Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi dampak ekonomi akibat covid-19, mulai dari pelaku Ojek On-line, pekerja terdampak, UMKM, pelaku usaha, hingga perusahaan publik mendapat perhatian.
Wartapenilai.id—Pemerintah siapkan kebijakan lanjutan untuk menghadapi dampak ekonomi dari wabah covid-19. Wabah ini berpengaruh pada ketidaksabilan ekonomi, dn pelemahan ekonomi global—yang berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi, penurunan kapitalisasi pasar saham global, pelemahan aktivitas manufaktur, dan penurunan harga minyak.
Usai Rapat Terbatas Kabinet tentang kebijakan fiskal dan moneter menangani dampak covid-19, digelar konferensi pers, 20 Maret 2020, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan lanjutan.
Pertama, relaksasi leasing motor untuk ojek online, pemerintah melonggarkan ketentuan penghitungan kolektibilitas atau klasifikasi keadaan pembayaran kredit motor (terutama untuk ojek online) selama satu tahun. “Perusahaan leasing non bank tidak diperkenankan menggunakan jasa penagihan atau debt collector yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama ojek online,” terang Menko Airlangga via video conference.
Kedua, Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memberikan kemudahan dan percepatan proses pengadaan barang dan jasa terkait upaya penanggulangan covid-19. DIantaranya (i) Proses pengadaan barang dan jasa (pelelangan); (ii) Proses importasi pemasukan barang dari luar negeri; (iii) Proses distribusi dan penyaluran barang ke seluruh wilayah terdampak, dan (iv) Proses lainnya untuk mendukung kemudahan dan kelancaran barang.
Ketiga, Relaksasi pembayaran bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir tahun 2020. “Pemerintah menyiapkan kebijakan untuk menanggung pembayaran bunga KUR sebesar 6% sampai akhir tahun 2020,” ungkap Menko Perekonomian.
Keempat, soft launching Program Kartu Prakerja. Airlangga menjelaskan telah dilakukan launching pengoperasian website resmi Program Kartu Prakerja. Yang implementasi Kartu Prakerja dimulai di tiga lokasi terdampak yaitu Bali, Manado, dan Kepulauan Ria, yang kemudian akan langsung dilanjutkan di Surabaya, Jakarta, dan Bandung.
Kartu Prakerja dapat dimanfaatkan oleh pencari kerja, pekerja, atau pekerja yang terkena PHK. “Saat ini, pemerintah lebih memfokuskan pemanfaatan kartu Prakerja oleh pekerja yang terkena PHK terutama di sektor Pariwisata dan penunjangnya, serta Industri pengolahan,” tutur Airlangga.
Sebelumnya, berbagai langkah kebijakan telah ditempuh Pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah telah mengeluarkan Stimulus I dan II. Peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan menteri dan lain-lain sedang diselesaikan.
Sementara OJK telah menerbitkan Peraturan OJK untuk relaksasi Non Performing Loan (NPL) dan restrukturisasi kredit termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan KUR sebagai akibat covid-19.
Pasar modal memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Untuk efektivitas kebijakan ini, maka emiten tetap mendapatkan fasilitas pengurang pajak 5% walaupun public float sahamnya kurang dari 40%.
Kemudian BI juga telah menurunkan suku bunga, Giro Wajib Minimum (GWM) valas, GWM rupiah, dan intervensi di pasar valas maupun pasar uang.
“Lalu untuk ketersediaan pangan dan bahan pokok, Pemerintah menjamin stok, kelancaran pasokan, distribusi dan stabilitas harga atas pangan dan bahan pokok. Terutama ketersediaan 11 bahan pangan pokok,” pungkas Menko Airlangga. (idc/iqb/***)