuk mengatur selaku asosiasi profesi penilai. (***/HS)