KJPP yang menjadi rekanan Bank Mandiri mencapai 52 KJPP dan didukung 276 kantor Cabang KJPP. Meski begitu, Bank Mandiri masih kekurangan rekanan, khususnya untuk Indonesia Timur (Kalimantan, Makassar dan Papua).
Wartapenilai.id—Melihat keberadaan penilai internal yang dimiliki perbankan, jumlah sangat terbatas, membuat devisi operasi kredit tetap memakai jasa penilai ekternal. Seperti di Bank Mandiri, yang terbagi dalam 12 regional untuk pengucuran kredit, hanya memiliki 413 penilai. Dari jumlah itu, sebanya 206 penilai belum memiliki sertifikasi penilai, sebanyak 207 telah tersertifikasi PDP1 dan 2, dan sebanyak 68 menyandang sertifikasi PLP1 dan 2.
Meski dalam POJK 40 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset bank Umum, mengatur batasan limit kredit sampai atau sama dengan Rp 10 miliar, penilaian Agunan dilakukan penilai internal bank. Dalam pelaksanaanya, penilai internal banka tetap menghadapi keterbatasan, baik jumlaah maupun kualitas.
Vice President Bank Mandiri, Handja Soekardiono mengatakan dengan jumlah dan kualitas penilai internal, Bank Mandiri tetap melibatkan penilai ekternal. Hal itu diungkapkan di PPL Khusus Penilaian Penjaminan Utang dan Lelang, yang diselenggarakan MAPPI di Bali 4 Maret 2020 lalu,
Handja Soekardiono menambahkan dari 70.300 objek penilaian yang dimiliki bank mandiri hingga tahun 2019, penilaian internal hanya mampu mengerjakan sebanyak 15.705 atau sebesar 22 % dari total penilaian yang ada. Sebanyak 11.945 atau sebesar 17 % penilaian dilakukan penilai sederhana dan untuk penilaian yang komplek sebanyak 42.650 atau 61% dilakukan penilaian oleh KJPP.
Selain melakukan penilaian, Handja menjelaskan penilai internal bank melakukan pekerjaan review penilaian yang dilakukan penilai independent. Review terhadap laporan penilaian penilai independent dilakukan secar ondesk, jelas Handja. Bahkan dalam waktu minimal dua tahun sekali, baik kredit intrakomtabel kolektibilitas maupun ektrakomtabel, dilakukan penilaian kembali.
Untuk mendukung peran dan tugas penilai internal bank, Handja Soekardiono tetap mengharapkan dukungan penilai ekternal memabntu perbankan, khususnya bank mandiri. Dimana KJPP yang belum menjadi rekanan bank mandiri, khususnya yang memiliki Kantor Cabang di wilayah Indonesia Timur (Kalimantan, Makassar, Papua) bisa segera menjadi rekanan Bank Mandiri.
Meski demikian, Handja Soekardiono menjelaskan penilaian agunan di Bank Mandiri memberikan catatan terhadap peran penilai independent yang selama ini terlibat.
Pertama, penilaian lelang, kecenderungan nilai pasarnya turun secara signifikan dan berbading terbalik saat performing loan atau calon agunan. Kedua, penilai tidak konsisten menerapkan KEPI dan SPI, masih terpengaruh kepentingan pihak diluar penilai. Ketiga, penilai tidak menggunakan standar penilaian yang lazim digunakan (nilai pasar tanah dengan pendekatan biaya)
Keempat, penilai cenderung tidak kompeten, tidak bertangung jawab dan tidak mengerti secara mendalam property yang dinilai. Kelima, penilai tidak atau belum mendapatkan informasi penilaian sebelumnya dari pihak pemberi order. Keenam, informasi terkait karakter debitur dapat dijadikan pertimbangan pihak KJPP dalam memutuskan apakah asset dapat dilakukan penilaian atau tidak.
Ketujuh, penilaian generalis-spesialis, ada info terkait tenaga-tenaga ahli di KJPP. Kesembilan, belum adanya database penilaian menyeluruh (big data) lintas KJPP. Kedelapan, platform digital – Industry 4.0 penilaian sesuai dengan perkembangan jaman. Dan kesepuluh, belum diaturnya secara jelas di KEPI – SPI terkait jarak antara tanggal inspeksi vs tanggal penilaian vs tanggal laporan (kerap menimbulkan masalah).
Selain cacatan terhadap peran penilai eksternal, Handja Soekardiono memberikan informasi bila dalam pekasanaan penilaian tujuan utang di Bank Mandiri menghadapi intervensi dari pihak manapun, yang berpengaruh terhadap independensi dan profesionalisme penilaian, diharapkan menghubungi PIC di Bank Mandiri. (***/HS)