Menyosal PMK No. 228 Tahun 2019: Sebuah Harapan Meluruskan Jalan Panjang Profesi Penilai di Indonesia

by redaksi

WartaPenilai.id—Keluarnya PMK No. 228 Tahun 2019 tentang Penilai Publik, membuat kalangan penilai mulai menata kembali jasa yang diberikan. PMK 228 yang diteken 31 Desember 2019, mengatur banyak perubahan yang sangat mendasar.

Pengamat dan pemerhati profesi penilai di Indonesia, Marwan Muchtar, MSc., dengan keluarnya regulasi itu menanggapi bahwa aturan yang diteken akhir Desember 2019 lalu telah resmi menjadi acuan operasional profesi penilai di Indonesia. Semua, sudah diatur runut dan rinci dalam PMK itu, agar bisa dipakai sebagai acuan profesi penilai Indonesia dan tentu saja, sama sekali, tidak boleh dilanggar, terangnya.

Menjadi menarik, Marwan menegaskan bila PMK itu disandingkan dengan sejatinya profesi penilai itu sendiri. Dalam Standar Penilaian Indonesia (SPI), terangnya, sebagai salah satu landasan dan pedoman penilai anggota Masyarakat Proffesi Penilai Indonesia (MAPPI) menjalankan praktik.

Di Konsep dan Prinsip Umum Penilaian (KPUP), jenis properti disebutkan…. Real properti perlu dibedakan dari jenis properti lainnya yaitu personal properti, perusahaan/badan usaha (business) dan hak kepemilikan financial (financial interest). Tanpa adanya kualifikasi atau identifikasi lebih lanjut, kata properti dapat merujuk kepada seluruh atau salah satu dari kategori aset ini.

Marwan mempertanyakan pengaturan Penilai Properti Sederhana yang tidak nampak diatur di KPUP, justru muncul di PMK itu. Seharusnya pengaturan Penilai Properti Sederhana (PPS) tidak ada dalam PMK. Dengan kriteria jenis penilaian dan profesi penilai menjadi menarik manakala PMK tersebut sama sekali tidak menyinggung penilai real properti, yang mungkin diartikan penilai real properti adalah penilai properti, terangnya.

Dari pengertian di KPUP itu, Marwan menegaskan penilai properti adalah penilai yang memiliki kompetensi dalam bidang real properti, personal properti dan bisnis properti. “Tidak ada juga cakupan mengerjakan konsultansi jasa jasa lain, namun di PMK itu Penilai Properti, Penilai Bisnis dan PPS memiliki jasa lain yang bisa dikerjakan seperti diatur di pasal 5 ayat 5, 6, dan 7 di PMK itu,” tegasnya.

Marwan mengajak untuk memahami SPI secara lapang dada, dengan adanya Ujian Sertifikasi Penilai (USP) Penilai Personal Properti (PPP), meskipun dengan bekal silabus minim yang seyogyanya juga menjadi perhatian serius PPPK. “Nampak namun seolah tidak terlihat, ternyata di Indonesia baru ada 3 bidang penilaian yang berkompetensi khusus Penilai Properti (PP), Penilai Personal Properti (PPP) dan Penilai Bisnis (PB). “Lalu dikemanakan kekhususan Penilai Real Properti (PRP),” terang Marwan Muchtar menanyakan.

Bila merujuk ke SPI, tambah Marwan serta persyaratannya ternyata Penilai Real Properti (PRP) belum ada dikarenakan satu hal USP khusus Penilai Real Properti ternyata belum ada. “Disebut Penilai Properti apakah benar demikian, sedangkan lingkup kompetensinya belum lengkap sebagaimana kriteria properti dimaksud SPI tadi,” terangnya.

Marwan menambahkan dan rupanya, yang penting, namun terabaikan, bahwa semua bidang penilaian harus ada ujian khususnya agar memiliki kompetensi masing masing yang dilegalisasi dengan pengakuan dari Kementerian Keuangan RI.

Sementara, untuk membuat Penilai Properti (PP) tetap bisa bisa mengerjakan pekerjaan di wilayah personal properti, PPPK mewajibkan penilai properti mengikuti workshop atau seminar bidang personal properti tanpa juga bidang bisnisnya. Marwan menjelaskan pertama sudah ada USP Penilai Personal Properti (PPP), Kedua mana mungkin derajat workshop dan seminar akan setara dengan ujian sertifikasi. “Ada kesan meremehkan dan ambil gampang saja. Selayaknyalah dicarikan solusi lain yang lebih elegan,” tegasnya.

Begitu juga terhadap pengaturan di PMK 228 yang tidak memberikan lingkup jasa lainnya terhadap PPP, selayaknya juga berlaku sama setara dengan bidang penilai lainnya.

Seperti, PMK 228 mengatur selain memberikan jasa sesuai klasifikasi bidang jasanya…baik Penilai Properti (PP), Penilai Bisnis (PB) dan Penilai Properti Sederhana (PPS), bisa memberikan jasa lainnya. Namun untuk Penilai Personal Properti (PPP) tidak memiliki jasa lain diluar jasa penilaian yang diberikan. “Menjadi pertanyaan menarik apakah pernah PPPK betul-betul membina yang sekelompok ini. Seperti ada kegamangan antara kewenangan dan ruang lingkup pembinaan,” terangnya.

Dari ulasan itu, Marwan melontarkan pertanyaan lagi, apakah ini perlu diluruskan atau dibiarkan saja seperti kondisi sekarang agar tidak terjadi gejolak agar ‘kenyamanan’ tidak terganggu. “Namun juga harus digarisbawahi bahwasanya fenomena yang terjadi sama sekali bukan merupakan kesalahan para penilai Indonesia. Sekira benar ada kesalahan, maka kesalahan ada niat dan sistim pembinaan,” terangnya. (Tim)

0 0 votes
Article Rating
0
FacebookTwitterPinterestLinkedinWhatsappTelegramLINEEmail

Baca Juga

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
  1. https://palembang-pos.com/
  2. https://dongengkopi.id/
  3. https://jabarqr.id/
  4. https://wartapenilai.id/
  5. https://isrymedia.id/
  6. https://onemoreindonesia.id/
  7. https://yoyic.id/
  8. https://beritaatpm.id/
  9. https://www.centre-luxembourg.com/
  10. https://jaknaker.id/