Panitia Munas XII, Melanggar AD MAPPI

by redaksi

Undangan pertama Munas XII yang di publis di laman mappi.or.id, menyebutkan calon peserta munas anggota MAPPI yang telah melunasi iuran sampai tahun 2017. Meski, dua tahun lebih menunggak iuran anggota, Panitia tetap memperbolehkan mengikuti munas. Padahal itu jelas melanggar Anggaran Dasar (AD) MAPPI, terkait berakhirnya keanggotaan. Anggota yang menunggak iuran selama dua tahun dianggap berakhir masa keanggotaannya.

WartaPenilai.id—Membaca undangan pertama Musyawarah Nasional (Munas) Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) XII Tahun 2020, di laman mappi.or.id membuat anggota merasa pasti akan pelaksanaan Munas sebagai ajang pesta demokrasi untuk pemilihan Pengurus Pusat (DPN MAPPI), Dewan Penilai (DP) dan Dewan Pengawas Keuangan (DPK). Munas beserta agendanya bakal digelar di Hotel Pullman, Jakarta Central Park, 30-31 Maret 2020 mendatang.

Sebelum masuk ke agenda Munas, hari pertama, 30 Maret 2020, Panitia menyuguhkan Saresehan Penilai bertema “Peran Profesi Penilai Dalam Mendukung Tercapainya Visi Indonesia Emas 2024 Melalui Pemerataan Pembangunan Untuk Peningkatan Pertumbuhan Perekonomian Nasional”.

Di sesi itu, akan di bahas keterlibatan penilai dalam penilaian pengadaan tanah untuk kepentingan umum, juga peran penilai dalam mengoptimalkan aset negara. Sub tema yang dibahas, terlihat sektoral namun ujungnya, peran dan kontribusi penilai dalam mendukung terciptanya visi Indonesia maju 2024, dan kontribusinya pada pemerataan ekonomi nasional.

Rangkaian agenda Munas, hari kedua 31 Maret 2020, terdiri dari: pertama, laporan pertanggung jawaban pengurus Nasional (DPN), Dewan Penilai (DP), Dewan Pengawas Keuangan (DPK) periode 2016-2020. Kedua, memilih dan mengangkat DPN, DP, DPK MAPPI periode 2020-2024. Ketiga, menetapkan kebijakan umum organisasi sebagai landasan operasional DPN, DP, dan DPK MAPPI periode 2020-2024.

Namun, setelah membaca peserta yang bisa mengikuti Munas adalah anggota MAPPI yang telah melunasi iuran sampai tahun 2017. Peserta itu bisa mendaftar secara online maupun offline di Sekretariat MAPPI paling lambat 27 Maret 2020. Pengumuman pertama yang dikeluarkan Panitia Munas, di laman mappi.or.id, entah sengaja atau tidak, jelas melanggar ketentuan Anggaran Dasar (AD) MAPPI.

Pasal 19 huruf e, (AD lama), yang berubah menjadi pasal 25 ayat 5 menyebutkan …berakhirnya keanggotaan, salah satunya disebabkan menunggak iuran selama 2 (dua) tahun. Namun Panitia Munas justru memperbolehkan anggota yang menunggak dua tahun mengikuti munas. Padahal itu jelas-jelas disebutkan di AD bahwa anggota yang menunggak iuran selama dua tahun, berakhir keanggotaan. Apa mungkin keanggotaan yang berakhir bisa mengikuti Munas. Artinya Undangan Pertama Munas XII, yang dibuat Panitia Munas, melanggar AD-nya sendiri.

Salah satu anggota, yang tidak mau disebutkan namanya mengkritisi bagaimana mungkin aturan lebih rendah (panitia munas XII) bisa melanggar Anggaran Dasar (AD) MAPPI. Di organisasi manapun yang bisa mengikuti dan memiliki hak suara adalah anggota yang telah memenuhi kewajiban iuran keanggotaannya. Bukan lantas, yang jelas-jelas melanggar (menunggak iuran dua tahun) diperbolehkan mengikuti Munas. “Terjadi, dan terjadi lagi, Panitia Munas XII melanggar aturan main organisasi yang lebih tinggi. Saya prihatin melihat kondisi itu, apakah mereka (DPN dan Panitia Munas XII) tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Apapun kondisinya yang terjadi, AD dan ART MAPPI adalah aturan tertinggi yang harus ditaati dan dijalankan baik pengurus pusat hingga anggota. Bagaimana mungkin keanggotaan hilang, masih bisa mengikuti Munas, meskipun anggota yang bersangkutan masih tetap anggota MAPPI. “Ibarat kata SIM seseorang itu sudah mati (daluwarsa), apa diperbolehkan mengendarai kendaraan di jalan raya. Jelas itu melanggar aturan,” terangnya.

Lebih lanjut, penilai yang enggan disebut namanya itu melanjutkan seharusnya organisasi ini secara sistem menutup akses anggota yang tidak memenuhi kewajiban iuran dan secretariat pun juga harus memblokir keanggotaan sementara agar dipenuhi kewajiban iuran anggota, baru diperbolehkan mendaftar sebagai peserta Munas XII.

Disinyalir pendaftaran on-line masih tetap diberikan akses pada anggota yang jelas belum memenuhi iuran selama dua tahun. Sebab, panitia mengumumkan bahwa calon peserta Munas adalah anggota MAPPI yang telah melunasi iuran sampai tahun 2017.” Lalu iuran tahun 2018 dan 2019, itu jelas menunggak dua tahun lebih kok masih bisa mengikuti munas,” jelasnya.

Penilai itu menilai, cara kerja panitia Munas XII tidak benar. bagaimana nanti yang terlibat di munas peserta yang cacat (keanggotaannya berakhir). Panitia memberikan akses pada peserta yang cacat organisasi untuk mengikuti Munas MAPPI. Panitia Munas XII menyalahi aturan AD/ART. Dan bagaimanapun, yang berlaku aturan lebih rendah tidak boleh mengalahkan aturan yang lebih tinggi (AD/ART). “Kalau mau seperti itu seharusnya diubah dulu AD/ART nya, cabut pasal berakhirnya keanggotaan itu, baru bisa dilakukan persyaratan peserta seperti itu,” jelasnya.

Penilai itu, lebih curiga, bahwa pelaksanaan Munas XII, sengaja diciptakan lope-hole seperti itu agar terjadi kegaduhan agar tidak fokus pada pelaksanaan inti Munas. Bisa juga Munas nanti diisi peserta yang cacat organisasi(keanggotaan berakhir). “Ini akan menjadi bahan gorengan atau jebakan batman di Munas nanti,” terangnya. “Atau, persyaratan peserta munas yang cacat, tidak memenuhi iuran anggota sengaja dimunculkan untuk menciptakan kegaduhan berikutnya, pesertanya lalu diusir dan terjadi kemarahan dan deadlock,”

Meski begitu, penilai yang mengkritisi pelaksanaan Munas XII berharap peserta munas memang benar-benar anggota yang taat pada organisasi termasuk membayar iuran keanggotaan. Dengan begitu pelaksanaan munas XII bisa berjalan kondusif, membangun profesi penilai yang menjadi kebanggaan bersama. (HS)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/